Key Discussion: Kejagung: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar hingga Rumah
Kejagung: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar hingga Rumah
Key Discussion – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penerimaan suap oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hery Susanto dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Kasus ini mencakup periode waktu 2013 hingga 2025, dengan nilai suap mencapai sekitar Rp4,8 miliar. Selain uang, Hery juga diduga menerima hadiah berupa rumah mewah sebagai imbalan atas keputusan yang diambil dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.
Detail Penerimaan Suap
Direktur Penuntutan Kejagung, Ardito Muwardi, mengatakan bahwa Hery Susanto diduga menerima dana sebesar Rp875 juta dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI), Laode Sunarwan Oda, melalui pihak ketiga bernama Lukman Malanuang. Terdapat juga dugaan penerimaan uang senilai Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan, melalui orang yang sama. Lebih lanjut, Hery diduga menerima Rp50 juta dari Wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rozai, melalui Agung Winarno.
“Semua (pemberi gratifikasi) berada di bidang tambang. Kita dalami. Pasti kita dalami, karena ada perusahaan yang langsung ya, ada perusahaan yang tidak langsung (memberi suap) kepada yang bersangkutan. Tentu akan kita dalami. Ini yang sudah pasti dulu kita pastikan,” ujar Ardito Muwardi.
Kasus ini diawali oleh PT Toshida Indonesia yang mengalami masalah dalam perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan. Nilai PNBP yang terlibat mencapai Rp130 miliar. Laode Sunarwan Oda, selaku Direktur Utama PT Toshida Indonesia, kemudian menghubungi LKM, seseorang yang dianggap kepercayaan Hery, untuk mencari solusi agar masalah tersebut bisa diatasi.
Pertemuan dan Kesepakatan Suap
Pertemuan antara Laode Sunarwan Oda dan LKM dilakukan, yang diperkirakan berujung pada kesepakatan untuk memanipulasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Hery Susanto diduga terlibat dalam upaya mempercepat proses tersebut, dengan kompromi bahwa hasil pemeriksaan akan disesuaikan dengan keinginan perusahaan. Menurut Ardito, dalam proses ini, Hery diberi jaminan akan menerima Rp1,5 miliar dari Laode sebagai imbalan.
“Selanjutnya Saudara HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat dengan kesepakatan saudara HS akan diberikan uang oleh saudara LSO (Laode) sejumlah Rp1,5 miliar,” terangnya.
Dalam perkembangan selanjutnya, Hery Susanto diduga mengatur proses penyusunan LHP Ombudsman sehingga menegaskan bahwa tagihan PNBP sebesar Rp130 miliar dari Kemenhut ke PT Toshida Indonesia adalah salah. Ia berperan sebagai pihak yang memerintahkan perusahaan untuk menghitung sendiri beban yang harus dibayarkan kepada negara, yang sekaligus menjadi dasar untuk menyesuaikan laporan tersebut.
Signifikansi Kasus dan Pemangku Kepentingan
Kasus ini menggambarkan hubungan antara instansi pemerintah dan perusahaan tambang dalam skema suap yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki wewenang. Ombudsman, yang bertugas mengawasi pelayanan publik, menjadi korban manipulasi dalam kasus ini. Selain itu, keberadaan rumah mewah sebagai hadiah mencerminkan upaya memperkuat ikatan antara Hery dengan para pemberi suap.
Kasus korupsi tambang nikel di Sulawesi Tenggara sejak 2013 hingga 2025 telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk lembaga independen seperti KPK dan lembaga pengawasan internal seperti Ombudsman. Dugaan penerimaan suap oleh Hery Susanto mengungkap bagaimana kebijakan pengelolaan tambang bisa disesuaikan dengan kepentingan tertentu, bahkan dengan menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ardito Muwardi menjelaskan bahwa investigasi ini masih dalam tahap penyelidikan, dan berbagai sumber yang terlibat akan dikaji lebih lanjut.
Proses Investigasi dan Harapan
Kejagung mengatakan bahwa proses investigasi terhadap Hery Susanto masih terus berjalan. KPK, yang sebelumnya mengawasi kasus korupsi, telah mengungkap berbagai indikasi keterlibatan Hery dalam skema suap tersebut. Ardito menekankan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai semua fakta terungkap, termasuk kemungkinan adanya perusahaan lain yang turut serta dalam penyelundupan dana.
Kasus ini juga menyoroti peran LKM sebagai perantara dalam transfer dana dari para pemberi suap ke Hery. LKM diduga bertindak sebagai penghubung antara Hery dan para direksi perusahaan tambang. Selain itu, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Hery dalam menentukan hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan bagaimana institusi yang seharusnya menjadi pengawas bisa menjadi bagian dari korupsi. Ardito menambahkan bahwa investigasi akan mencakup seluruh proses dari awal hingga akhir, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi dan dokumen terkait.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini berpotensi mengguncang kepercayaan publik terhadap Ombudsman sebagai lembaga pengawas independen. Hery Susanto, yang pernah menjadi ketua lembaga tersebut, kini menjadi fokus penyelidikan karena diduga memanipulasi hasil pemeriksaan untuk kepentingan perusahaan. Kejagung berharap investigasi ini bisa memberikan jawaban yang jelas, serta menunjukkan bagaimana kekuasaan bisa disalahgunakan dalam sistem pemerintahan.
Langkah selanjutnya akan mencakup pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti yang relevan. Ardito Muwardi menegaskan bahwa kejagung tidak akan segan memeriksa setiap aspek kasus, termasuk kemungkinan adanya kecolongan dalam proses pemeriksaan. Kasus ini juga bisa menjadi contoh bagaimana korupsi bisa terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari perusahaan hingga lembaga negara.
Kesimpulan dan Harapan
Dengan nilai suap yang cukup besar, kasus Hery Susanto menjadi sorotan karena menunjukkan upaya pemberi suap untuk mengatur hasil pemeriksaan secara langsung. Dugaan penerimaan uang dan rumah mewah menjadi bukti bahwa interaksi antara institusi publik dan sektor swasta bisa sangat dinamis, bahkan terkadang mengarah pada korupsi. Kejagung berharap investigasi ini bisa menyelesaikan seluruh fakta, dan menyampaikan keadilan kepada publik.
Kasus ini juga memberikan pelajaran bahwa pengawasan internal harus lebih ketat, terutama dalam sektor tambang yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dengan munculnya Hery Susanto sebagai tersangka, berbagai tindakan pencegahan korupsi bisa diperkuat. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan, dan semua pihak yang terlibat akan diberi kesempatan untuk menjelaskan diri mereka.
Dengan dana mencapai puluhan miliar rupiah, kasus ini bisa menjadi salah satu contoh korupsi skala besar yang melibatkan lembaga pemerintah. Ardito Muwardi menambahkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan strategi untuk menangani berbagai saksi dan alat bukti yang bisa memperkuat dugaan keterlibatan Hery Susanto. Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan korupsi tidak hanya terjadi di tingkat tinggi, tetapi juga bisa merambat ke tingkat yang lebih rendah, termasuk pihak yang mengawasi.
