Pengumuman Resmi: ASEAN tekankan pentingnya jaga keamanan maritim, kebebasan navigasi

ASEAN Tekankan Pentingnya Jaga Keamanan Maritim, Kebebasan Navigasi
Dalam pernyataan resmi yang dibacakan di Jakarta pada Senin, menurut keterangan itu, Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menekankan perlunya mengamankan laut dan jalur perairan, serta memastikan kebebasan navigasi sesuai prinsip hukum internasional. Keselamatan dan keamanan laut menjadi prioritas utama, termasuk pematuhan terhadap aturan yang disarankan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan Organisasi Maritim Internasional (IMO).
Kerja Sama untuk Stabilisasi Selat Hormuz
ASEAN menyambut baik gencatan senjata dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran, yang diumumkan 8 April 2026. Pihak-pihak tersebut juga meminta agar proses negosiasi terus dilanjutkan guna mengakhiri konflik secara permanen di wilayah tersebut. “Kami mendorong pemulihan jalur pengangkutan kapal dan pesawat terbang yang aman, terbuka, dan berkelanjutan di Selat Hormuz berdasarkan UNCLOS 1982,” kata pernyataan itu.
Kami menghimbau semua pihak untuk memastikan keselamatan para pelaut serta kapal sesuai Konvensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS),”
Selat Hormuz menjadi perhatian utama karena seringkali menjadi titik sempit perdagangan internasional. ASEAN juga memuji upaya Republik Islam Pakistan dan para pemangku kepentingan lain dalam menjaga stabilitas diplomatis di kawasan tersebut.
Pembicaraan Mediasi yang Berakhir Tanpa Kesepakatan
Pembicaraan antara Iran dan AS yang dimediasi Pakistan pada Sabtu (11/4) berakhir tanpa mencapai kesepakatan. Kedua negara meninggalkan Islamabad dengan isu utama masih terbuka dan menyatakan perlunya diskusi lanjutan. Pada hari berikutnya, militer AS mengumumkan rencana memblokade seluruh pelabuhan Iran setelah perundingan tidak berhasil menyelesaikan perbedaan.
Komitmen ASEAN terhadap Hukum Laut Internasional
Singapura menolak terlibat dalam negosiasi jalur aman kapal atau tarif tol Selat Hormuz, karena hal itu dianggap akan mengurangi kepercayaan terhadap prinsip hukum laut internasional. Semua anggota ASEAN, termasuk Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, Vietnam, dan Timor-Leste, telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Namun, hingga saat ini, Iran dan Amerika Serikat belum meratifikasi perjanjian tersebut.
