Imigrasi Jakut tangkap tujuh WNA karena “overstay”

Imigrasi Jakarta Utara Amankan Tujuh WNA karena Melanggar Izin Tinggal
Jakarta – Dalam rangkaian Operasi Wira Waspada, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) yang terkena sanksi keimigrasian akibat melanggar aturan izin tinggal. Operasi tersebut dilaksanakan di sejumlah kompleks perumahan di wilayah Jakarta Utara, termasuk kawasan Pademangan dan Penjaringan.
“Tujuh warga negara asing yang ditangkap berasal dari dua negara, Nigeria dan Liberia. Satu orang berasal dari Liberia, sementara enam lainnya dari Nigeria,” ungkap Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, Rabu.
Dalam operasi tersebut, petugas pertama kali menangkap dua WNA di apartemen di Pademangan. Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, lima orang lainnya diamankan di Penjaringan. Mereka ditemukan melanggar aturan keimigrasian, termasuk tidak memiliki dokumen perjalanan, mengakui overstaying, serta memanfaatkan izin tinggal secara tidak benar.
Setelah pemeriksaan, dua WNA dari Nigeria telah dideportasi, sementara lima orang lainnya masih ditahan di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. “Deportasi dilakukan terhadap dua individu yang diamankan, sedangkan lima orang yang tersisa masih dalam proses investigasi,” jelas Widya.
Menurut Widya, Operasi Wira Waspada merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat pengawasan terhadap warga asing serta menjaga integritas keimigrasian. “Proses penangkapan sempat diiringi aksi kejar-kejaran, tetapi keberhasilan amanah tercapai karena kecepatan dan ketelitian petugas lapangan,” tambahnya.
