Meeting Results: CORE proyeksi penerimaan pajak 2026 meleset hingga Rp484 triliun
Meeting Results: Proyeksi Penerimaan Pajak 2026 Meleset Hingga Rp484 Triliun
Meeting Results – Dalam sesi diskusi publik yang berlangsung di Jakarta, Lembaga riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memaparkan proyeksi penerimaan pajak tahun 2026 yang jauh di bawah target. Pada meeting results kali ini, Direktur Riset Makroekonomi CORE, Akhmad Akbar Susamto, menjelaskan bahwa proyeksi pendapatan pajak mencapai Rp484 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan rencana awal. Angka ini menunjukkan ketidakpastian signifikan dalam kemampuan negara untuk memenuhi target pendapatan pajak tahunan.
Realisasi Pajak Kuartal I-2026: Tren yang Sementara
Dari data Kementerian Keuangan, realisasi pendapatan pajak di kuartal I-2026 mencapai Rp394,8 triliun, atau 16,7 persen dari target total Rp2.364 triliun. Meski terlihat positif, angka ini menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu 20,7 persen pada 2023 dan 18,0 persen pada 2024. Menurut Susamto, pertumbuhan pendapatan pajak di awal tahun lebih dipengaruhi oleh faktor musiman, bukan keberlanjutan ekonomi.
Kenaikan pendapatan pajak pada Januari mencapai 30,7 persen, sementara Februari mengalami pertumbuhan 30,1 persen. Namun, di bulan Maret, laju kenaikan melambat hingga hanya 7,6 persen. Perubahan ini terkait dengan selesainya momen aktivitas ekonomi tinggi selama Ramadan. Susamto menekankan bahwa tren ini bersifat sementara dan belum mencerminkan peningkatan keberlanjutan.
Struktur Pajak yang Masih Tidak Optimal
Analisis CORE menunjukkan bahwa hampir 40 persen dari total pendapatan pajak di kuartal I-2026 berasal dari pajak konsumsi, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang tumbuh 57,7 persen. Di sisi lain, pajak yang mencerminkan kegiatan ekonomi riil, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final, hanya meningkat masing-masing 5,4 persen dan 5,1 persen. Hal ini menunjukkan ketergantungan pendapatan pajak pada faktor-faktor sementara.
“Peningkatan yang terjadi lebih bersifat temporer, belum mencerminkan perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, atau penguatan aktivitas ekonomi,” ujar Susamto. Ia menjelaskan bahwa fluktuasi pendapatan pajak saat ini masih dipengaruhi oleh kejadian musiman, seperti festival dan perayaan besar, dibandingkan faktor struktural yang mampu menjamin pertumbuhan jangka panjang.
Dalam proyeksi jangka panjang, CORE memperkirakan total penerimaan pajak di tahun 2026 akan mencapai rentang Rp1.880 triliun hingga Rp2.193 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan target pemerintah, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap keandalan pendapatan pajak. Susamto menyatakan bahwa pergeseran seperti ini bisa terjadi akibat ketidakpastian faktor eksternal, termasuk perubahan harga komoditas dan dinamika geopolitik.
Strategi untuk Memperkuat Pendapatan Pajak
Untuk menutupi defisit penerimaan pajak di 2026, CORE menyarankan pemerintah mempercepat implementasi sistem Coretax. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengumpulan pajak, serta memperkuat kepatuhan wajib pajak. Selain itu, lembaga riset ini juga mengusulkan pengenalan windfall tax di sektor energi dan pertambangan sebagai solusi sementara.
Windfall tax, sebagai pajak tambahan, bisa digunakan untuk mengambil keuntungan yang tidak terduga dari perusahaan, seperti akibat lonjakan harga komoditas global. Susamto menjelaskan bahwa kebijakan ini bisa menjadi bantalan saat ekonomi menghadapi tantangan, tetapi harus diimbangi dengan upaya untuk memperkuat struktur pendapatan pajak secara keseluruhan. “Pajak tambahan ini bisa menjadi sumber cadangan, tetapi tidak bisa diandalkan permanen,” tegasnya.
Analisis CORE menegaskan bahwa pertumbuhan pendapatan pajak di kuartal pertama 2026 belum cukup untuk mencapai target tahunan. Dinamika ini memperlihatkan bahwa proyeksi meeting results terkait pendapatan pajak masih perlu diperbaiki, terutama dalam memperhitungkan kemungkinan gejolak ekonomi global dan ketidakpastian faktor domestik. Pemerintah diharapkan bisa mempercepat reformasi pajak untuk memastikan keberlanjutan pendapatan negara.
