Ungkap Korupsi BUMD Banten Rp6,82 Miliar, Kejati Tetapkan 3 Tersangka
Daftar Isi
Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Dugaan Korupsi PT ABM
Eksplorasiindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Perkara ini berkaitan dengan kerja sama pengadaan dan perdagangan bahan kebutuhan pokok yang berlangsung sepanjang 2021 hingga 2022.
Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut dihitung mencapai Rp6.821.110.500, atau sekitar Rp6,82 miliar. PT ABM merupakan perusahaan milik Pemerintah Provinsi Banten yang dalam perkara ini menjalankan aktivitas perdagangan melalui Divisi Sales and Marketing.
Tiga pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan pejabat PT ABM berinisial TBM, serta AS dan AN yang berasal dari pihak swasta. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan rangkaian pemeriksaan dan pendalaman perkara.
Kerja Sama Sembako Diduga Menyimpang
Fokus penyidikan berada pada pelaksanaan kerja sama perdagangan sejumlah komoditas pokok. Dalam kegiatan tersebut, PT ABM disebut bekerja sama dengan pihak swasta untuk pengadaan dan penjualan barang seperti minyak goreng, gula, serta tepung.
Penyidik menduga mekanisme kerja sama itu tidak dilaksanakan mengikuti proses bisnis yang semestinya. Salah satu aspek yang ditelusuri ialah penggunaan identitas perseorangan dan sejumlah nama perusahaan dalam transaksi perdagangan tersebut.
Sejumlah badan usaha yang dicantumkan dalam kerja sama diduga tidak benar-benar dimiliki oleh orang-orang yang namanya dipakai. Dugaan ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena berkaitan dengan pihak penerima transaksi, pertanggungjawaban pembayaran, serta aliran dana dari perdagangan komoditas tersebut.
“Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah perusahaan yang dicatut tersebut terindikasi merupakan perusahaan fiktif atau ‘bodong’ yang bukan milik yang bersangkutan,” ucap Devitra.
Dalam kegiatan perdagangan yang didalami penyidik, barang disebut telah disalurkan. Namun, pembayaran maupun hasil usaha yang seharusnya diterima PT ABM diduga tidak masuk sebagaimana mestinya. Kondisi itu kemudian diduga menimbulkan kerugian bagi perusahaan daerah dan keuangan negara.
AS Ditahan di Rutan Serang
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Devitra Romiza, menyampaikan bahwa tiga orang telah berstatus tersangka. Dua orang semula dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 29 Oktober 2026, tetapi hanya AS yang memenuhi panggilan penyidik.
“Hari ini tiga tersangka yang ditetapkan. Dua orang hari ini sebenarnya kita panggil, tetapi baru satu hadir inisial AS,” ucap Devitra.
AS kemudian ditahan di Rumah Tahanan Serang. Sementara TBM dan AN dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan. Pemanggilan lanjutan diperlukan agar penyidik dapat melengkapi keterangan masing-masing pihak dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT ABM.
Penahanan dalam tahap penyidikan merupakan langkah proses hukum dan tidak menentukan putusan akhir mengenai bersalah atau tidaknya seseorang. Status serta pembuktian para tersangka nantinya akan bergantung pada hasil penyidikan, berkas perkara, dan proses persidangan apabila perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Penyidik Telusuri Dana dan Aset
Ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik masih melanjutkan pendalaman atas arus dana yang diduga terkait dengan kerja sama perdagangan tersebut. Selain memeriksa transaksi dan pihak-pihak yang terlibat, aparat juga menelusuri aset yang diduga memiliki kaitan dengan perkara ini.
Penelusuran aset dan aliran dana menjadi bagian penting untuk memperjelas pola transaksi, mengetahui pihak yang diduga menerima manfaat, serta mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Dalam perkara yang melibatkan perusahaan daerah, pemeriksaan juga dapat mencakup dokumen kerja sama, distribusi barang, pencatatan keuangan, hingga kewajiban pembayaran dari mitra usaha.
Kasus ini menempatkan pengelolaan kerja sama dagang di badan usaha milik daerah sebagai perhatian utama. Tata kelola yang transparan, verifikasi mitra usaha, dan pencatatan transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi unsur penting agar aktivitas bisnis perusahaan daerah berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan kerugian publik.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Ungkap Korupsi BUMD Banten Rp6 82 Miliar?
Ungkap Korupsi BUMD Banten Rp6 82 Miliar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Ungkap Korupsi BUMD Banten Rp6 82 Miliar matter?
Ungkap Korupsi BUMD Banten Rp6 82 Miliar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.