Rencana Khusus: Mendukbangga sebut Nutri-level upaya kuatkan generasi muda bangun RI

Mendukbangga sebut Nutri-level upaya kuatkan generasi muda bangun RI
Jakarta – Kebijakan pemberian label gizi atau Nutri-level dinilai sebagai langkah penting untuk mendukung kesehatan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda. Menurut Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, inisiatif ini bertujuan membangun Indonesia dari dasar, melalui peran anak-anak muda yang lebih sehat. Dalam wawancara di Jakarta, Selasa, ia menekankan bahwa kebijakan ini memperkuat upaya pencegahan penyakit non-terus, seperti diabetes, melalui edukasi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) secara bijak.
“Ini bagian dari persiapan di sumber daya manusia. Mulai dari awal, kita bekerja secara bersama. Perintah Pak Presiden mengingatkan bahwa tugas pemerintah tidak bisa dilakukan sendirian, tetapi melalui kolaborasi. Sementara itu, tugas kementerian adalah membangun generasi yang lebih baik, salah satunya dengan cara mencegah risiko kesehatan yang berpotensi mengganggu masa depan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti data dari Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang menunjukkan tingginya angka anak Indonesia terkena diabetes. Ia menjelaskan bahwa label gizi menjadi alat efektif untuk memandu masyarakat memahami kandungan nutrisi dalam makanan dan minuman. “Dengan adanya informasi mengenai kadar gula, garam, dan lemak, masyarakat bisa lebih bijak dalam memilih produk,” kata Budi.
Sutopo Patria Jati, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, mengungkapkan dukungan terhadap kebijakan Nutri-level. Menurutnya, label ini membantu mengubah pola perilaku masyarakat menjadi lebih sehat. “BPJS selama ini berperan seperti pemadam kebakaran, tetapi jika adanya label ini bisa mencegah ‘api’ dari kebiasaan makan yang tidak sehat, seperti konsumsi berlebihan GGL, maka tugas kementerian akan lebih ringan,” tambahnya.
Dalam kebijakan Nutri-level, terdapat empat jenis label yang diberi warna berbeda. Label A berwarna hijau tua menunjukkan kadar GGL dalam batas aman, sementara B berwarna hijau muda, C kuning, dan D merah untuk kandungan GGL berlebih. Kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta beberapa lembaga terkait.
