News

Kortas Tipikor Polri Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah terkait Kasus Pemerasan-TPPU Hari Ini

codex-b0d50a5aa876478ea3e360246ceefb0f
Foto : Talia Aryani - eksplorasiindonesia.com
Daftar Isi
  1. Kortas Tipikor Polri Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah
  2. Related Reading

Kortas Tipikor Polri Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah

Eksplorasiindonesia.com – Kortas Tipikor Polri periksa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka. Surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan, sementara rincian waktu pemeriksaan belum disampaikan kepada publik.

“Sudah (dilayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka). Rencana (pemeriksaan) Kamis,” kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto.

“(Pemeriksaan) di Bareskrim,” ujar Hernowo.

Status Tersangka Ditetapkan Setelah Gelar Perkara

Penetapan status tersangka terhadap Bupati Gowa dilakukan setelah Kortas Tipikor Polri menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis, 24 September 2026. Dalam gelar perkara itu, penyidik menyepakati adanya dasar untuk meningkatkan status hukum Sitti Husniah sebagai tersangka.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo kemudian menyampaikan hasil gelar perkara tersebut dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 25 September 2026.

“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka,” kata De Deo.

Dengan agenda ini, Kortas Tipikor Polri periksa Bupati Gowa untuk mendalami keterangan tersangka terkait rangkaian dugaan perbuatan yang sedang disidik. Keterangan tersebut nantinya akan dicocokkan dengan alat bukti, dokumen, serta informasi lain yang telah dihimpun penyidik.

Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Empat Proyek

Perkara yang menjerat Sitti Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar atau pungli, dan gratifikasi dalam proses pengurusan perizinan. Dugaan tersebut disebut terjadi berulang kali pada pengurusan izin untuk empat proyek sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Penyidikan tidak hanya menyoroti dugaan pungutan maupun tekanan dalam proses perizinan. Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berhubungan dengan tindak pidana asal dalam perkara tersebut.

Pendalaman unsur TPPU berarti penyidik menelusuri kemungkinan aliran, pengelolaan, atau penyamaran harta yang diduga terkait dengan perkara utama. Seluruh unsur itu masih akan diuji melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal yang Dikenakan kepada Sitti Husniah

Dalam perkara ini, Sitti Husniah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga mengaitkan perkara tersebut dengan Pasal 20 huruf c serta Pasal 126 KUHP Nasional.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa perkara yang ditangani mencakup dugaan pemerasan atau penyalahgunaan posisi, gratifikasi, serta dugaan pencucian uang.

Pasal yang diterapkan pada tahap penyidikan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengumpulkan, memeriksa, dan menguji alat bukti. Langkah lanjutan dapat meliputi pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, penelusuran transaksi, dan permintaan keterangan dari pihak terkait.

Pemeriksaan di Bareskrim Jadi Tahap Pendalaman

Rencana Kortas Tipikor Polri periksa Bupati Gowa di Bareskrim menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara. Sebagai tersangka, Sitti Husniah akan dimintai penjelasan langsung mengenai dugaan pemerasan dan TPPU yang dikaitkan dengan proses perizinan empat proyek.

Penetapan tersangka bukan akhir dari proses hukum. Penyidik tetap berkewajiban membuktikan dugaan perbuatan berdasarkan alat bukti yang cukup, sementara pihak yang diperiksa memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses sesuai aturan hukum.

Perkembangan kasus ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan, kecukupan bukti, serta langkah penyidikan berikutnya. Hingga saat agenda pemeriksaan dijadwalkan, lokasi yang disebut untuk pemeriksaan Sitti Husniah adalah Bareskrim Polri.

FAQ Pemeriksaan Bupati Gowa

Kapan Kortas Tipikor Polri periksa Bupati Gowa?

Pemeriksaan terhadap Sitti Husniah Talenrang dijadwalkan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Di mana pemeriksaan Bupati Gowa dilakukan?

Pemeriksaan direncanakan berlangsung di Bareskrim Polri.

Apa perkara yang disidik dalam kasus ini?

Perkara berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi, dan TPPU dalam pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.