Berita Penting: Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya

Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya
Pelaksanaan Operasi Wirawaspada
Di Meulaboh, petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melakukan penangkapan terhadap seorang warga negara asing (WNA) Malaysia selama Operasi Wirawaspada. Operasi ini bertujuan memastikan ketaatan aturan keimigrasian dan mengawasi keberadaan orang asing di wilayah kerja kantor tersebut.
“Individu yang ditangkap adalah MLT, warga Malaysia berusia 62 tahun,” ujar Nicky Avry Muchelly, kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.
Menurut Nicky, WNA itu sebelumnya ditahan di lokasi tertentu di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya. Penangkapan dilakukan dalam rangka memeriksa keberadaan dan aktivitas orang asing di daerah tersebut.
“Dia telah tinggal di Indonesia selama 237 hari,” tambah Nicky.
Arah Kebijakan Direktur Keimigrasian
Operasi Wirawaspada ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, yang disampaikan melalui teleconference pada Selasa (7/4). Keputusan tersebut dijalankan secara bersamaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian Indonesia.
Tujuan dan Ruang Lingkup Pengawasan
Kegiatan Operasi Wirawaspada dilaksanakan untuk meningkatkan pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan umum, terutama terhadap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh. Wilayah yang ditargetkan mencakup Kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya, serta Nagan Raya.
Dalam pelaksanaannya, pihak imigrasi memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan penuh empati, sekaligus menjunjung prinsip kemanusiaan.
Komitmen Penguatan Pengawasan
Kantor Imigrasi Meulaboh berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawasan keimigrasian secara berkelanjutan. Setiap indikasi pelanggaran akan ditangani sesuai peraturan yang berlaku guna menjaga ketertiban dan keamanan nasional.
