Kebijakan Baru: Pemkab Lebak terbitkan Perda Diniyah dukung PP Tunas

Pemkab Lebak Terbitkan Perda Diniyah untuk Dukung PP Tunas
Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, baru saja mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pendidikan diniyah. Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan siswa Sekolah Dasar (SD) dapat mengikuti pembelajaran agama Islam setelah selesai sekolah, sebagai bagian dari upaya mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. “Perda Diniyah ini menjadi wajib bagi siswa SD, karena merupakan syarat untuk melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP),” jelas Alkadri, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan di Kabupaten Lebak, Selasa.
Program untuk Persiapkan Generasi Unggul
Perda Diniyah Nomor 12 Tahun 2015 tersebut bertujuan menciptakan generasi yang memiliki sumber daya manusia (SDM) berkarakter, berakhlak mulia, serta beretika. Dengan mewajibkan anak usia SD mengikuti pendidikan di Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), pemerintah daerah ingin membangun fondasi keagamaan yang kuat sejak dini.
“Kegiatan keagamaan ini bertujuan membatasi ruang gerak anak di bawah 16 tahun agar tidak terpapar gawai sepanjang hari,” tutur Alkadri.
Sebagai bagian dari PP Tunas, peraturan ini diwujudkan untuk mengatur sistem elektronik dan melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akses game online serta platform media sosial bagi usia di bawah 16 tahun. Oleh karena itu, anak-anak di Lebak diminta menghabiskan sebagian besar waktu mereka untuk belajar, mulai dari pukul 07.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Setelah pulang dari sekolah, mereka harus mengikuti program pendidikan di MDTA pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB. Pada jam 19.00 WIB, kegiatan magrib mengaji di musala, masjid, majelis taklim, atau pondok pesantren juga diadakan. “Kami berharap anak-anak bisa terhindar dari penggunaan gawai yang berlebihan,” tambahnya.
Kolaborasi dengan Berbagai Pihak
Alkadri menegaskan bahwa pemerintah daerah bekerja sama dengan tokoh agama, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Dewan Anak, dan Forum Anak Kabupaten Lebak. Tujuannya adalah memberikan edukasi dan literasi agar anak-anak mampu mengelola penggunaan media sosial secara bijak. “Program ini juga bertujuan mencegah pengaruh negatif dari konten seperti perjudian online, perundungan siber, pornografi, dan kejahatan lainnya,” jelasnya.
Dengan pengaturan jadwal belajar dan kegiatan diniyah yang terpadu, Pemkab Lebak berupaya membentuk pola hidup anak-anak yang seimbang antara pendidikan akademik dan budi pekerti. Selain itu, pendidikan agama Islam diharapkan mampu memperkuat nilai-nilai keagamaan dan mempersiapkan SDM yang berkualitas di masa depan.
