Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati
Daftar Isi
Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Diamankan Polisi atas Dugaan Pencabulan Santriwati
Eksplorasiindonesia.com – Oknum Guru Ponpes di Lampung berinisial IS (34) diamankan polisi di Kabupaten Lampung Utara setelah diduga melakukan pencabulan terhadap lima santriwati. Saat ini, IS dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi belum menetapkan IS sebagai tersangka karena penyidik masih mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Proses hukum berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Laporan Berawal dari Pengaduan Orang Tua
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, penyelidikan bermula dari laporan salah seorang orang tua santriwati melalui layanan Call Center 110. Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penelusuran awal terhadap dugaan peristiwa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Penyidik kemudian memeriksa lima santriwati yang diduga menjadi korban. Keterangan mereka menjadi bagian penting untuk membantu polisi memahami rangkaian peristiwa, termasuk waktu, lokasi, dan bentuk dugaan tindakan yang dilaporkan.
“Penyidik masih terus menggali keterangan dari para pihak serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” kata Ivan Roland Cristofel, Selasa (6/10/2026).
Selain meminta keterangan dari para santriwati, kepolisian juga terus mencari bukti pendukung dan memeriksa pihak lain yang mengetahui atau berkaitan dengan laporan tersebut. Langkah ini diperlukan agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum.
Yayasan Mengeluarkan IS dari Lingkungan Pendidikan
Yayasan Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS), yang berada di bawah naungan Pondok Pesantren Walisongo, membenarkan adanya informasi mengenai dugaan kontak fisik tidak wajar terhadap sejumlah santriwati. Pihak yayasan menegaskan tidak membenarkan tindakan yang melanggar batas kepatutan kepada para santri.
Dalam menanggapi dugaan tersebut, yayasan menyatakan telah mengambil langkah internal dengan mengeluarkan IS dari lingkungan pendidikan. Tindakan itu dilakukan sebagai respons lembaga terhadap laporan yang muncul dan untuk menjaga kondisi belajar para santri.
“Tindakan kontak fisik yang tidak semestinya terhadap santriwati tidak dapat dibenarkan sama sekali. Kami telah mengambil langkah tegas internal dengan mengeluarkan IS dari lingkungan pendidikan kami,” kata pemilik Yayasan, Moh Noerullah Qommaruddin.
Keputusan internal yayasan tidak menghentikan penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pihak terlapor, serta bukti yang dikumpulkan selama proses hukum berlangsung.
Status Hukum Masih dalam Pendalaman
Hingga Selasa, 6 Oktober 2026, IS belum berstatus tersangka. Polisi masih memerlukan pendalaman terhadap keterangan lima santriwati, saksi lain, dan bukti pendukung sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus Oknum Guru Ponpes di Lampung tersebut.
Dalam perkara yang melibatkan anak dan dugaan kekerasan seksual, pemeriksaan harus dilakukan secara hati-hati. Keterangan yang diperoleh perlu diuji dengan bukti lain agar setiap langkah penyidikan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pondok pesantren, sekolah, dan lembaga pendidikan lainnya untuk menjaga ruang belajar yang aman bagi anak. Pengelola, tenaga pendidik, orang tua, serta masyarakat perlu memberi perhatian terhadap setiap perilaku yang membuat anak merasa tidak nyaman atau tidak aman.
Layanan Call Center 110 dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi yang membutuhkan respons kepolisian. Dalam perkara ini, pengaduan dari orang tua menjadi awal bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan yang melibatkan Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara.
FAQ Kasus Dugaan Pencabulan di Lampung Utara
Apakah oknum guru tersebut sudah menjadi tersangka? Belum. Hingga Selasa, 6 Oktober 2026, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan IS sebagai tersangka.
Berapa santriwati yang diperiksa polisi? Polisi melakukan pemeriksaan awal terhadap lima santriwati yang diduga menjadi korban dalam laporan tersebut.
Bagaimana laporan kasus ini masuk ke kepolisian? Penyelidikan dimulai setelah salah seorang orang tua santriwati menyampaikan pengaduan melalui Call Center 110.
Apa tindakan yang dilakukan pihak yayasan? Yayasan ANAGIBS menyatakan telah mengeluarkan IS dari lingkungan pendidikan sebagai langkah internal. Sementara itu, proses hukum oleh Polres Lampung Utara tetap berlanjut sesuai hasil penyelidikan.