Mengatasi Masalah: Ini kata Jubir KPK terkait pelaporan Faizal Assegaf ke polisi

IMG 5482

Perkembangan Penyelidikan Korupsi di Bea Cukai

Jakarta – Budi Prasetyo, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan laporan yang diajukan oleh Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya. “Tentu kami tidak ada kendala,” ujarnya dalam wawancara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Komitmen KPK terhadap Transparansi

Budi menegaskan bahwa pernyataannya terkait pemeriksaan Faizal dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan adalah bagian dari upaya menjelaskan situasi kepada publik. “Yang kami sampaikan kepada masyarakat adalah bentuk pertanggungjawaban KPK,” jelasnya.

“Kami juga yakin tim penyidik di Polda akan mengevaluasi laporan tersebut secara objektif, profesional, dan tepat,” tambah Budi.

Dalam kasus ini, Faizal Assegaf sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada 7 April 2026. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan barang atau fasilitas. “Yang bersangkutan sudah mengakui fakta-fakta yang disampaikan penyidik,” kata Budi.

Operasi Tangkap Tangan di Bea Cukai

Sebelumnya, KPK melakukan operasi penyergapan pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Saat itu, salah seorang tersangka adalah Rizal, kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Barat. Dalam operasi tersebut, enam dari 17 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi impor barang tiruan.

Kelompok tersangka meliputi Rizal, Sisprian Subiaksono (SIS), dan Orlando Hamonangan (ORL) sebagai anggota jajaran penyidik. Sementara itu, John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) terlibat dalam operasi kargo. Pada 26 Februari 2026, KPK juga mengumumkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru.

Penyelidikan lanjutan dilakukan setelah penyitaan uang senilai Rp5,19 miliar dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berasal dari proses kepabeanan dan pengurusan cukai. Pada 27 Februari 2026, KPK mulai memeriksa dugaan korupsi dalam pengambilan keputusan cukai.

Laporan Faizal sebagai Tindakan Balasan

Pada 14 April 2026, Faizal Assegaf melaporkan pernyataan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya. Dia menganggap bahwa keterangan yang disampaikan Budi Prasetyo telah menyerang kehormatannya. “Ini dilakukan karena merasa dihimpit oleh informasi yang tidak benar,” tuturnya.