Facing Challenges: Majelis Etik: Pimpinan Ombudsman Periode 2021-2026 Dinilai Paling Bermasalah
Majelis Etik: Pimpinan Ombudsman Periode 2021-2026 Dinilai Paling Bermasalah
Facing Challenges – JAKARTA – Pada akhir pekan ini, Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) mengungkapkan bahwa periode kepemimpinan Ombudsman RI dari tahun 2021 hingga 2026 dianggap sebagai masa yang paling kontroversial. Pernyataan ini disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie, ketua Majelis Etik, yang menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap para mantan pegawai serta anggota dari berbagai level pimpinan telah menunjukkan adanya kelemahan signifikan dalam sistem manajemen dan pengawasan di institusi tersebut.
Keterangan dari Jimly Asshiddiqie
Dalam wawancara di Jakarta, pada Jumat (29/5/2026), Jimly mengatakan bahwa ketidakselarasan dalam kebijakan dan keputusan pimpinan menjadi faktor utama yang memicu kritik. Menurutnya, meskipun terdapat struktur kepemimpinan yang lengkap, kinerja para pemimpin tidak berjalan secara sinergis. “Setelah kami telaah, jelas terlihat bahwa ada ketidaksempurnaan dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
“Kadang-kadang, tindakan mereka dilakukan secara pribadi atas nama Ombudsman, sehingga kode etik dan sistem disiplin profesional tidak berjalan secara efektif,” lanjut Jimly. Ia menyoroti bahwa dominasi sebagian anggota Majelis Etik membuat keputusan kebijakan terkesan tidak adil, bahkan berpotensi memperkuat praktek-praktek korup yang sudah lama dianggap mungkin terjadi.
Kasus Korupsi yang Menyebabkan Sorotan
Kasus keterlibatan pimpinan Ombudsman RI periode 2021-2026 semakin memperkuat pandangan bahwa masa jabatan ini penuh dengan kecurigaan. Pada bulan Mei 2026, Hery Susanto, ketua Ombudsman, ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel. Tindakan ini dianggap sebagai bagian dari skandal besar yang melibatkan sejumlah kebijakan publik.
Hery dituntut karena diduga memperkuat praktik korupsi melalui pengaruh pribadi terhadap proses penyelidikan. Selain itu, anggota Majelis Etik Yeka Hendra Fatika juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO). Kasus ini menunjukkan bahwa adanya keterlibatan pribadi dalam pengambilan keputusan berpotensi mengganggu keadilan dan transparansi.
Struktur Kepemimpinan yang Tidak Kompak
Jimly menjelaskan bahwa tidak hanya masalah korupsi yang muncul, tetapi juga ketidaksempurnaan dalam kerja sama antar-pemimpin. “Sejak awal, tim pimpinan tidak memiliki visi yang jelas, dan keputusan-keputusan mereka sering kali bertentangan,” katanya. Ia menambahkan bahwa dominasi satu pihak dalam keputusan penting membuat Majelis Etik terlihat kurang independen, dengan adanya kecenderungan untuk memihak atau menutupi masalah-masalah tertentu.
Menurut Jimly, masalah ini tidak hanya mengganggu citra Ombudsman RI sebagai lembaga yang mengawasi kinerja pemerintah, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan internal. Ia menekankan bahwa selama periode ini, ada indikasi bahwa kode etik dan aturan disiplin tidak diterapkan secara konsisten, sehingga menciptakan lingkungan yang tidak sehat bagi pegawai dan masyarakat.
Konteks Kasus dan Dampak pada Institusi
Peristiwa ini terjadi setelah Ombudsman RI sebelumnya menjadi sorotan karena keterlibatan beberapa anggota dalam kasus korupsi. Meskipun institusi tersebut memiliki peran penting dalam mengawasi praktik pemerintahan, kelengkapan struktur tidak cukup menjamin kinerja yang optimal. Jimly menyoroti bahwa ada beberapa hal yang memicu kecurigaan, seperti penyalahgunaan wewenang dan ketidakjelasan dalam proses pengambilan keputusan.
Kasus Hery Susanto dan Yeka Hendra Fatika menunjukkan bahwa pemimpin dan anggota Ombudsman tidak selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi. Hal ini berdampak pada reputasi Ombudsman sebagai lembaga yang terpercaya. Jimly juga mengkritik kebijakan yang terkesan lebih memihak kepentingan tertentu daripada masyarakat secara umum, sehingga membuat lembaga tersebut dianggap tidak netral.
Pentingnya Kode Etik dalam Pemimpinan
Jimly menekankan bahwa kode etik adalah alat penting untuk menjaga integritas institusi. Namun, dalam periode 2021-2026, ia menyatakan bahwa aturan ini tidak berjalan secara efektif. “Sistem disiplin profesional yang seharusnya menjadi landasan kerja bersama tidak diterapkan dengan baik,” jelasnya. Dengan demikian, keputusan yang diambil selama masa ini dianggap lebih dipengaruhi oleh kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.
Menurut Jimly, ada indikasi bahwa beberapa anggota Majelis Etik lebih berperan dalam pengambilan keputusan dibandingkan dengan posisi mereka sebagai pengawas. “Keputusan-keputusan besar seringkali dibuat tanpa konsultasi yang memadai, sehingga menimbulkan keraguan tentang keabsahan proses,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa struktur kepemimpinan tidak hanya kurang solid, tetapi juga berpotensi menyebabkan ketidakadilan dalam proses investigasi.
Kritik Terhadap Kinerja Internal Ombudsman
Selain kasus-kasus eksternal, Jimly juga mengkritik kinerja internal Ombudsman RI selama masa kepemimpinan tersebut. Ia menyebut bahwa proses pengawasan terhadap pegawai dan pimpinan tidak cukup ketat, sehingga menimbulkan peluang untuk terjadi korupsi. “Kita perlu memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan pertimbangan objektif, bukan hanya kepentingan pribadi,” kata Jimly.
Kritik ini semakin menguatkan bahwa keberadaan Majelis Etik tidak cukup menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan. Dengan adanya kasus-kasus yang melibatkan anggota dan pimpinan, masyarakat mulai mempertanyakan apakah Ombudsman benar-benar menjadi pelindung keadilan, atau justru menjadi bagian dari masalah yang ada.
Langkah Selanjutnya untuk Perbaikan
Jimly menyarankan bahwa Ombudsman RI perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen dan pengawasan mereka. “Kita perlu meninjau kembali cara kerja Majelis Etik agar bisa lebih independen dan transparan,” katanya. Ia berharap bahwa langkah-langkah perbaikan ini bisa dilakukan sebelum periode kepemimpinan berakhir, sehingga bisa menjamin keberhasilan Ombudsman sebagai lembaga yang seharusnya mengawasi kinerja pemerintah.
Jimly juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, agar kebijakan dan keputusan Ombudsman lebih akurat dan meng
