News

Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur hingga 2028, Ini Daftarnya

codex-639d22d64e0247869e1e090d6f806749
Foto : Karen Hernandez - eksplorasiindonesia.com
Daftar Isi
  1. Pemerintah Perpanjang Tahapan Sertifikasi Halal Sejumlah Produk hingga 2028
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Pemerintah Perpanjang Tahapan Sertifikasi Halal Sejumlah Produk hingga 2028

Eksplorasiindonesia.com – Pemerintah memberi tambahan waktu dua tahun bagi sejumlah pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Tenggat yang semula diarahkan paling lambat 17 Oktober 2026 kini diperpanjang hingga 17 Oktober 2028 untuk kelompok produk dan jasa tertentu.

Penyesuaian itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar penerapan jaminan produk halal dapat berjalan seiring dengan kesiapan pelaku usaha, lembaga terkait, serta ekosistem halal secara keseluruhan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa perubahan jadwal berlaku pada beberapa kategori yang sebelumnya memiliki batas akhir pada Oktober 2026.

“Yang pada intinya mengatur tentang Perpanjangan Penahapan atas pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa, yang tadinya diberlakukan sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026, menjadi sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028,” jelas Susiwijono dalam keterangan resmi, Sabtu (17/10/2026).

Produk makanan dan minuman masuk jadwal baru

Perubahan pada Pasal 160 mengatur kembali waktu pemberlakuan sertifikasi halal bagi makanan, minuman, hasil sembelihan, dan layanan yang berkaitan dengan penyembelihan. Untuk makanan, minuman, serta hasil sembelihan di luar jasa penyembelihan, kewajiban baru mulai diterapkan pada 18 Oktober 2028.

Pelaku usaha mikro dan kecil atau UMK juga memperoleh masa penahapan tambahan sampai 17 Oktober 2028. Kelompok ini mencakup produsen makanan, minuman, hasil sembelihan, serta penyedia jasa penyembelihan. Perpanjangan tersebut memberi ruang bagi UMK untuk menyiapkan administrasi, proses sertifikasi, dan pemenuhan ketentuan yang diperlukan.

Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari luar negeri pun mengikuti jadwal yang sama. Pasal 160 ayat (3) menetapkan kewajiban sertifikat halal bagi kategori impor tersebut mulai 18 Oktober 2028.

Penetapan waktu bagi produk dari luar negeri dikaitkan dengan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Pengaturan ini penting untuk memberikan kejelasan bagi produk yang masuk ke pasar Indonesia, sekaligus mendukung kelancaran proses perdagangan lintas negara.

Kosmetik, suplemen, dan produk kimia ikut diperpanjang

Penyesuaian juga menyentuh Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g. Masa penahapan sertifikasi halal untuk sejumlah produk di bawah ketentuan tersebut diperpanjang sampai 17 Oktober 2028.

Kelompok produk yang memperoleh perpanjangan mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta beberapa jenis barang gunaan. Dengan demikian, pelaku usaha pada sektor-sektor tersebut masih memiliki waktu tambahan untuk menyesuaikan proses produksi dan pengajuan sertifikasinya.

Bagi konsumen, pengaturan jadwal ini tidak berarti komitmen terhadap jaminan produk halal dihentikan. Pemerintah tetap menjalankan arah kebijakan jaminan produk halal, sambil mempertimbangkan kemampuan seluruh pihak untuk memenuhi persyaratan secara efektif.

“Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem,” tegas Susiwijono.

Tidak semua produk mendapatkan tambahan waktu

Perpanjangan hingga 2028 tidak mencakup seluruh jenis produk. Sejumlah kategori tetap mengikuti tahapan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, sehingga pelaku usaha perlu memperhatikan jenis produknya masing-masing dan tidak menyamaratakan jadwal baru ini.

Obat bebas dan obat bebas terbatas, misalnya, memiliki batas pemenuhan sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras, dengan pengecualian psikotropika, memiliki tenggat lebih panjang, yaitu sampai 17 Oktober 2034.

Perbedaan waktu tersebut menunjukkan bahwa tahapan sertifikasi halal diterapkan secara bertingkat. Setiap kelompok produk memiliki tingkat kesiapan, proses produksi, serta kebutuhan penyesuaian yang tidak selalu sama. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan klasifikasi produknya agar dapat mengikuti jadwal yang tepat.

Persiapan ekosistem halal menjadi alasan utama

Kewajiban sertifikasi halal memiliki cakupan yang luas karena melibatkan jutaan pelaku usaha dari beragam sektor. Landasan kewajiban ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tambahan waktu dipandang diperlukan untuk memperkuat kesiapan ekosistem halal, termasuk kesiapan pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan mekanisme pelaksanaannya. Pemerintah menilai langkah tersebut dapat membantu menjaga perlindungan konsumen, menciptakan kepastian hukum, mendukung arus perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal nasional.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024”, jelas Susiwijono.

Untuk mendukung pemahaman terhadap aturan baru, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengadakan sosialisasi kebijakan secara hibrid pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan itu melibatkan kementerian dan lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH, serta perwakilan asosiasi dunia usaha dan industri.

Pemerintah juga menyiapkan penyesuaian terhadap aturan turunan PP Nomor 42 Tahun 2024. Selain itu, Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai produk halal luar negeri direncanakan untuk dicabut sebagai bagian dari penataan regulasi.

Bagi pelaku usaha, masa tambahan ini perlu dimanfaatkan untuk memeriksa kewajiban yang berlaku bagi produknya, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, dan mengikuti perkembangan aturan pelaksanaan. Penundaan jadwal bukan penghapusan kewajiban, melainkan penyesuaian tahap penerapan agar target jaminan produk halal dapat diwujudkan dengan lebih siap dan terukur.

Frequently Asked Questions

What is Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur?

Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur matter?

Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Karen Hernandez - eksplorasiindonesia.com

Karen Hernandez - eksplorasiindonesia.com

Karen Hernandez adalah penulis perjalanan yang menaruh perhatian pada budaya lokal, sejarah, dan tradisi masyarakat. Tulisan-tulisannya sering mengangkat kisah tentang situs bersejarah, festival daerah, serta tradisi yang menjadi bagian penting dari identitas Indonesia.

Melalui pendekatan storytelling, Karen berusaha menghadirkan artikel yang tidak hanya informatif tetapi juga memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang budaya di berbagai daerah Indonesia.