BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Plered dan Korwil Purwakarta usai Viral Pencambukan
Daftar Isi
BGN Menonaktifkan Dua Pejabat Setelah Insiden Kekerasan di KPPG Bogor
Eksplorasiindonesia.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah penonaktifan terhadap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta Plered dan Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta. Kebijakan itu ditempuh setelah keduanya terlibat perkelahian di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman dugaan penganiayaan menyebar luas di media sosial. Video itu memperlihatkan seorang pegawai SPPG mengalami tindakan pencambukan oleh rekannya. Kejadian berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026.
BGN kemudian memanggil dan memeriksa kedua pihak pada Senin, 19 Oktober 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali rangkaian kejadian sekaligus menentukan tindak lanjut terhadap pejabat yang terlibat.
Kedua Pihak Mengakui Kesalahan
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menyampaikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap Kepala SPPG dan Korwil Purwakarta. Dari proses tersebut, keduanya disebut mengakui adanya kesalahan dalam insiden perkelahian itu.
“Jadi hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SPPG dan juga Korwil. Ini berkenaan dengan peristiwa perkelahian yang melibatkan keduanya terjadi di daerah Jawa Barat. Nah, setelah dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, keduanya mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan,” ujar Tysa dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Pengakuan itu menjadi salah satu dasar bagi BGN untuk menarik sementara kedua pejabat dari jabatan masing-masing. Tysa menegaskan, tanggung jawab atas kejadian tersebut tidak hanya dibebankan kepada satu pihak karena keduanya memiliki porsi kesalahan.
“Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai Kepala SPPG ataupun juga sebagai Korwil,” tuturnya.
Penonaktifan berarti kedua pejabat tersebut tidak menjalankan tugas jabatan selama penanganan disiplin berlangsung. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan kerja agar tetap kondusif, terutama di tengah perhatian publik terhadap insiden yang terjadi di area kantor pelayanan pemerintah.
Proses Sanksi Disiplin Masih Berjalan
Selain penonaktifan, BGN masih melanjutkan proses penjatuhan sanksi disiplin. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian BGN dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis hukuman yang akan diberikan belum diputuskan. Keputusan akhir baru akan ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan penanganan disiplin rampung. BGN menyatakan proses itu akan mempertimbangkan hasil pendalaman terhadap peran serta kesalahan masing-masing pihak.
“Berkenaan dengan bagaimana sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada keduanya, saat ini pihak dari Pejabat Pembina Kepegawaian tengah memproses hukuman ataupun sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan PP No. 94 tentang PNS,” ucapnya.
Rujukan kepada PP No. 94 tentang PNS menunjukkan bahwa penanganan dugaan pelanggaran dilakukan melalui mekanisme disiplin aparatur. Dalam proses seperti ini, keputusan sanksi tidak serta-merta diumumkan sebelum pemeriksaan administratif dan penilaian atas fakta peristiwa diselesaikan.
Insiden Terjadi di Lingkungan Kantor
Video yang beredar memperlihatkan adanya tindakan pencambukan terhadap pegawai SPPG di lingkungan KPPG Bogor. Rekaman tersebut memicu sorotan karena tindakan kekerasan terjadi di tempat kerja yang semestinya menjadi ruang pelayanan dan koordinasi.
Saat perselisihan berlangsung, Kepala KPPG Bogor serta Kepala Subbagian Tata Usaha atau Kasubbag TU berada di lingkungan kantor. Pihak KPPG kemudian berupaya memisahkan pihak yang terlibat dan menegaskan bahwa kekerasan tidak dapat diterima, termasuk dalam hubungan kerja antarpegawai.
Upaya melerai menjadi bagian penting untuk mencegah konflik berkembang lebih jauh. Di sisi lain, pemeriksaan internal diperlukan untuk memastikan penanganan tidak berhenti pada respons awal di lokasi, melainkan berlanjut melalui mekanisme disiplin yang sesuai.
Menjaga Profesionalitas Layanan Pemenuhan Gizi
SPPG dan KPPG berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan pemenuhan gizi. Karena itu, perilaku pejabat maupun pegawai di dalam lingkungan kerja menjadi perhatian penting, terutama ketika sebuah insiden berpotensi mengganggu kepercayaan terhadap pelaksanaan tugas pelayanan.
BGN melalui penonaktifan ini menempatkan proses pemeriksaan sebagai prioritas. Langkah tersebut memberi ruang bagi penanganan yang lebih objektif sambil memastikan jabatan yang terkait dengan insiden tidak tetap dijalankan selama proses disiplin berlangsung.
Publik masih menunggu hasil akhir dari pemeriksaan Pejabat Pembina Kepegawaian BGN, termasuk bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada Kepala SPPG Purwakarta Plered dan Korwil Purwakarta. Hingga keputusan disiplin ditetapkan, keduanya tetap berstatus nonaktif dari jabatan yang sebelumnya diemban.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Plered dan Korwil?
BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Plered dan Korwil is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Plered dan Korwil matter?
BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Plered dan Korwil matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.