Komdigi Ultimatum 7 PSE yang Belum Terdaftar, Akses Terancam Diputus
Daftar Isi
Komdigi Beri Tenggat Pendaftaran bagi Tujuh PSE Privat
Eksplorasiindonesia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperingatkan tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum menuntaskan kewajiban pendaftaran. Apabila proses tersebut tidak diselesaikan sampai batas waktu yang diberikan, layanan elektronik milik masing-masing PSE dapat dikenai pemutusan akses.
Surat peringatan tertulis itu ditujukan kepada perusahaan atau pengelola layanan digital yang status pendaftarannya belum terpenuhi hingga 22 September 2026. Komdigi memberi kesempatan terakhir kepada tujuh PSE tersebut untuk memenuhi ketentuan sebelum langkah penegakan hukum administratif dijalankan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan bahwa kewajiban pendaftaran berlaku bagi setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau menjalankan kegiatan operasional di Indonesia. Ketentuan ini ditujukan untuk memberi kepastian dalam penyelenggaraan layanan digital bagi masyarakat.
“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ucap Alexander dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Batas Akhir 1 Oktober 2026
Tujuh PSE yang menerima surat peringatan diberi waktu hingga 1 Oktober 2026 untuk merampungkan pendaftaran. Sesudah tenggat itu, Komdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif. Salah satu tindakan yang dapat diambil adalah pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum mematuhi kewajiban tersebut.
Risiko pemutusan akses menjadi perhatian penting bagi pengguna layanan digital. Bila sebuah sistem elektronik tidak dapat diakses, pengguna berpotensi tidak bisa memakai aplikasi atau situs terkait selama tindakan tersebut berlaku. Karena itu, penyelesaian pendaftaran oleh penyelenggara menjadi langkah yang relevan untuk menjaga keberlanjutan layanan bagi pelanggan maupun masyarakat umum.
Komdigi meminta seluruh PSE privat segera mengurus status pendaftaran mereka. Langkah ini dipandang penting agar penggunaan layanan digital memiliki kepastian hukum dan masyarakat mengetahui bahwa penyelenggara telah memenuhi ketentuan yang diterapkan di Indonesia.
“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” tuturnya.
Mayoritas PSE yang Dihubungi Telah Mendaftar
Sebelumnya, Komdigi telah mengirim surat pemberitahuan kepatuhan kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, 16 PSE sudah menyelesaikan proses pendaftaran. Perkembangan itu menunjukkan sebagian besar pihak yang dihubungi telah menindaklanjuti kewajiban yang diminta.
Dua PSE lain, Pelita Air dan Shopify, juga telah menjalin komunikasi dengan Komdigi. Keduanya menyatakan komitmen untuk segera menyelesaikan pendaftaran. Dengan demikian, tersisa tujuh PSE yang kemudian menerima peringatan tertulis dan diwajibkan menuntaskan prosesnya sebelum 1 Oktober 2026.
Komdigi masih menyediakan ruang klarifikasi bagi penyelenggara yang menghadapi kendala, baik masalah teknis maupun hambatan lain selama proses pendaftaran. Ruang ini memungkinkan PSE menyampaikan persoalan yang dihadapi sekaligus menindaklanjuti kewajiban mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran PSE merupakan bagian dari tata kelola layanan digital. Pengelola aplikasi dan situs yang beroperasi di Indonesia perlu memastikan kewajiban administratifnya telah dipenuhi. Bagi pengguna, informasi mengenai status kepatuhan layanan menjadi salah satu unsur yang mendukung kepastian saat memakai platform digital untuk kebutuhan perjalanan, transaksi, informasi, atau aktivitas sehari-hari lainnya.
Daftar Tujuh PSE yang Menerima Peringatan
Adapun tujuh PSE Lingkup Privat yang mendapatkan surat peringatan tertulis dari Komdigi mencakup layanan transportasi, situs makanan, serta aplikasi pendukung gaya hidup. Daftarnya adalah sebagai berikut.
Aplikasi PO Haryanto Online; aplikasi PO Handoyo; laman web dan aplikasi Rosalia Indah Transport; laman web Rotio; laman web dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile; aplikasi Sudiro Tungga Jaya; serta laman web dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret.
Para pengelola layanan tersebut kini memiliki waktu yang terbatas untuk memenuhi proses pendaftaran. Jika kewajiban telah diselesaikan sebelum tenggat, risiko tindakan administratif berupa pemutusan akses dapat dihindari. Sebaliknya, ketidakpatuhan setelah batas waktu dapat membuat Komdigi menerapkan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat yang menggunakan salah satu layanan dalam daftar tersebut, perkembangan pendaftaran layak diperhatikan. Namun, pengguna tidak perlu menarik kesimpulan lebih jauh sebelum ada keputusan resmi mengenai tindak lanjut terhadap masing-masing PSE. Fokus utama saat ini berada pada penyelesaian kewajiban pendaftaran oleh penyelenggara dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Komdigi Ultimatum 7 PSE yang Belum?
Komdigi Ultimatum 7 PSE yang Belum is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Komdigi Ultimatum 7 PSE yang Belum matter?
Komdigi Ultimatum 7 PSE yang Belum matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.