Key Strategy: Kejagung ungkap peran BO PT QSS dalam kasus korupsi IUP di Kalbar
Kejagung Ungkap Peran BO PT QSS dalam Kasus Korupsi IUP di Kalbar
Key Strategy – Jakarta — Kejaksaan Agung memperlihatkan peran seorang pihak yang dianggap sebagai pemilik sebenarnya (beneficial owner) dari PT QSS, yaitu SDT, dalam skandal dugaan korupsi terkait pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP). Kasus ini menyangkut penggunaan IUP Eksplorasi yang diberikan oleh Gubernur Kalimantan Barat melalui SK Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016. Pihak penyidik menyatakan bahwa SDT membawa perusahaan tersebut ke tahap akuisisi, yang menjadi titik awal persaingan dalam pengelolaan izin tambang.
Latar Belakang Peristiwa
Kasus korupsi ini berlangsung antara tahun 2017 hingga 2025, dengan fokus pada penyimpangan tata kelola IUP oleh PT QSS. Pada 2018, perusahaan tidak memenuhi syarat administratif teknis untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi. Hal ini dikarenakan proses due diligence yang seharusnya menjadi langkah penting sebelum pemberian izin, tidak dilakukan secara sah. Sebaliknya, data yang digunakan oleh PT QSS dianggap tidak akurat. Meski demikian, perusahaan tersebut tetap diberikan IUP Operasi Produksi serta Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) atas area seluas 4.084 hektare. Pemberian izin ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, khususnya Pasal 34 ayat (4) yang menetapkan bahwa IUP Operasi Produksi hanya diberikan kepada pihak yang telah memenuhi kriteria administratif, teknis, dan lainnya.
Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), perbuatan SDT dan PT QSS melanggar aturan yang jelas. IUP Operasi Produksi seharusnya melibatkan verifikasi yang mendalam untuk menjamin keabsahan data dan kepatuhan prosedur. Namun, dalam kasus ini, proses tersebut diabaikan. Akibatnya, izin yang diperoleh tidak mewakili kelayakan perusahaan dalam memanfaatkan sumber daya alam di wilayah yang ditetapkan.
Proses Penambangan yang Tidak Sesuai
Setelah mendapatkan IUP Operasi Produksi, SDT tidak menjalankan aktivitas penambangan di wilayah yang disepakati. Kebijakan ini menimbulkan kecurigaan bahwa izin diberikan untuk tujuan tertentu, bukan secara transparan. Di sisi lain, SDT tetap melakukan penjualan bauksit dengan memanfaatkan dokumen PT QSS, meskipun bahan tersebut berasal dari luar wilayah IUP. Tindakan ini dilakukan secara melawan hukum, karena tidak memenuhi persyaratan kepastian asal barang yang diatur dalam regulasi.
“Pada intinya, PT QSS memperoleh IUP, tetapi yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Proses penjualan bauksit yang dilakukan SDT melibatkan kerja sama dengan pihak penyelenggara negara, yang memungkinkan izin ekspor diterbitkan tanpa memeriksa asal-usul produk secara menyeluruh. Hasil penjualan bauksit tersebut berlangsung sejak 2020 hingga 2024, dengan dokumen persetujuan ekspor yang dikeluarkan tanpa proses verifikasi yang memadai. Kejagung menilai bahwa penggunaan dokumen tersebut menjadi alat untuk menutupi ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan tambang.
Kebutuhan yang Tidak Terpenuhi
Dalam keseluruhan proses, PT QSS juga gagal memenuhi syarat teknis penting lainnya, yaitu memiliki smelter. Smelter adalah fasilitas yang diperlukan untuk mengubah bahan mentah menjadi produk siap ekspor, sehingga menjadi bagian dari persyaratan mendapatkan perizinan ekspor. Dengan tidak memiliki smelter, perusahaan dapat mengabaikan langkah-langkah pemrosesan bauksit, yang kemudian dipasarkan secara ilegal.
Perbuatan SDT dan PT QSS ini berdampak signifikan pada keuangan negara. Akibatnya, pemerintah mengalami kerugian yang bersifat finansial. Kejagung menyebutkan bahwa SDT disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dua pasal ini masing-masing menyangkut tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kondisi Penahanan Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SDT ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, mulai dari Kamis, 21 Mei. Penahanan ini berlaku hingga 20 hari ke depan, sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Kejagung mengharapkan penyidikan dapat mengungkap detail lebih lanjut mengenai hubungan antara SDT dan pihak-pihak penyelenggara negara yang terlibat dalam penyalahgunaan dokumen.
Kasus ini juga menyoroti ketidaksempurnaan pengawasan dalam pengelolaan IUP. Meski proses pemberian izin telah disusun secara rinci, adanya pemalsuan data dan kolusi dengan penyelenggara negara menunjukkan bahwa terdapat celah yang dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Dengan mengabaikan prinsip transparansi dan verifikasi, SDT berhasil menyalahgunakan izin tambang yang seharusnya diberikan berdasarkan kelayakan teknis dan administratif.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, Kejagung terus memperkuat investigasi terhadap pihak-pihak yang terlibat. Selain SDT, ada kemungkinan beberapa pejabat negara juga menjadi tersangka dalam proses kolusi ini. Keseluruhan penyelesaian kasus diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang peran masing-masing pihak dan mengurangi risiko pemborosan sumber daya alam di Kalbar.
Dengan adanya dugaan korupsi ini, masyarakat menilai bahwa pengelolaan IUP di Kalbar masih memerlukan peningkatan pengawasan. Kejagung mengajak semua pihak untuk be
