Info Terbaru: KPK sita enam barang dari Faizal Assegaf terkait kasus Bea Cukai

B3E6A21D EC99 486E 9E54 309D22866EB5

KPK Sitakan Enam Barang dari Faizal Assegaf terkait Kasus Bea Cukai

Jakarta, 15 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita enam barang dari Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa jumlah barang yang disita mencapai enam item. “Seingat saya ada enam benda yang disita dari yang bersangkutan,” terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.

“Ada beberapa alat elektronik,” tambahnya, sambil menyatakan bahwa detail penyitaan masih belum diungkapkan secara lengkap. “Detailnya besok (Rabu, 15/4) ya,” ujar Budi.

Penyitaan barang dilakukan KPK karena penyidik memiliki alasan yang kuat, khususnya terkait penyelidikan kasus Bea Cukai. “Pada pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan sudah mengakui kepada penyidik, sehingga barang-barang itu disita,” jelasnya.

Operasi Tangkap Tangan di Bea Cukai

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu. Dalam operasi itu, salah satu tersangka adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah mengungkapkan kasus tersebut.

Di hari berikutnya, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka. Mereka termasuk Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Sisprian Subiaksono (SIS) dan Orlando Hamonangan (ORL), masing-masing sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai. Selain itu, John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) dari Blueray Cargo juga terlibat.

Pada 26 Februari 2026, KPK menambahkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai, sebagai tersangka baru. Penyidikan terus berlanjut, dengan pendalaman kasus korupsi di bidang pengurusan cukai. Hal ini dilakukan setelah penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Di akhir Februari, Faizal Assegaf diperiksa oleh KPK. Kemudian, pada 14 April 2026, dia melaporkan pernyataan Jubir KPK terkait materi pemeriksaan ke Polda Metro Jaya, karena merasa difitnah.