Important News: MK kabulkan sebagian permohonan pengujian syarat calon pimpinan KPK

PKP KPK Diperiksa MK: Sebagian Syarat Calon Pimpinan Dikabulkan

Important News – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui sebagian permohonan yang diajukan oleh para pemohon dalam pengucapan putusan perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 terkait syarat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemohon menguji Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang dianggap bertentangan dengan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Penilaian MK Terhadap Frasa “Melepaskan”

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf i UU KPK (Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 197, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6409) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, selama tidak dimaknai sebagai “nonaktif dari” jabatan struktural atau jabatan lain. “Amar putusan mengadili satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Perbedaan Mekanisme Jabatan KPK dan Jabatan Publik

Menurut Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, jabatan pimpinan KPK diperoleh melalui proses seleksi dan pengangkatan, berbeda dengan jabatan publik yang dipilih secara langsung oleh rakyat, seperti presiden, kepala daerah, atau anggota DPR/DPRD. Disampaikan bahwa jabatan yang bersifat terpilih memiliki legitimasi langsung dari masyarakat dalam periode tertentu, sehingga secara konseptual menuntut pemutusan total dari jabatan atau profesi sebelumnya, kecuali secara khusus diatur dalam undang-undang terkait.

Konflik Kepentingan dan Jabatan Rangkap

Guntur menjelaskan bahwa tujuan pembentukan UU KPK adalah untuk mewajibkan pimpinan komisi tersebut melepaskan jabatan dan tidak menjalankan profesi asalnya. Hal ini bertujuan menghindari konflik kepentingan serta mencegah terjadinya rangkap jabatan. “Dalam konteks demikian, kewajiban mengundurkan diri secara permanen atau pensiun merupakan konsekuensi yang wajar dan profesional karena tidak dimungkinkan adanya keberlanjutan atau kembalinya pejabat ke jabatan asal setelah masa jabatan selesai,” kata Guntur.

Karakteristik Jabatan KPK sebagai Penugasan Publik

Guntur menambahkan bahwa jabatan pimpinan KPK tidak bersumber dari mandat politik langsung yang diberikan oleh pemilih/rakyat, melainkan proses seleksi berbasis kompetensi dan profesionalitas. Oleh karena itu, meskipun memiliki masa jabatan tertentu, sifat jabatan tersebut tidak dimaksudkan untuk memutus secara permanen hubungan pejabat dengan jabatan atau profesi sebelumnya. “Hal tersebut dikarenakan legitimasi yang melekat bukanlah representasi politik, melainkan kapasitas yang berkenaan dengan kompetensi, integritas, serta profesionalitas yang berasal dari pengalaman menjalankan jabatan atau profesi sebelumnya,” ujar Guntur.

Penjelasan MK Tentang Jabatan Sementara

Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa jabatan seperti pimpinan KPK lebih tepat dipahami sebagai bentuk penugasan publik yang bersifat sementara, dibandingkan sebagai jabatan periodisasi yang mengharuskan pemutusan total. “Sepanjang pengabdian di instansi asal belum memasuki masa pensiun, pejabat tetap memiliki kemungkinan kembali ke jabatan atau profesi sebelumnya,” kata Guntur.

Menurut MK, kebijakan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain saat menjabat tidak perlu diartikan sebagai keharusan mengundurkan diri selamanya. Ini berbeda dengan jabatan umum yang dipilih oleh rakyat, karena keduanya memiliki sumber legitimasi yang berbeda. Pemohon menganggap bahwa Pasal 29 huruf i dan j UU KPK membatasi hak konstitusional calon pimpinan KPK, sementara MK menilai aturan tersebut tidak melanggar prinsip dasar kebebasan dalam menjalankan tugas.

Implementasi Putusan dalam Berita Negara

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya. Menolak, permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo. Dengan putusan ini, MK menginginkan bahwa perubahan pada UU KPK tetap berlaku, tetapi dengan penyesuaian makna frasa “melepaskan” dan “tidak menjalankan” agar tidak konflik dengan konstitusi.

Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK

Pemohon menyoroti bahwa proses seleksi untuk jabatan pimpinan KPK harus lebih transparan dan adil. Dalam putusan, MK menjelaskan bahwa calon pimpinan KPK diangkat berdasarkan kompetensi, bukan hanya pemilihan umum. Hal ini memberi ruang bagi individu yang memiliki pengalaman di bidang lain tetap bisa mengisi jabatan di KPK, asalkan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Impak Putusan Terhadap Pemilihan KPK

Putusan MK diperkirakan akan memengaruhi proses pemilihan calon pimpinan KPK di masa depan. Pemohon menilai bahwa syarat melepaskan jabatan sebelumnya terlalu ketat, sementara MK menyetujui bahwa penyesuaian makna frasa tersebut dapat memperkuat legitimasi jabatan KPK. “Tujuan utama dari norma ini adalah memastikan pemimpin KPK mampu fokus pada tugas pemberantasan korupsi,” kata Suhartoyo.

Hakim konstitusi juga menyatakan bahwa selama menjabat sebagai pimpinan KPK, pejabat tersebut harus menekankan kegiatan utama dalam pemberantasan korupsi. Hal ini berarti bahwa pengisian jabatan lain atau penugasan di lembaga lain diizinkan selama masa jabatan, asalkan tidak mengganggu tugas utama di KPK. Dengan demikian, MK memberikan ruang bagi calon pimpinan KPK untuk tetap aktif di posisi sebelumnya, selama tidak mengakibatkan konflik kepentingan yang signifikan.

Kesimpulan MK: Keberlanjutan Jabatan yang Diperbolehkan

“Dalam menilai konstitusional norma Pasal 29 huruf i dan j UU KPK, Mahkamah mempertimbangkan bahwa tujuan pembentukan undang-undang adalah mencegah rangkap jabatan dan menghindari konflik kepentingan,” kata Suhartoyo. Ia menekankan bahwa keharusan melepaskan jabatan lain tidak menimbulkan pelanggaran, selama pejabat tetap bisa fokus pada tugas KPK.

Putusan ini menjadi kejelasan dalam memahami syarat calon pimpinan KPK. MK menyetujui bahwa frasa “melepaskan” dan “tidak menjalankan” dalam UU KPK tidak konflik dengan prinsip konstitusi, selama tidak dimaknai sebagai keharusan pensiun permanen. Dengan demikian, kebijakan KPK dalam memilih dan mengangkat pimpinan tetap bisa