Latest Update: Roy Suryo Cs Sentil Kubu Jokowi: Klaim P21 tapi Desak Penahanan ke Penyidik, Gak Nyambung!

740af5fc-6a65-40e5-b8be-cba6083d0fec-0

Roy Suryo Cs Kritik Kubu Jokowi: Klaim P21 Tapi Desak Penahanan, Gak Nyambung!

Latest Update – Di Jakarta, tim hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyoroti ketidaksesuaian antara pernyataan pihak pelapor dan langkah yang diambil dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut Ahmad, ada perbedaan pandangan dalam status perkara yang dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, namun kubu Jokowi masih menekankan penahanan Roy Suryo kepada penyidik Polda Metro Jaya. Dia mengaku bingung mengapa, di satu sisi berkas perkara dianggap sudah final, di sisi lain tuntutan terhadap Roy masih diperkuat.

Penyidik Dikritik karena Tidak Konsisten

Ahmad Khozinudin menilai, jika berkas perkara benar-benar mencapai tahap P21, maka kewenangan penanganan kasus sudah berpindah ke kejaksaan, bukan lagi ke polisi. Jadi, desakan untuk menahan Roy Suryo seharusnya tidak lagi dibawa ke penyidik, melainkan langsung kepada jaksa penuntut umum. Dia mengkritik sikap kubu Jokowi yang seringkali menyebut status berkas sebagai P21, tetapi tetap meminta penahanan kepada pihak yang seharusnya tidak berwenang.

“Ada asas hukum yang disebut in dubio pro reo, jika ragu-ragu lepaskan. Makanya dikenal adagium lebih baik melepaskan 1.000 orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah,” kata Ahmad.

Menurut Ahmad, klaim P21 yang dianggap sudah lengkap menjadi dasar untuk menghentikan penyidikan. Namun, kubu Jokowi masih aktif menekankan tuntutan penahanan kepada polisi, yang menurutnya tidak relevan jika status berkas sudah resmi ditetapkan. Dia juga mempertanyakan kemungkinan penyidik menggunakan informasi yang belum pasti untuk memperkuat desakan tersebut. “Apa dasar informasi yang digunakan kubu Jokowi sehingga berulang kali menyatakan perkara ini mencapai tahap P21?” tanyanya.

Asas Hukum yang Perlu Dipertimbangkan

Dalam diskusi terkait kasus ini, Ahmad menekankan pentingnya prinsip hukum in dubio pro reo. Asas ini mengharuskan pihak yang diduga bersalah dijaga haknya, terutama jika masih ada keraguan dalam pembuktian. Menurutnya, jika berkas perkara belum pasti benar, maka tindakan penahanan sebelum proses lengkap bisa jadi merugikan Roy Suryo. “Karena itu, ada kebijakan hukum yang harus diperhatikan, bukan hanya rasa ingin menang,” ujarnya.

Ahmad juga menyebut, perbedaan pandangan dalam kasus ini menunjukkan adanya ruang untuk perdebatan lebih lanjut. Dia meyakini, polisi dan kejaksaan akan cermat mempertimbangkan segala aspek hukum sebelum menetapkan keputusan akhir. Menurutnya, kontradiksi antara klaim P21 dan desakan penahanan menunjukkan bahwa masih ada progres yang perlu diperiksa, termasuk penggunaan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946.

Ade Darmawan, salah satu anggota kubu Jokowi, sebelumnya meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk mempertimbangkan penahanan terhadap Roy Suryo. Ade mengungkapkan, Roy diduga melakukan tindak pidana berulang terhadap Jokowi, sehingga perlu diambil langkah tegas. Menurutnya, kasus ijazah palsu masih dianggap relevan, dan Roy dianggap terus menerus menyebarluaskan dugaan tersebut. “Kenapa? Kebohongan,” tutur Ade.

Kasus Ijazah Palsu: Proses yang Belum Selesai

Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi memang masih dalam proses penyelidikan. Meski pihak pelapor menyebut berkas telah dinyatakan lengkap, Ahmad Khozinudin berpendapat bahwa kejaksaan justru yang berwenang mengumumkan status tersebut. Dia menilai, penyidik Polda Metro Jaya masih terus berusaha memperkuat tuntutan meski ada indikasi kebohongan dalam prosesnya.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keakuratan informasi yang disampaikan pihak pelapor. Ahmad menyatakan, beberapa pernyataan kubu Jokowi tentang status P21 mungkin bersifat persuasif, bukan bukti mutlak. Dia menambahkan, kejaksaan harus menyelidiki lebih lanjut sebelum memutuskan status berkas. “Karena itu, kebohongan bisa jadi pemicu dari perbedaan antara klaim P21 dan tuntutan penahanan,” jelasnya.

Dalam konteks hukum, kebohongan dalam klaim bisa memengaruhi keputusan penyidik. Ahmad menekankan, perlu adanya kejelasan sebelum menyatakan bahwa kasus sudah memenuhi syarat P21. Menurutnya, penahanan Roy Suryo saat ini bisa dianggap terburu-buru karena status berkas belum sepenuhnya terbukti. “Kita perlu melihat bukti-bukti yang konkret sebelum mengambil langkah hukum,” tegas Ahmad.

Kasus Roy Suryo cs ini juga menjadi sorotan terkait koordinasi antara polisi dan kejaksaan. Pihak pelapor meminta penyidik untuk menahan Roy, sementara kejaksaan mengumumkan berkas sudah lengkap. Ini menciptakan ketidakselarasan yang perlu diwaspadai oleh publik. Menurut Ahmad, penggunaan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah hal yang penting, karena ancaman pidananya cukup berat, yakni hukuman penjara maksimal 10 tahun. “Jadi, jika klaimnya belum pasti, mengapa Pasal 14 digunakan?” tanyanya.

Pengaruh Asas Hukum terhadap Proses Penyidikan

Menurut Ahmad, asas hukum in dubio pro reo adalah prinsip yang diharapkan diaplikasikan dalam proses penyidikan. Asas ini memastikan bahwa pihak yang diduga bersalah tidak dihukum secara kejam tanpa bukti yang memadai. Dengan prinsip ini, penyidik se