News

Roy Suryo Minta Doa Restu jelang Putusan Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Besok

codex-45b6b0864b2343ab8c4b94e54677ff2d
Foto : Thomas Garcia - eksplorasiindonesia.com
Daftar Isi
  1. PN Jakarta Selatan Jadwalkan Putusan Praperadilan Roy Suryo pada 15 September 2026
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

PN Jakarta Selatan Jadwalkan Putusan Praperadilan Roy Suryo pada 15 September 2026

Eksplorasiindonesia.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada Selasa, 15 September 2026. Agenda tersebut berkaitan dengan permintaan ganti rugi senilai Rp206 juta dan akan berlangsung pukul 13.00 WIB.

Perkara itu akan diperiksa serta diputus oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Menjelang sidang, Roy Suryo menyampaikan harapannya agar masyarakat memberikan doa dan dukungan untuk proses hukum yang akan dijalaninya.

“Doa restu ya dari teman-teman semua,” ujar Roy Suryo kepada wartawan pada Senin, 14 September 2026.

Ia menyebut pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan menjadi tahapan penting dalam permohonan yang telah diajukannya. Roy berharap hakim dapat mengabulkan tuntutannya, baik seluruhnya maupun sebagian, namun ia menegaskan tetap akan menghormati hasil akhir persidangan.

Siap Menerima Putusan Hakim

Roy Suryo menyatakan tidak ingin mendahului penilaian hakim sebelum putusan dibacakan. Baginya, pilihan pengadilan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

Meski demikian, ia berharap pertimbangan hakim memberikan keadilan atas permohonan ganti rugi yang diajukannya. Permohonan praperadilan sendiri merupakan jalur pengujian di pengadilan terhadap tindakan atau proses tertentu dalam penegakan hukum, dengan putusan yang dibacakan hakim tunggal.

“Apapun yang besok akan kami terima,” kata Roy, seraya menegaskan dirinya siap menghadapi kemungkinan putusan yang mengabulkan seluruh, sebagian, ataupun tidak mengabulkan permohonannya.

Ia juga menekankan bahwa nilai Rp206 juta yang tercantum dalam permohonan itu tidak dimaksudkan sebagai keuntungan pribadi. Penjelasan tersebut ia sampaikan untuk menanggapi pandangan yang mengaitkan perkara tersebut dengan kepentingan materiil atau finansial.

Uang Ganti Rugi Disebut Akan Disalurkan

Apabila hakim mengabulkan permohonan, baik seluruh maupun sebagian, Roy menyatakan dirinya tidak akan memakai uang ganti rugi itu untuk kebutuhan pribadi. Dana yang diterima, jika ada, disebut akan disedekahkan atau disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

“Tidak ada Rp1 pun uang yang akan diterima” untuk kepentingan pribadi, ujar Roy terkait kemungkinan pengabulan tuntutan Rp206 juta tersebut.

Pernyataan itu menempatkan fokus Roy pada proses dan prinsip hukum yang sedang diuji, bukan pada nominal yang dimohonkan. Ia mengatakan uang tersebut tidak akan menjadi penerimaan pribadi, sekalipun pengadilan memutuskan untuk mengabulkan tuntutan secara penuh.

Roy juga membantah anggapan bahwa permohonan praperadilan itu diajukan sebagai upaya menunda jalannya persidangan pokok perkara. Ia menolak tudingan bahwa langkah hukum tersebut memiliki motif finansial maupun tujuan materiil.

Dalam pandangannya, agenda di PN Jakarta Selatan merupakan perkara yang harus dinilai secara objektif melalui pertimbangan hakim. Karena itu, ia meminta agar putusan nantinya diberikan secara adil sesuai kewenangan pengadilan.

Putusan Dijadwalkan Pukul 13.00 WIB

Pembacaan putusan pada Selasa siang akan menentukan nasib permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB dengan I Ketut Darpawan sebagai hakim tunggal yang memimpin pemeriksaan perkara.

Dalam proses praperadilan, putusan hakim dapat menentukan apakah permohonan pemohon diterima, diterima sebagian, atau ditolak. Roy telah menyatakan akan menghormati semua kemungkinan tersebut, sembari tetap berharap pengadilan mengabulkan permohonannya.

Ia menilai penting untuk memisahkan proses hukum ini dari spekulasi mengenai kepentingan ekonomi. Penegasan soal rencana penyaluran dana, apabila tuntutan dikabulkan, menjadi bagian dari penjelasannya bahwa uang Rp206 juta tersebut tidak akan digunakan untuk dirinya sendiri.

Dengan jadwal putusan yang sudah ditetapkan, perhatian kini tertuju pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasil sidang Selasa, 15 September 2026, akan menjadi penutup tahapan praperadilan terkait permintaan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo.

Frequently Asked Questions

What is Roy Suryo Minta Doa Restu jelang?

Roy Suryo Minta Doa Restu jelang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Roy Suryo Minta Doa Restu jelang matter?

Roy Suryo Minta Doa Restu jelang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Thomas Garcia - eksplorasiindonesia.com

Thomas Garcia - eksplorasiindonesia.com

Thomas Garcia adalah fotografer perjalanan dan penulis yang mendokumentasikan keindahan lanskap, budaya, dan destinasi wisata di Asia. Ia menggabungkan fotografi dengan tulisan informatif untuk menghadirkan cerita perjalanan yang inspiratif.

Thomas sering menulis tentang pantai tersembunyi, destinasi alam yang masih alami, serta tempat-tempat menarik bagi pecinta petualangan dan fotografi. Melalui karyanya, ia ingin menunjukkan keindahan alam Indonesia kepada pembaca dari berbagai negara.