Main Agenda: Wamenaker ungkap hasil investigasi persoalan gaji-THR pekerja Hillcon
Wamenaker Ungkap Hasil Investigasi Masalah Gaji dan THR Pekerja Hillcon
Main Agenda – Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memberikan keterangan tentang hasil investigasi terkait masalah gaji dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan kepada para pekerja PT Hillcon Jaya Shakti di Morowali Utara. Afriansyah, yang dihubungi ANTARA di Jakarta pada Kamis, menyebut bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan audiensi dengan manajemen perusahaan pada 21 April 2026 untuk menyelesaikan masalah hak-hak pekerja. Dalam pertemuan tersebut, status BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh mantan pekerja di wilayah Morowali telah berhasil diperbaiki, sehingga mereka kini bisa mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) serta manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Setelah audiensi pada 21 April lalu, status BPJS Ketenagakerjaan seluruh eks pekerja di Morowali telah dinonaktifkan, sehingga klaim JHT dan manfaat JKP sudah bisa diakses,” jelas Wamenaker.
Meski status BPJS Ketenagakerjaan sudah teratasi, Afriansyah menegaskan bahwa pembayaran gaji dan THR hingga saat ini masih belum terealisasikan oleh pihak perusahaan. Meskipun kesepakatan sebelumnya telah dibuat, perusahaan belum memenuhi kewajibannya. Wamenaker menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menghubungi manajemen perusahaan untuk menegaskan kembali pembayaran hak-hak eks karyawan. “Kami juga akan berkoordinasi dengan pengawas. Perkembangan selanjutnya akan kami laporkan,” imbuhnya.
Permintaan Pekerja untuk Penyelesaian Gaji dan THR
Sebelumnya, Hengki Arabiya, salah satu karyawan PT Hillcon Jaya Shakti di lokasi PT Keinz Ventura, Morowali Utara, mengungkapkan bahwa masalah ini sudah memperumit kehidupan pekerja sejak akhir Desember 2025. Pada waktu itu, operasional perusahaan berhenti, menyebabkan pemulangan karyawan pada Januari 2026. Hengki menyebut, sebagian pekerja berharap aktivitas kembali berjalan pada Maret atau April 2026. Namun, kondisi mereka justru memburuk setelah layanan kantin dihentikan karena tagihan perusahaan yang tak terbayar sejak akhir Januari.
“Pembayaran gaji dan THR belum terlaksana meski kesepakatan sudah ada. Kondisi pekerja semakin sulit, terutama ketika kebutuhan dasar terganggu,” kata Hengki.
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, perusahaan memulangkan pekerja secara bertahap hingga pertengahan Februari 2026. Namun, sekitar 30 pekerja tetap ditinggalkan untuk menjaga aset sebelum kontrak dengan PT Keinz Ventura dihentikan pada 25 Maret 2026. Akibatnya, pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa kejelasan, sementara gaji sejak Februari dan THR Lebaran 2026 belum diberikan. Kasus ini telah dilaporkan ke Kemnaker melalui saluran resmi, sehingga hak-hak pekerja selama periode 1 hingga 25 Maret 2026 menjadi tidak pasti.
Respons Pemerintah dan Tantangan Pekerja
Afriansyah Noor mengakui bahwa Kemnaker terus mengawasi perkembangan kasus ini, terutama dalam menjamin pembayaran gaji dan THR yang tertunda. Dalam penjelasannya, Wamenaker menyebut bahwa perusahaan diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut yang konkret. “Kami memastikan bahwa hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai aturan, dan jika ada hambatan, akan kami selidiki lebih lanjut,” tegasnya.
Menurut Hengki, para pekerja sudah berusaha keras untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka melakukan perundingan bipartit, tripartit, serta rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD setempat. Namun, meski berbagai upaya telah dilakukan, hasilnya belum terlihat. “Kami harap pemerintah bisa meninjau langsung kondisi di lapangan untuk memastikan bahwa hak-hak kami tidak terabaikan,” lanjut Hengki.
Selain itu, Hengki mengungkapkan bahwa selama satu tahun terakhir, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan terlambat, menyebabkan ketidakjelasan bagi para pekerja. Hal ini memperburuk situasi karena mereka tidak tahu apakah klaim mereka bisa diproses atau tidak. “Kondisi ini sangat mengganggu, karena kita harus mengajukan manfaat dari BPJS setelah berhenti bekerja,” jelasnya.
Di sisi lain, Hengki menyebut bahwa pesangon juga menjadi isu yang belum terselesaikan. Banyak pekerja yang tidak mendapatkan penggantian sebagian besar upah mereka, terutama setelah kontrak dengan PT Keinz Ventura berakhir. Masalah ini memicu ketidakpuasan di antara karyawan, sebagian dari mereka mengatakan bahwa perusahaan mempermainkan hak-hak mereka. “Kami merasa tidak diperlakukan secara adil, dan ini harus segera diperbaiki,” tambah Hengki.
Kasus PT Hillcon Jaya Shakti menjadi contoh bagaimana masalah ketenagakerjaan bisa memengaruhi kehidupan pekerja secara langsung. Banyak dari mereka mengalami kesulitan mengatasi kebutuhan pokok, termasuk biaya hidup dan pendidikan anak. Afriansyah Noor menyatakan bahwa Kemnaker akan terus memantau perkembangan, terutama dalam menjamin pengembalian hak-hak pekerja sebelum berakhirnya masa kerja mereka. “Kami ingin semua hak pekerja terpenuhi, dan jika ada penyelewengan, akan kami tindaklanjuti secara tegas,” kata Wamenaker.
Dalam upaya menjaga kepercayaan publik, pihak Kemnaker juga berharap perusahaan bisa menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu, ada keinginan untuk menggali akar masalah, seperti kesulitan keuangan perusahaan atau manajemen yang tidak transparan. Afriansyah menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara profesional, dengan menyisipkan re
