Namanya Masuk Desil 4 DTSEN, Anggota DPR Eva Stevany Bantah Pernah Terima PKH
Eva Stevany Bantah Terima PKH, Namanya Masuk Desil 4 DTSEN
Eksplorasiindonesia.com – Isu pencatatan data bantuan sosial kembali menjadi sorotan publik setelah nama Eva Stevany Rataba, anggota Komisi X DPR RI, ditemukan terdaftar dalam kelompok Desil 4 DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional). Kondisi ini memicu spekulasi bahwa wakil rakyat tersebut pernah menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Eva membantah secara tegas: ia tidak pernah mendaftar, tidak pernah diverifikasi, dan tidak pernah menerima satu rupiah pun dari program tersebut.
Klarifikasi di Rapat Komisi X dan Kunjungan ke Dinas Sosial
Ketidaksetujuan Eva tidak berhenti pada pernyataan lisan. Dalam rapat Komisi X DPR RI yang dihadiri perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS), ia langsung mempertanyakan mekanisme pendataan yang menempatkan namanya pada kelompok tersebut. Ia meminta agar sumber data, metode pengumpulan, dan seluruh rantai verifikasi ditelusuri ulang secara transparan.
“Saya sendiri merasa heran ketika mengetahui bahwa nama saya tercatat dalam desil 4. Karena itu, saat rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik, saya langsung mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan meminta agar sumber serta proses pendataannya diperiksa.”
Langkah konkret berikutnya dilakukan Eva dengan mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, tempat namanya disebut-sebut terdaftar sebagai penerima PKH. Di sana ia meminta verifikasi ulang dan koreksi data apabila terbukti terjadi kekeliruan administratif.
Desil 4 Tidak Otomatis Berarti Penerima PKH
Salah satu miskonsepsi yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa pencatatan pada desil tertentu secara otomatis menyiratkan seseorang pernah menerima bantuan sosial. Eva menjelaskan bahwa desil merupakan klasifikasi kondisi sosial-ekonomi rumah tangga, sementara penetapan penerima PKH melewati tahapan verifikasi lapangan, persyaratan administratif, dan mekanisme penyaluran yang sepenuhnya berbeda.
“Perlu saya luruskan bahwa tercatat dalam desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang pernah menerima PKH. Data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial melalui proses dan persyaratan tersendiri.”
Ia menegaskan bahwa pemberitaan atau pernyataan yang mengklaim dirinya pernah menerima bantuan PKH adalah keliru dan tidak sesuai fakta.
Implikasi bagi Akurasi Sistem Pendataan Sosial
Kasus ini membuka diskusi lebih luas mengenai kerapuhan sistem pendataan sosial-ekonomi di Indonesia. DTSEN, yang disusun oleh Kementerian Sosial bersama BPS, menjadi fondasi bagi penyaluran berbagai program bantuan. Apabila data pada tingkat atas saja dapat mengandung kesalahan, risiko bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan menjadi nyata: mereka bisa terlewat, atau sebaliknya, orang yang tidak memenuhi syarat justru tercatat sebagai penerima.
“Jika data seorang anggota DPR RI saja dapat keliru, tentu ada kemungkinan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan juga mengalami kesalahan pendataan.”
Eva meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum data diverifikasi oleh instansi berwenang. Ia menekankan bahwa perbaikan sistem pendataan harus menjadi prioritas agar bantuan sosial tepat sasaran.
Konteks Kekayaan: Ringkasan LHKPN
Sorotan terhadap pencatatan nama Eva semakin tajam ketika dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diumumkan secara berkala:
LHKPN 2023 (disampaikan 7 April 2024): total harta Rp16,05 miliar, terdiri atas tanah dan bangunan Rp3,18 miliar, alat transportasi dan mesin Rp620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp12,03 miliar, serta kas dan setara kas Rp208,19 juta. Tidak tercatat surat berharga, harta lainnya, maupun utang.
LHKPN 2024 (disampaikan 8 Maret 2025): total harta Rp14,67 miliar, dengan rincian tanah dan bangunan Rp3,18 miliar, alat transportasi dan mesin Rp620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp10,53 miliar, serta kas dan setara kas Rp331,97 juta.
LHKPN 2025 (disampaikan 6 Maret 2026): total harta turun menjadi Rp3,5 miliar, meliputi tanah dan bangunan Rp1,63 miliar, alat transportasi dan mesin Rp620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp419 juta, serta kas dan setara kas Rp831,88 juta. Dalam laporan ini pun tidak tercatat adanya utang.
Perbedaan signifikan antara angka-angka tersebut—terutama penurunan drastis dari Rp16,05 miliar menjadi Rp3,5 miliar dalam rentang dua tahun—menambah dimensi pertanyaan publik mengenai akurasi dan konsistensi pelaporan kekayaan penyelenggara negara.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ini
Apakah masuk Desil 4 DTSEN berarti pernah menerima PKH? Tidak. Desil adalah klasifikasi kondisi sosial-ekonomi rumah tangga. Penetapan penerima PKH memerlukan verifikasi lapangan, pemenuhan syarat administratif, dan mekanisme penyaluran tersendiri. Tercatat pada desil tertentu tidak otomatis menjadikan seseorang penerima bantuan.
Siapa yang bertanggung jawab atas verifikasi data DTSEN? DTSEN disusun oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik. Verifikasi dan koreksi data dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan dinas sosial daerah serta BPS di tingkat pusat.
Bagaimana masyarakat dapat mengecek apakah namanya tercatat dalam DTSEN? Warga dapat menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat atau mengakses layanan informasi DTSEN yang disediakan Kementerian Sosial untuk memastikan status pencatatan dan mengajukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan.
Apakah Eva Stevany pernah mendaftar sebagai penerima PKH? Berdasarkan klarifikasi langsungnya, Eva menegaskan tidak pernah mendaftar, tidak pernah diverifikasi, dan tidak pernah menerima bantuan dari program PKH.