Kebijakan Baru: Menko Airlangga: Pemerintah terus awasi pembiayaan KDMP dari APBN

Menko Airlangga: Pemerintah terus awasi pembiayaan KDMP dari APBN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah terus memantau pelaksanaan pendanaan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat diwawancara di kantornya, Jakarta, Senin, ia mengatakan, “Kita akan terus mengawasi, karena pendanaan ini berasal dari APBN.” Selain itu, ia memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran khusus dalam APBN untuk mendukung program tersebut.
Perubahan Kebijakan dalam Skema Pembiayaan
Dalam menjelaskan skema pembiayaan, Airlangga menekankan adanya penyesuaian kebijakan dibandingkan aturan sebelumnya. Perubahan ini mencakup aspek pendanaan dan kegiatan, bertujuan meningkatkan partisipasi ekonomi di tingkat desa. “Fokus utama adalah mendorong pengembangan usaha di tingkat bawah,” katanya.
“Kita akan terus mengawasi, karena pendanaan ini berasal dari APBN.”
Menurut informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026 yang menetapkan skema pendanaan KDMP yang baru. Regulasi ini memberi kemungkinan pemerintah mendanai kebutuhan infrastruktur gerai serta penguatan koperasi lainnya melalui APBN.
Dalam beleid terbaru, pemerintah mengizinkan dana dijadikan sumber likuiditas bagi bank pemerintah secara bertahap, sesuai dengan kondisi keuangan negara. Dana pembiayaan diberikan dengan batas maksimal Rp3 miliar per unit gerai KDMP, dengan tingkat bunga, margin, atau bagi hasil sebesar 6 persen per tahun. Selain itu, PMK tersebut juga menetapkan durasi pembiayaan selama 72 bulan, termasuk periode jeda pembayaran pokok dan bunga antara 6 hingga 12 bulan.
“Pembayaran cicilan serta bunga dilakukan dengan aturan: Pertama, setiap bulan melalui penyaluran DAU/DBH. Kedua, secara tahunan melalui dana desa,”
Dengan mekanisme ini, kewajiban pembayaran koperasi akan didukung oleh transfer ke daerah, baik melalui DAU/DBH maupun dana desa, sehingga memudahkan pengelolaan di tingkat lokal.
