KPK periksa dua kasi MA untuk dalami mutasi tersangka kasus PN Depok

KPK Periksa Dua Kasi MA untuk Mendalami Mutasi Tersangka Kasus PN Depok
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap dua pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi, dalam upaya mengungkap perubahan jabatan terhadap tersangka kasus suap. Pemeriksaan ini bertujuan memperjelas detail mutasi yang terjadi dalam rangkaian investigasi dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Depok.
Dugaan suap melibatkan hakim PN Depok yang diduga menerima imbalan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026, yang mengarah pada penangkapan tujuh orang. Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam skema korupsi.
“Penyidik meminta keterangan kepada para saksi berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Dua saksi yang diperiksa adalah Kasi Mutasi I Ditjen Badilum MA Zubair dan Kasi Mutasi II Ditjen Badilum MA Irma Susanti. Mereka diperiksa pada 14 April 2026. KPK mengungkapkan bahwa OTT terjadi setelah penyelidikan yang menemukan indikasi penerimaan suap selama proses eksekusi lahan.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER). Selain itu, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi setelah pihak PPATK menyebutkan penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.
KPK menyatakan bahwa tiga dari tujuh orang yang ditangkap merupakan karyawan PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan. Perusahaan tersebut terlibat dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi. Pemeriksaan terhadap Kasi MA dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelidiki alur jabatan yang diduga memengaruhi proses penanganan kasus.
