Latest Program: Advokat apresiasi tindakan cepat JPU bawa Nadiem Makarim ke IGD
Advokat Apresiasi Tindakan Cepat JPU yang Mengantar Nadiem Makarim ke IGD
Latest Program – Jakarta, Selasa – Zaid Mushafi, pengacara Nadiem Anwar Makarim, memberikan pujian terhadap respons yang cepat dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam membawa klien mereka ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) setelah klien terkena sakit pada hari Senin (4/5). Ia mengatakan, langkah tersebut sangat membantu karena memungkinkan penanganan medis segera dilakukan, sehingga Nadiem bisa memulihkan kondisi sebelum melanjutkan proses persidangan.
“Memang tim JPU langsung mengantarkan Nadiem ke IGD tadi malam, dan kami sangat mengapresiasi hal itu. Dengan tindakan ini, upaya perawatan yang tepat bisa segera dimulai,” ujar Zaid dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Nadiem, yang baru saja menghadiri sidang di hari Senin, mengaku merasa sakit di bagian belakang tubuhnya pada pagi hari ini. Meski telah menjalani pemeriksaan denyut jantung dan suhu tubuh yang hasilnya normal, dia tetap membutuhkan penanganan lebih lanjut. Sebagai respons, Zaid mengungkapkan bahwa sidang akan ditunda sampai Rabu (6/5) agar klien mereka dapat memperoleh pengobatan maksimal sebelum kembali ke proses persidangan.
Kondisi Nadiem dan Jadwal Persidangan
Pada hari Selasa, Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengatakan bahwa persidangan akan dijadwalkan kembali pada hari Rabu, pukul 10.00 WIB, dengan pertimbangan kondisi kesehatan Nadiem. “Kami berharap proses persidangan bisa selesai hari ini, dan untuk selanjutnya, kami menunda sidang hingga 6 Mei 2026 agar tim pengacara memiliki kesempatan untuk melakukan pembuktian,” jelas hakim tersebut.
Sebelumnya, Nadiem menghadiri sidang kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada hari Senin. Ia menggunakan alat infus di tangan karena masih dalam masa pemulihan di rumah sakit. Dalam persidangan, Nadiem menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalani perawatan untuk persiapan operasi terkait penyakit yang dideritanya, yang akan dijalani dalam waktu dekat.
“Walaupun dokter tidak merekomendasikan saya untuk keluar rumah sakit, tapi karena kebutuhan menghadiri persidangan dan tidak diperbolehkan hadir lewat Zoom, saya harus hadir di sini untuk memastikan proses tidak tertunda,” kata Nadiem.
Nadiem juga menuturkan bahwa dokter meminta dirinya segera kembali ke rumah sakit setelah sidang usai, agar dapat melanjutkan perawatan. Kasus ini menyangkut dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022.
Detail Kasus Korupsi
Dalam persidangan, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Penyebab kerugian tersebut terjadi karena pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tidak sesuai dengan rencana dan prinsip pengadaan. Ia bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, disangkakan melakukan tindakan tersebut.
Jurist Tan, yang juga terlibat dalam kasus ini, hingga kini masih buron. Dalam perincian kerugian, Nadiem diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak perlu dan tidak memberikan manfaat nyata. Uang yang diduga diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
“Dana tersebut diduga berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS, yang menjadi sumber utama kekayaan PT AKAB,” terang Zaid.
Dalam laporan kekayaan Nadiem pada 2022, tercatat perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi yang dihadapinya memiliki dampak finansial yang signifikan. Menurut Zaid, Nadiem memiliki alasan kuat untuk tetap hadir dalam sidang, meskipun kondisi kesehatannya memprihatinkan.
Langkah Hukum yang Diambil
Kasus Nadiem menyangkut Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana tersebut, Nadiem terus berupaya memperjuangkan kasusnya, sambil memastikan kesehatannya tetap dijaga.
Menurut Zaid, tim pengacara akan memanfaatkan hari Rabu untuk mengevaluasi kembali kondisi Nadiem dan melengkapi pembuktian terkait tindakannya. Dalam proses ini, tim akan mengajukan bukti-bukti yang relevan untuk mendukung klaim bahwa Nadiem tidak bersalah secara penuh. “Kami berharap bisa mengungkap fakta secara jelas sebelum proses hukum dilanjutkan,” tambahnya.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena terkait kebijakan digitalisasi pendidikan yang menjadi fokus utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Selain itu, dugaan keterlibatan Nadiem dengan perusahaan-perusahaan yang mendapat dana dari investasi Google menimbulkan pertanyaan tentang transparansi penggunaan anggaran dalam proyek tersebut. Zaid menyatakan, pihaknya akan terus berupaya memastikan bahwa proses persidangan berjalan adil dan tidak terganggu oleh kondisi kesehatan Nadiem.
Kerugian Negara dan Implikasi
Dari perbuatan Nadiem, kemungkinan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Angka ini meliputi biaya pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang dianggap tidak perlu. Berdasarkan data yang diungkapkan, kerugian terbesar berasal dari program digitalisasi pendidikan, yakni Rp1,56 triliun, sementara Rp44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar terkait dengan CDM. Dengan penggunaan dana yang tidak tepat, Nadiem diduga menerima kompensasi hingga Rp809,59 miliar.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan. Meski Nadiem menegaskan bahwa dirinya tetap menjalani perawatan dan memprioritaskan kesehatan, tim pengacara juga berupaya memastikan bahwa semua fakta diungkapkan secara lengkap. “Kami ingin memperlihatkan bahwa Nadiem tetap menjalani proses medis dengan baik, sementara fakta-fakta dalam kasusnya juga akan diperiksa secara menyeluruh,” kata Zaid.
Hakim Ketua menyatakan keberatan terhadap keputusan penundaan sidang, tetapi tetap memberikan waktu bagi tim pengacara untuk menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan. “Kami berharap sidang dapat berlangsung lancar, dan akan memperhatikan kondisi kesehatan Nadiem sebelum melanjutkan pemeriksaan,” ujarnya.
Langkah-langkah JPU dalam membawa Nadiem ke IGD menjadi contoh respons cepat dalam menghadapi situ
