Latest Program: Kadin dorong pendekatan seimbang soal impor gandum pakan
Kadin Dorong Pendekatan Seimbang dalam Kebijakan Impor Gandum Pakan
Latest Program – Menyikapi dinamika pasar global dan kebutuhan domestik, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan penyesuaian dalam kebijakan impor gandum pakan. Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin, Saleh Husin, menekankan pentingnya keseimbangan antara kontrol pemerintah dan kebutuhan industri peternakan. Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan tentang strategi pengadaan bahan pangan strategis, khususnya untuk sektor peternakan yang bergantung pada gandum sebagai bahan baku utama.
Regulasi Baru dari Kemendag
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026, yang menjadi dasar kebijakan impor gandum pakan. Regulasi ini bertujuan memastikan ketersediaan bahan pangan strategis bagi sektor peternakan dan industri pangan nasional. Dalam pidato resmi di Jakarta, Selasa, Saleh Husin menyampaikan bahwa langkah tersebut dianggap sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan kestabilan pasokan dan harga.
“Pendekatan yang lebih seimbang, misalnya dengan membuka opsi impor langsung secara terbatas sambil tetap mempertahankan peran BUMN sebagai stabilisator,” ujar Saleh.
Menurut Saleh, kebijakan impor yang disentralisasi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan keuntungan dalam mengkoordinasikan proses pengadaan. Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan ini harus disertai pertimbangan kebutuhan sektor peternakan, yang menjadi pengguna utama gandum pakan. Ia menyebut, skema ini juga membantu mengurangi risiko volatilitas harga akibat perubahan kondisi pasar global.
Pengaturan Komoditas Strategis
Permendag No. 11/2026 menambahkan kategori komoditas yang dilarang masuk secara bebas. Selain gandum pakan, barang yang diatur meliputi bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (termasuk dalam kelompok beras), dan buah pir (dalam kategori hortikultura). Budi Santoso, Menteri Perdagangan, menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk mendukung program swasembada pangan, sekaligus memastikan keberlanjutan usaha di sektor pertanian dan peternakan.
Regulasi ini mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026 setelah diundangkan pada 24 April 2026. Dengan adanya pembatasan impor, importir diwajibkan memperoleh persetujuan impor (PI) dari Kemendag, yang ditentukan berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian. Budi menilai, kebijakan ini membantu pemerintah mengarahkan sumber daya ke sektor yang lebih membutuhkan, terutama untuk memenuhi target swasembada pangan.
Peran BUMN sebagai Stabilisator
Saleh Husin menyatakan bahwa penggunaan BUMN dalam mengelola impor gandum pakan dapat menjadi instrumen efektif untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan pasokan. Ia menjelaskan, skema ini memungkinkan pengawasan lebih ketat terhadap impor, terutama saat pasar global mengalami fluktuasi. Selain itu, BUMN diberi ruang untuk mempercepat distribusi bahan baku ke industri yang membutuhkan, seperti pabrik pakan ternak.
Pendekatan ini, kata Saleh, juga memberikan kepastian bagi produsen lokal. Dengan membatasi impor, pemerintah dapat mendorong produksi dalam negeri agar lebih kompetitif. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh berujung pada pengekangan total terhadap impor. BUMN perlu berperan sebagai pengatur, bukan penghalang, terutama saat produksi nasional tidak mampu memenuhi permintaan.
Analisis Stakeholder dan Kebutuhan Industri
Menurut Saleh, kebijakan impor yang diatur melalui Permendag No. 11/2026 harus diukur dari perspektif ekonomi dan industri. Industri peternakan, yang menjadi pengguna utama gandum pakan, memerlukan pasokan yang terjamin agar tidak terganggu dari keterlambatan produksi. Ia juga mengungkapkan bahwa keseimbangan antara impor dan produksi lokal menjadi kunci dalam menjaga pertumbuhan sektor pangan nasional.
Permendag ini memang menambah kewenangan pemerintah dalam menentukan kebijakan impor, tetapi juga mengharuskan pertimbangan teknis dari Kementerian Pertanian. Pemangkasan impor gandum pakan, misalnya, disesuaikan dengan kondisi pasar dan kebutuhan masing-masing daerah. Saleh mengusulkan bahwa BUMN bisa tetap menjadi pihak utama dalam impor, namun dengan pemberian ruang lingkup yang lebih fleksibel agar bisa menyesuaikan kebutuhan industri.
Kebutuhan Adaptif dalam Kebijakan
Sejumlah pihak mengkritik kebijakan impor yang lebih terpusat, menilai bahwa hal ini bisa mengurangi daya saing produsen lokal. Namun, Saleh membenarkan bahwa kebijakan yang adaptif justru lebih efektif dalam mencapai tujuan stabilitas pasokan. Ia mengatakan, regulasi ini perlu dinilai dari dampak jangka panjang, bukan hanya dalam skala jangka pendek.
Pendekatan yang diusulkan Kadin berfokus pada keberlanjutan usaha industri peternakan dan pangan. Saleh menekankan bahwa gandum pakan tidak hanya penting untuk makanan ternak, tetapi juga menjadi bahan baku untuk produk olahan seperti tepung terigu atau makanan manusia. Oleh karena itu, kebijakan impor harus dirancang agar tidak mengganggu pasokan untuk kebutuhan konsumsi dalam negeri.
Kemendag: Fokus pada Program Swasembada Pangan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa Permendag No. 11/2026 adalah bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pangan dengan target swasembada. Regulasi ini melibatkan Kementerian Pertanian untuk mengoptimalkan keputusan impor sesuai dengan kebutuhan produsen dan konsumen. Budi Santoso menjelaskan bahwa pengaturan ini mengharuskan importir memenuhi persyaratan teknis, termasuk analisis kebutuhan pasar dan kemampuan produksi nasional.
Pendekatan ini dinilai bisa mengurangi ketergantungan pada impor yang berlebihan, terutama untuk bahan pangan yang sudah bisa diproduksi dalam negeri. Budi mengungkapkan, langkah ini juga bertujuan memastikan distribusi bahan baku yang adil, agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat perubahan kebijakan. Ia menambahkan, BUMN akan bertindak sebagai mediator antara produsen dan konsumen, termasuk dalam mengatasi krisis pasokan yang mungkin terjadi di masa depan.
Perspektif Global dan Nasional
Dalam konteks global, permintaan terhadap gandum pakan meningkat seiring pertumbuhan industri peternakan di berbagai negara. Indonesia, yang memiliki persediaan lahan pertanian cukup luas, diharapkan bisa memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan produksi domestik. Namun, adanya volatilitas harga di pasar internasional tetap menjadi tantangan yang perlu diatasi melalui kebijakan yang strategis.
Kadin menilai bahwa pendekatan seimbang antara impor dan produksi lokal bisa menjadi solusi jangka pan
