Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong
Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong
Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Thoriqul Jannah di Ngajum, Kabupaten Malang, Idris Al-Marbawy, dikenal sebagai Gus Idris, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Penetapan tersebut terjadi setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menegaskan perbuatan tersangka. Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yuliastana Sri Iriana, menjelaskan bahwa penentuan status tersangka didasarkan pada laporan dua korban yang terlibat dalam konten video yang dibuat oleh Gus Idris.
“Korban ada dua orang yang berani melaporkan kejadian tersebut. Keduanya merupakan talent dari konten yang diunggah oleh tersangka,” ujar Yuliastana saat diwawancarai di Mapolres Malang, Rabu (10/6/2026).
Kasus ini mencuat setelah salah satu model korban, yang diberi inisial S, mengungkap pengalaman buruknya melalui akun Instagram pribadi. Menurut Yuliastana, penyidikan telah menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status tersangka dari sementara menjadi formal. Ia menambahkan bahwa peristiwa dugaan pelecehan seksual terjadi di bulan Februari 2026 lalu, selama proses syuting konten YouTube milik Gus Idris yang berjudul ‘Sumpah Pocong.’
Korban-korban yang terlibat dalam kasus ini jumlahnya sebanyak dua orang. Namun, polisi juga telah meminta keterangan dari enam saksi lainnya, dua di antaranya merupakan korban sekaligus pelaku. Yuliastana mengungkapkan bahwa pihak penyidik mempertimbangkan hubungan antara tersangka dan korban sebagai faktor penting dalam menegaskan motif kejahatan. “Tersangka diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban, posisinya sebagai tokoh agama, serta tingkat kepercayaan yang tinggi untuk melakukan pelecehan,” jelasnya.
Menurut laporan, Gus Idris mengajak korban bekerja sama dalam syuting konten tersebut tanpa membuat mereka merasa curiga. Hal ini dikarenakan korban percaya pada tokoh yang dianggap memiliki pengaruh besar di komunitas. Yuliastana menjelaskan bahwa penyidik melakukan analisis menyeluruh terhadap kondisi psikologis korban dan terlapor, termasuk melibatkan tim psikolog klinis serta psikolog forensik. “Hasil pemeriksaan psikologi menjadi salah satu petunjuk kunci dalam membentuk alat bukti yang digunakan penyidik,” tambahnya.
Kasus ini memicu perdebatan terkait penggunaan posisi agama sebagai alat untuk menekan korban. Yuliastana menyebutkan bahwa kepercayaan korban terhadap Gus Idris menciptakan lingkungan yang memudahkan tersangka melakukan tindakannya. “Pembuatan konten dilakukan dengan alasan yang tampaknya sah, tetapi menyembunyikan tindakan tidak terpuji yang terjadi di balik layar,” ujarnya.
Sebelum diperiksa sebagai tersangka, Gus Idris telah mangkir dua kali dari panggilan polisi. Pertama, dia absen karena sedang berada di luar kota, sementara kedua kalinya ditunda atas alasan kesehatan yang didukung oleh surat keterangan dokter. Meski demikian, penyidik tetap mempercepat proses untuk memastikan keseluruhan bukti terkumpul. “Penyidik memastikan bahwa semua tahapan dilakukan secara profesional, objektif, dan memperhatikan perlindungan korban,” tambah Yuliastana.
Proses Penyidikan yang Berkelanjutan
Yuliastana menyatakan bahwa penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malang. Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Gus Idris dijerat atas dugaan melakukan pelecehan seksual fisik. Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan dengan pemeriksaan lanjutan dan koordinasi dengan instansi terkait.
Polisi juga mengungkapkan bahwa penyidikan melibatkan analisis menyeluruh terhadap konteks sosial dan budaya dalam kasus ini. “Kami menilai bahwa selain bukti langsung, faktor-faktor seperti status sosial dan pengaruh agama juga berperan dalam menggerakkan tindakan korban,” kata Yuliastana. Ia menambahkan bahwa penyidik sedang mempelajari hubungan antara korban dan tersangka, serta mengumpulkan data yang diperlukan untuk menegaskan proses hukum.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat kasus, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kondisi psikologis korban dan terlapor. Ini dilakukan agar tidak ada unsur kekhilafan atau tekanan psikologis yang mengganggu keadilan. “Hasil pemeriksaan psikologis menjadi bagian dari bukti yang mendukung keputusan penyidik dalam memproses kasus ini,” imbuh Yuliastana.
Konten Sumpah Pocong sebagai Titik Pemicu
Konten YouTube ‘Sumpah Pocong’ menjadi salah satu faktor utama dalam munculnya kasus ini. Dalam video tersebut, Gus Idris mengajak model-modelnya untuk melakukan aksi yang mencerminkan penampilan menarik dan profesional. Namun, terungkap bahwa di balik tampilan yang anggun, ada perbuatan yang mencoreng kehormatan korban. “Konten yang diunggah menggambarkan hubungan yang terlihat harmonis, tetapi menyembunyikan pelecehan yang terjadi secara diam-diam,” ujar Yuliastana.
Pengunggahan kisah korban oleh S melalui Instagram menjadi pemicu investigasi yang lebih mendalam. Ia mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung secara terencana, dengan tersangka memanfaatkan kesempatan saat syuting untuk melakukan aksinya. “Korban tidak menyangka bahwa perbuatan tersebut akan menjadi bentuk pelecehan seksual, karena semua terlihat sah dan tidak memicu kecurigaan,” jelasnya.
Dalam rangka memastikan proses hukum berjalan adil, polisi tidak hanya mengumpulkan bukti fisik, tetapi juga mempertimbangkan alat bukti lain seperti kesaksian saksi dan hasil pemeriksaan psikologis. “Kami memastikan semua aspek diinvestigasi dengan rapi agar kasus ini bisa terbukti secara memadai,” kata Yuliastana. Ia menyebutkan bahwa penyidik sedang menyelesaikan berkas perkara dan berharap bisa melimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat.
Sebagai tokoh agama yang memiliki pengaruh luas, Gus Idris dianggap sebagai figur yang perlu memberikan contoh dalam menjaga etika dan kepercayaan
