KemenPKP: RUU PKP skema Omnibus Law rampung disusun

KemenPKP: RUU PKP skema Omnibus Law rampung disusun

KemenPKP – Rabu (29/4), Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Kelola Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Roberia menyampaikan kemajuan terkini revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) PKP yang menggunakan pendekatan Omnibus Law. Menurut Roberia, pihaknya telah menyelesaikan penyusunan naskah akademik sebagai dasar penyusunan RUU tersebut. Kini, pemerintah menunggu langkah DPR untuk menginisiasi RUU tersebut.

Latar Belakang RUU PKP

RUU PKP, atau Rancangan Undang-Undang tentang Pengendalian Risiko dalam Perumahan dan Kawasan Permukiman, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyempurnakan regulasi di sektor perumahan dan kawasan permukiman. RUU ini bertujuan memperkuat tata kelola risiko melalui mekanisme pengelolaan yang lebih efisien dan transparan. Dalam konteks Omnibus Law, RUU PKP menjadi bagian dari konsensus kebijakan yang bertujuan mengakuratkan proses legislasi serta mengurangi hambatan administratif.

Konsensus Omnibus Law sendiri adalah strategi pemerintah untuk menggabungkan beberapa rancangan undang-undang ke dalam satu paket, sehingga mempercepat proses pembuatan undang-undang. Pendekatan ini sering digunakan dalam situasi darurat atau untuk menghadapi dinamika ekonomi yang cepat berubah. Dalam kasus RUU PKP, Omnibus Law diterapkan untuk menyederhanakan regulasi yang sebelumnya tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan, sehingga meminimalkan kemungkinan perubahan terus-menerus yang bisa mengganggu kepastian hukum.

Proses Penyusunan RUU PKP

Dalam proses penyusunan RUU PKP, Dirjen Tata Kelola Pengendalian Risiko KemenPKP berperan penting dalam mengkoordinasikan kebijakan dan regulasi yang berhubungan dengan tata kelola risiko di sektor perumahan. Roberia mengungkapkan, setelah selesai menyusun naskah akademik, pihaknya telah memastikan kejelasan konsep yang menjadi dasar RUU ini. Naskah akademik ini mencakup analisis kebutuhan, studi kelayakan, serta konsekuensi sosial dan ekonomi dari implementasi RUU PKP.

Dokumen ini dipersiapkan untuk mendukung kebijakan yang lebih konsisten dan berkelanjutan dalam mengelola risiko seperti kepadatan penduduk, perubahan iklim, serta isu-isu lingkungan di kawasan permukiman. Selain itu, RUU PKP juga diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan proyek perumahan dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.

“Penyusunan RUU PKP menggunakan skema Omnibus Law telah mencapai tahap akhir. Kini, kita menunggu langkah DPR untuk menginisiasi RUU tersebut,” ujar Roberia dalam wawancara dengan Antaranews.

Pendekatan Omnibus Law dalam RUU PKP dianggap lebih efektif karena memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat. Sebelumnya, RUU PKP yang sama dikembangkan dalam beberapa tahap, dengan melibatkan berbagai pihak seperti ahli tata kelola risiko, pemangku kepentingan, serta lembaga swadaya masyarakat. Dengan menggunakan skema Omnibus Law, pemerintah mempercepat proses konsultasi dan pengambilan keputusan, sekaligus mengurangi risiko konflik kepentingan.

Langkah Berikutnya

Roberia menjelaskan, setelah naskah akademik selesai dibuat, RUU PKP akan diusulkan ke DPR sebagai bagian dari paket Omnibus Law. Pihaknya memperkirakan bahwa pembahasan RUU ini akan terintegrasi dengan RUU lain yang sebelumnya sudah dibahas, seperti RUU Cipta Kerja. “RUU PKP akan diusulkan dalam paket Omnibus Law, sehingga bisa mendapatkan dukungan lebih luas dari seluruh fraksi di DPR,” tambah Roberia.

Mengingat kerumitan dan kompleksitas sektor perumahan, RUU PKP diharapkan menjadi alat untuk mengatasi tantangan yang dihadapi selama ini. Dalam proses penyusunan, KemenPKP juga berupaya memastikan bahwa RUU ini selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, pihaknya menggandeng berbagai institusi untuk melakukan evaluasi terhadap dampak sosial dan ekonomi RUU ini sebelum disahkan.

Roberia menekankan bahwa RUU PKP bukan hanya mengatur pengelolaan risiko, tetapi juga mengintegrasikan aspek kebijakan yang lebih holistik. “RUU ini bertujuan menyatukan berbagai aspek tata kelola risiko dalam satu regulasi, sehingga memudahkan pelaksanaannya di lapangan,” jelasnya. Dalam konteks ini, KemenPKP berharap dapat mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk mewujudkan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Proses ini juga melibatkan kolaborasi intensif dengan lembaga pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan adanya konsistensi dalam penerapan regulasi. Roberia menyebutkan bahwa KemenPKP telah mengadakan beberapa pertemuan dengan pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan terkait kebijakan yang akan diusulkan. “Kami berusaha menyampaikan gagasan secara transparan agar semua pihak memahami manfaatnya,” katanya.

Konsensus kebijakan Omnibus Law juga dianggap sebagai bentuk respons pemerintah terhadap dinamika masyarakat dan tuntutan ekonomi yang semakin kompleks. Dengan RUU PKP, diharapkan muncul mekanisme yang lebih terpadu dalam pengelolaan risiko, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek perumahan. Roberia menambahkan bahwa RUU ini akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan memastikan keberlanjutan pembangunan kawasan permukiman.

Perspektif DPR dan Masyarakat