What Happened During: Kemenhub dan KAI tertibkan perlintasan sebidang demi keselamatan
Kemenhub dan KAI Terus Tertibkan Perlintasan Sebidang untuk Tingkatkan Keselamatan
What Happened During – Sebagai upaya meningkatkan keamanan transportasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) tengah mempercepat pembersihan perlintasan sebidang yang terdapat di berbagai titik di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap kecelakaan yang terjadi antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan kereta rel listrik (KRL) di Bekasi Timur, yang telah menginstruksikan Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti langkah-langkah penguatan keselamatan perlintasan sebidang.
Penindakan dan Pelaksanaan
Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pembersihan perlintasan sebidang akan dilakukan secara ketat dan terstruktur. Ia menekankan bahwa prioritas diberikan kepada titik-titik yang paling rentan terhadap insiden kecelakaan. “Kami berkomitmen untuk menyelaraskan semua kegiatan penertiban lintasan sebidang dengan arahan yang diberikan oleh Presiden, termasuk menentukan skala prioritas berdasarkan risiko yang terbesar,” jelas Menhub saat memberikan pernyataan di Jakarta, Kamis.
Dalam rangka menjaga keselamatan, Kemenhub dan KAI akan melakukan beberapa tindakan, seperti menutup perlintasan yang tidak lagi aman, membangun jembatan atau terowongan (overpass/underpass) di atas atau di bawah jalur kereta, serta memasang palang pintu otomatis. Selain itu, fasilitas penjagaan juga akan diperkuat di beberapa area strategis. “Penertiban ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta PT KAI,” tambah Menhub.
“Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup,” kata Menhub.
Kriteria Lokasi Prioritas
Dalam menentukan titik-titik yang akan ditertibkan, Kemenhub menggunakan berbagai kriteria berdasarkan risiko dan intensitas penggunaan. Ada 10 lokasi yang diprioritaskan untuk jangka pendek dan 50 lokasi untuk jangka menengah. Kriteria utamanya meliputi daerah dengan sejarah kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan (near miss) berulang, volume kendaraan yang melewati perlintasan, frekuensi kereta api yang tinggi, serta kondisi lingkungan seperti tikungan tajam, tanjakan atau turunan, serta jarak pandang yang terganggu.
Menhub juga menyebutkan bahwa perlintasan sebidang yang sudah ditinggalkan atau tidak lagi dijaga menjadi fokus utama. Dari total 4.046 perlintasan aktif di seluruh Indonesia, sebanyak 1.903 di antaranya tidak memiliki penjaga atau fasilitas keselamatan yang memadai. “Kami mengevaluasi setiap perlintasan berdasarkan data lapangan, termasuk status jalan, tingkat kepadatan, dan kondisi sekitarnya,” terang Menhub.
Kriteria ini diterapkan agar pemerintah dapat fokus pada perlintasan yang paling kritis. Misalnya, perlintasan yang terletak di daerah perumahan atau jalan utama dengan lalu lintas yang sangat padat akan menjadi prioritas. Selain itu, perlintasan yang berada di posisi yang sulit terlihat oleh masinis, seperti di bawah bendungan atau di sekitar bangunan berdiri tinggi, juga dianalisis untuk peningkatan keamanan. “Tujuannya adalah meminimalkan kemungkinan kecelakaan yang bisa berakibat fatal,” tutur Menhub.
Manfaat dan Teknologi di Perlintasan Terstruktur
Menhub menjelaskan bahwa perlintasan sebidang yang dibangun secara resmi memiliki standar keamanan yang lebih tinggi dibandingkan perlintasan liar. “Perlintasan resmi telah dilengkapi dengan sistem sensor yang dapat mendeteksi keberadaan kereta api dan secara otomatis memicu penutupan palang pintu,” tambahnya. Hal ini membantu mengurangi risiko tabrakan antara kendaraan dan kereta api.
Dalam konteks keselamatan, Kemenhub menekankan pentingnya penggunaan fasilitas seperti palang pintu, lampu lalu lintas, dan petugas penjaga. “Dengan sistem ini, pengemudi dapat mengenali tanda-tanda keberadaan kereta api lebih cepat, sehingga tindakan menghentikan kendaraan bisa dilakukan tepat waktu,” kata Menhub. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak membuat perlintasan sebidang secara sembarangan karena bisa mengganggu proses pengawasan oleh petugas.
Dalam proses penertiban, Kemenhub berharap kerja sama yang baik dari seluruh pihak. “Setiap perlintasan sebidang yang ditutup harus dilengkapi dengan alternatif jalan yang aman, seperti overpass atau underpass, sehingga masyarakat tidak mengalami hambatan dalam pergerakan,” terang Menhub. Ia juga menyebutkan bahwa perlintasan yang dibangun secara permanen akan lebih efektif dalam mencegah insiden.
Upaya Pemerintah untuk Membangun Keselamatan
Peningkatan sarana dan prasarana keselamatan perlintasan jalan menjadi bagian dari rencana nasional yang dijalankan Kemenhub. Upaya ini tidak hanya melibatkan KAI, tetapi juga pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya. “Kita perlu menciptakan sistem yang terintegrasi antara pengelolaan jalur kereta dan infrastruktur jalan raya,” ujar Menhub.
Menhub menyoroti bahwa perlintasan sebidang yang tidak dijaga seringkali menjadi sumber utama kecelakaan. Ia menegaskan bahwa pengawasan ketat akan diterapkan di semua titik yang menjadi prioritas. “Setiap perlintasan yang ditutup harus didokumentasikan dan dikembangkan menjadi alternatif yang lebih aman,” jelas Menhub.
Dalam upaya ini, Kemenhub juga berencana memperbaiki sistem pengawasan di daerah-daerah yang rentan. Misalnya, di titik-titik dengan tingkat kecelakaan tinggi, petugas akan ditempatkan secara permanen atau sementara. “Kami akan memastikan bahwa setiap perlintasan yang ditutup benar-benar tidak lagi berisiko, baik untuk kendaraan maupun pejalan kaki,” tambah Menhub.
Menhub juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan peraturan di perlintasan sebidang. “Penutupan palang pintu yang otomatis adalah cara terbaik untuk menghindari tabrakan. Jika masyarakat terus menerobos, risiko kecelakaan akan meningkat secara signifikan,” ujar Menhub. Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan akan terus ditingkatkan melalui sosialisasi dan penegakan aturan yang konsisten.
Kesiapan dan Implementasi
Pada 30 April 2026, DJKA Kemenhub mencatat terdapat 4.046 perlintasan sebidang aktif di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.903 tidak memiliki pengawasan. “Angka ini menunjukkan bahwa ada banyak titik yang perlu diperbaiki,” kata Menhub.
Ia menjelaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, 10 lokasi akan diprioritaskan untuk pengelolaan intensif, sementara 50 lokasi lainnya diberi jadwal penguatan jangka menengah. “Kami akan memastikan bahwa setiap
