Yang Dibahas: Komisi XIII setuju RUU PSDK dibawa ke rapat paripurna

25586b95 91c2 476a bbac 9ead5e73aec5 0

Komisi XIII Setujui RUU PSDK untuk Dibawa ke Rapat Paripurna

Dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Komisi XIII DPR RI mengumumkan persetujuan untuk mengirimkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) ke tingkat paripurna. Ketua Komisi XIII Willy Aditya menanyakan kesepakatan fraksi-fraksi dan pemerintah mengenai RUU tersebut. Semua peserta rapat kerja memberikan jawaban setuju.

Persetujuan ini tercapai setelah delapan fraksi partai politik dalam Komisi XIII menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU PSDK. Seluruh pihak menyetujui RUU tersebut untuk dilanjutkan ke pembicaraan di tingkat dua, sebelum diambil keputusan akhir di rapat paripurna.

“Hasil pembahasan panja menunjukkan bahwa RUU PSDK terdiri dari 12 bab dan 78 pasal,” jelas Dewi Asmara, Wakil Ketua Komisi XIII sekaligus Ketua Panja RUU PSDK. Menurutnya, RUU ini memperluas perlindungan bagi individu yang terlibat dalam proses peradilan pidana, seperti saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang sering menghadapi ancaman.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diakui sebagai lembaga negara dengan adanya pembentukan perwakilan di tingkat daerah. Kinerjanya diatur sesuai kebutuhan setempat, termasuk kemungkinan pembentukan satuan tugas khusus.

“Dana abadi korban dikelola oleh kementerian yang bertugas mengurus keuangan negara,” tambah Dewi. Ia menjelaskan sumber dana tersebut berasal dari APBN, bagi hasil penerimaan negara bukan pajak, pendapatan dari penegakan hukum, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta sumber lain yang sah sesuai peraturan.

Dana abadi korban digunakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan bagi korban. Pemerintah mengapresiasi selesainya RUU ini. “Kami mengucapkan terima kasih atas selesainya RUU PSDK, dengan mewakili Presiden,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Ketua LPSK Achmadi yang hadir dalam rapat juga menyampaikan dukungan terhadap RUU tersebut. “Semoga RUU PSDK ini mampu menciptakan perubahan yang lebih baik dan lebih kuat,” ujarnya.