Regional

Jaringan Merkuri Ilegal di Bogor Dibongkar, Pasok Tambang Emas hingga Sukabumi

codex-cb04632c4a694061bcc9c81b1bdc9b12
Foto : Rachmat Razi - eksplorasiindonesia.com
Daftar Isi
  1. Polres Bogor Ungkap Peredaran Merkuri Ilegal yang Diduga Menjangkau Depok dan Sukabumi
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Polres Bogor Ungkap Peredaran Merkuri Ilegal yang Diduga Menjangkau Depok dan Sukabumi

Eksplorasiindonesia.com – Polres Bogor membongkar dugaan jaringan perdagangan merkuri tanpa izin yang disebut memasok bahan berbahaya bagi kegiatan tambang serta pengolahan emas ilegal. Empat orang telah diamankan setelah petugas menggerebek lokasi penyimpanan merkuri di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jaringan tersebut diduga telah aktif sejak 2023. Selama periode itu, merkuri disebut telah dikirim tiga kali ke wilayah Bogor sebelum dipasarkan kepada sejumlah pelaku tambang emas ilegal dan aktivitas pengolahan emas yang tidak memiliki izin.

Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Keempat tersangka masing-masing berinisial RAR (40), warga Seram Barat; JS, warga Maluku Tengah; FS, warga Papua Tengah; serta RA (48), warga Kota Bogor. Penyidikan tidak berhenti pada temuan gudang, karena polisi juga mengembangkan penelusuran terkait dugaan peredaran merkuri dan kegiatan tambang ilegal di sejumlah daerah.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan bahwa pengungkapan ini berasal dari pengembangan penyelidikan perkara di bidang pertambangan serta perdagangan bahan berbahaya tanpa perizinan yang sah.

“Dari pengungkapan yang kita laksanakan, kita melakukan pengembangan di berbagai wilayah, di mana selanjutnya pada kesempatan ini dapat kita paparkan dua pengungkapan kasus tindak pidana, terkait perdagangan merkuri ilegal dan juga pertambangan ilegal,” kata Kapolres Bogor, Jumat (11/9/2026).

Selain Kabupaten Bogor, jaringan itu diduga menyalurkan merkuri ke Depok dan Sukabumi. Jalur distribusi tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan dugaan peredaran bahan kimia berbahaya tidak hanya terpusat pada satu lokasi.

“Jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor, untuk disuplai ke beberapa tambang emas ilegal dan pengolahan emas ilegal. Para pelaku mendistribusikan dan menjual merkuri ini ke beberapa wilayah, seperti di Kabupaten Bogor, kemudian di Depok, dan juga Sukabumi,” katanya.

Risiko Kesehatan dan Lingkungan

Merkuri kerap digunakan dalam proses pemurnian hasil tambang untuk memisahkan kandungan emas dari material lain. Namun, sifat bahan tersebut sangat berbahaya apabila pemakaian, penyimpanan, maupun pembuangannya tidak dikendalikan secara benar.

Dalam dugaan praktik tambang emas ilegal, merkuri dapat menjadi bagian dari proses pengolahan yang berisiko menimbulkan paparan bagi pekerja, warga di sekitar lokasi, hewan, hingga lingkungan. Aparat menilai dampak bahan ini tidak dapat dipandang ringan karena berpotensi memengaruhi kesehatan serta ekosistem di kawasan pertambangan.

“Merkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas. Bahan ini memiliki efek yang cukup merusak, apabila terpapar pada manusia, hewan, dan sebagainya, bisa menimbulkan efek serius terkait kesehatan,” ucapnya.

Penggunaan merkuri yang tidak terkendali juga dapat memicu pencemaran lingkungan. Karena itu, penindakan terhadap perdagangan ilegal bahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan izin usaha, tetapi juga dengan upaya membatasi ancaman terhadap ruang hidup masyarakat di sekitar area yang diduga digunakan untuk pertambangan.

Ancaman Pidana bagi Para Tersangka

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan yang disangkakan antara lain Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, serta Pasal 104 atau Pasal 105.

Atas ketentuan tersebut, para tersangka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda kategori 8. Penyidik juga menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 106 juncto Pasal 24, terkait dugaan perdagangan yang dijalankan tanpa perizinan berusaha.

Untuk dugaan pelanggaran di bidang perdagangan itu, ancaman hukumannya berupa penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Proses hukum terhadap empat tersangka menjadi bagian dari penanganan perkara yang juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap rantai distribusi bahan berbahaya, mulai dari tempat penyimpanan hingga pihak yang diduga menjadi pengguna akhir. Penelusuran terhadap jaringan pemasok dan jalur penjualan diperlukan untuk mengungkap kemungkinan peredaran merkuri di wilayah lain serta mencegah bahan tersebut dipakai kembali dalam kegiatan pengolahan emas ilegal.

Frequently Asked Questions

What is Jaringan Merkuri Ilegal di Bogor Dibongkar?

Jaringan Merkuri Ilegal di Bogor Dibongkar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Jaringan Merkuri Ilegal di Bogor Dibongkar matter?

Jaringan Merkuri Ilegal di Bogor Dibongkar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Rachmat Razi - eksplorasiindonesia.com

Rachmat Razi - eksplorasiindonesia.com

Rachmat Razi adalah seorang SEO content writer yang suka menulis dan membahas berbagai hal, serta berdedikasi dalam mengoptimalkan situs web untuk mesin pencari.