Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 5,2 Kg Ganja – Paket Disamarkan dalam Kardus Mi Instan
Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 5,2 Kg Ganja, Paket Disamarkan dalam Kardus Mi Instan
Pengungkapan di Kabupaten Malang
Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 5 2 Kg – Sebuah operasi penyitaan narkoba berhasil dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam aksi tersebut, petugas mengamankan ganja seberat 5,2 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Kota Pekanbaru, Riau. Narkotika jenis ganja tersebut disembunyikan dalam kemasan kardus yang berisi mi instan, sebagai upaya mengelabui pihak berwajib.
Informasi Masyarakat sebagai Pemicu Operasi
Operasi ini dimulai berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru ke Malang. Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa informasi tersebut diterima pada hari Jumat, 12 Juni 2026. “Kami menerima informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika Golongan I, yaitu ganja, dari Kota Pekanbaru menuju Kabupaten Malang,” kata Eko dalam wawancara Rabu, 17 Juni 2026.
Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah menerima informasi, petugas memantau paket yang mencurigakan di Transit Hub ID Express Singosari, Malang. Pengiriman dilakukan pada hari Minggu, 14 Juni 2026, dan dianggap berisiko tinggi karena penerima paket beberapa kali mengambil kiriman dengan menggunakan identitas berbeda, namun nomor telepon yang sama. Metode
controlled delivery
diterapkan untuk memastikan identitas penerima barang secara akurat.
Saat paket diterima, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Sugiono, seorang pria yang ditemukan di ruko di kawasan Singosari. “Setelah paket dikuasai oleh penerima, Tim Gabungan segera bertindak dan mengamankan Sugiono serta satu kardus berwarna cokelat,” tambah Eko. Pemeriksaan terhadap kardus tersebut mengungkap adanya ganja kering dengan berat bruto 5.295 gram. Pemakaian kardus mi instan menjadi strategi untuk menghindari kecurigaan petugas ekspedisi maupun aparat hukum.
Kemungkinan Jaringan Peredaran yang Lebih Luas
Setelah Sugiono ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di rumahnya pada malam hari. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya lima paket ganja tambahan dengan berat bruto 577 gram, serta tiga timbangan digital dan barang-barang lain yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba. Eko menjelaskan bahwa Sugiono kemungkinan besar merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA, yang hingga kini masih dalam proses pendalaman.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka dinyatakan sebagai anggota jaringan peredaran gelap narkotika yang diatur oleh CA,” ujarnya. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut struktur jaringan tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang menyelidiki apakah ada hubungan antara CA dengan pihak lain yang terlibat dalam pengiriman narkoba.
Histori Pengiriman dan Jenis Narkotika yang Diperdagangkan
Sugiono mengakui telah melakukan 20 kali pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi sejak September 2025 hingga Juni 2026. Jenis narkotika yang diperdagangkan mencakup ganja, sabu, ekstasi, hingga obat H5. “Pada pengiriman ke-20, yang terjadi pada 14 Juni 2026, sebanyak 5 kilogram ganja berhasil diamankan sebelum sampai ke tangan penerima,” jelas Eko.
Menurut informasi yang didapat, jaringan ini mengandalkan ekspedisi sebagai sarana pengiriman karena cara ini dianggap lebih aman dan tersembunyi. Sugiono mengatakan bahwa ia terlibat dalam proses pengemasan dan pengiriman ganja, serta memastikan paket-paket tersebut tidak mudah terdeteksi. “Petugas ekspedisi tidak mencurigai paket karena berbentuk seperti bahan makanan sehari-hari,” tambahnya.
Tantangan dalam Penyelidikan dan Keberhasilan Operasi
Operasi ini menunjukkan upaya polisi untuk menangkal peredaran narkoba yang semakin canggih. Pemakaian kemasan mi instan sebagai pelindung ganja menunjukkan strategi penyelundupan yang lebih modern. Meski demikian, keberhasilan penyitaan 5,2 kg ganja terjadi karena adanya koordinasi yang teliti dan pengawasan terhadap penerima paket.
Eko menekankan bahwa pengungkapan ini tidak hanya menangani ganja, tetapi juga mengungkap proses pengiriman yang terencana. “Penggunaan kardus mi instan sebagai wadah narkoba adalah cara untuk mengalihkan perhatian dari keberadaan barang ilegal,” ujarnya. Selain itu, polisi juga menemukan alat-alat yang digunakan dalam proses pengemasan dan penimbangan, seperti timbangan digital, yang bisa menjadi petunjuk lebih lanjut.
Pengembangan Kasus dan Keterangan Sugiono
Penggeledahan di rumah Sugiono memberikan bukti tambahan bahwa ia aktif dalam operasi peredaran narkoba. Selain ganja, petugas juga menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk memproses dan menimbang narkotika. Sugiono diberi kesempatan untuk menjelaskan proses kerjanya dalam jaringan, dan ia mengatakan bahwa ia berperan sebagai kurir yang menangani paket-paket kecil.
“Saya hanya bertugas mengirimkan dan menerima paket, sementara CA yang mengendalikan seluruh operasi,” ujar Sugiono dalam pemeriksaan awal. Meski demikian, ia juga mengakui bahwa jaringan ini terus bergerak, dan pengiriman ganja pada 14 Juni 2026 adalah yang terakhir sebelum berhasil diamankan. Polisi menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dengan fokus pada penangkapan CA dan pengecekan lebih lanjut terhadap jaringan penyelundupan lainnya.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Polisi
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memperkuat investigasi dengan menggunakan data dari pengiriman sebelumnya. Eko menyebutkan bahwa selain mengamankan ganja, tim juga menelusuri kemungkinan adanya pengiriman sabu atau ekstasi dalam paket yang sama. “Kami sedang memeriksa apakah ada barang lain yang tersembunyi dalam kardus tersebut,” katanya.
Penggunaan teknik
controlled delivery
menunjukkan bahwa petugas memahami cara penyelundupan yang dilakukan oleh pelaku. Dengan memantau penerima barang secara ketat, polisi mampu mengungkap identitas Sugiono sebagai kurir. “Ini menjadi bu
