KPK dalami pengaturan lelang pembangunan jalur kereta api di Kemenhub

4316ab8e 48d5 4038 bc84 55a2c6f3dad0 0

KPK Terus Selidiki Penyusunan Tender Pembangunan Jalur Kereta Api di Kemenhub

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki pengarahan proses tender dalam proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan. Dalam penyelidikan ini, penyidik memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenhub, Dimas Reska Putra, sebagai saksi pada 15 April 2026.

“Penyidik memeriksa saksi untuk memahami peran dan pengetahuan terkait pengaturan penentuan pemenang lelang di Kemenhub, termasuk kecurigaan adanya pemberian imbalan kepada pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja, dan pihak terkait lainnya,” jelas Budi Prasetyo, juru bicara KPK, saat memberi keterangan kepada para wartawan di Jakarta, Kamis.

Pemeriksaan Dimas Reska Putra bertujuan untuk memperkuat penyelidikan kasus dugaan suap yang terjadi dalam proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Kasus ini awalnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Kini, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang. Dalam penyelidikan lanjutan, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang ditahan, termasuk 10 orang yang ditahan sejak awal penyelidikan.

Proyek yang Diselidiki

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan beberapa proyek, seperti jalur rel ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, serta empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.

Lebih lanjut, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka. Proses penyelidikan menunjukkan adanya indikasi manipulasi dalam pemenang proyek, dengan kegiatan rekayasa dilakukan sejak administrasi awal hingga keputusan penawaran tender.