Hasil Pertemuan: Ini kata DPD RI terkait implementasi UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan

Ini kata DPD RI terkait implementasi UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan
Di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengatakan bahwa pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memerlukan dukungan pengawasan yang memadai. Dengan demikian, kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan serta tantangan yang ada di tingkat daerah.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, sebagai sarana untuk mengumpulkan masukan dari lapangan. “Kebijakan pusat perlu selaras dengan kondisi riil yang dihadapi masyarakat di daerah,” ujar Sofyan. Ia menambahkan, upaya ini dapat memastikan keberhasilan penerapan UU dalam memperbaiki tata kelola pemasyarakatan.
“Kebijakan di tingkat pusat selaras dengan kebutuhan dan tantangan di daerah,” kata Sofyan.
Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan
UU Nomor 22 Tahun 2022 memiliki tiga tujuan utama, yaitu memberikan perlindungan hak tahanan dan anak, meningkatkan kualitas kepribadian warga binaan agar mampu memperbaiki diri, serta melindungi masyarakat dari tindakan pidana yang berulang. Tujuan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemasyarakatan yang lebih baik.
Komitmen DPD RI dan Tantangan Daerah
Pertemuan antara senator DPD RI dengan jajaran Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menjadi momen penting untuk mendapatkan masukan langsung. Dalam kesempatan tersebut, DPD RI mencatat berbagai masalah yang dihadapi lembaga pemasyarakatan, termasuk kepadatan penghuni yang menghambat pembinaan dan pengawasan keamanan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kadiyono menyampaikan bahwa keterbatasan sarana dan prasarana masih menjadi hambatan dalam meningkatkan tugas pemasyarakatan. Namun, ia menegaskan bahwa tantangan tersebut tidak menghalangi upaya peningkatan kualitas pelayanan bagi warga binaan.
“Paparan ini menjadi dasar penting untuk memahami kondisi riil pemasyarakatan di Jawa Timur,” ujarnya.
