Hasil Pertemuan: Eks Direktur Pertamina hadapi sidang tuntutan kasus korupsi LNG

Eks Direktur Pertamina Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi LNG
Jakarta – Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair (LNG) dihadiri oleh Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014. Ia akan diperiksa bersama Yenni Andayani, mantan Vice President Strategic Planning Bussiness Development Pertamina, yang juga terlibat dalam penyidikan serupa. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi dan direncanakan dimulai pukul 13.00 WIB.
Kasus Korupsi Pengadaan LNG Tahun 2011–2021
Kasus ini terkait kontrak pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) selama periode 2011–2021. Dua tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun. Dugaan penyimpangan melibatkan perbuatan yang memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sejumlah Rp1,09 miliar serta 104.016 dolar AS, serta CCL senilai 113,84 juta dolar AS.
Perbuatan Melawan Hukum dalam Proses Pengadaan
Dalam penyelidikan, Hari Karyuliarto diduga tidak menyusun panduan untuk pengadaan LNG dari sumber internasional. Ia juga tetap menyetujui pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara Yenni Andayani mengusulkan tanda tangan Hari pada Risalah Rapat Direksi Sirkuler tentang perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL, tanpa dasar kajian ekonomi, risiko, atau mitigasi yang memadai.
Perbuatan kedua terdakwa diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dijatuhi ancaman pidana berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
