Program Terbaru: Cerai usai, tanggung jawab tak selesai

Surabaya – Perceraian sering kali bukan akhir dari konflik keluarga. Ia justru membuka babak baru yang lebih sunyi, yakni perempuan yang kehilangan sumber nafkah, anak yang tumbuh dengan ketidakpastian, dan putusan pengadilan yang berhenti sebagai dokumen tanpa daya paksa. Di banyak kota, lembar amar putusan tentang kewajiban nafkah anak dan mantan istri hanya menjadi formalitas hukum.
Di Kota Surabaya, Jawa Timur, situasi itu coba diubah. Pemerintah kota mengambil langkah tak lazim, dengan menangguhkan layanan administrasi kependudukan bagi mantan suami yang belum memenuhi kewajiban nafkah pascaperceraian. Kebijakan ini memunculkan perdebatan, sekaligus harapan.
Di satu sisi, langkah tersebut dipandang sebagai terobosan perlindungan kelompok rentan. Di sisi lain, muncul pertanyaan tentang batas kewenangan negara, efektivitas, hingga potensi dampak sosialnya. Di tengah meningkatnya angka ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan agama, kebijakan ini menjadi momentum penting untuk menata ulang hubungan antara hukum keluarga, administrasi negara, dan tanggung jawab sosial.
Data Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan skala persoalan yang tidak kecil. Hingga awal April 2026, tercatat 8.180 mantan suami belum memenuhi kewajiban nafkah, sesuai putusan pengadilan. Dari jumlah tersebut, sistem administrasi kependudukan memberikan notifikasi penghentian layanan, hingga kewajiban dipenuhi.
Pada saat yang sama, tunggakan nafkah anak mencapai hampir 5.000 perkara, sementara kewajiban nafkah iddah dan mut’ah, bahkan lebih tinggi, yakni 7.189 perkara. Angka-angka ini menunjukkan bahwa perceraian tidak berhenti di ruang sidang, tetapi berlanjut dalam bentuk ketidakpastian ekonomi bagi perempuan dan anak. Langkah Pemkot Surabaya dilakukan melalui integrasi data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Agama.
Sistem otomatis akan menandai warga yang belum memenuhi kewajiban nafkah. Layanan administrasi, seperti perubahan KTP atau pengurusan dokumen kependudukan, tidak dilanjutkan sampai kewajiban dipenuhi. Mekanisme ini bukan pemblokiran permanen, melainkan penangguhan sementara sebagai pengingat administratif.
Kebijakan ini memperlihatkan pergeseran paradigma. Selama ini, hukum keluarga sering bergantung pada kesadaran individu. Negara hanya hadir pada tahap putusan, tetapi perlu dikuatkan dalam pengawasan pelaksanaannya.
Surabaya mencoba menghubungkan putusan hukum dengan akses layanan publik. Administrasi kependudukan, yang sebelumnya bersifat netral, kini menjadi instrumen untuk menegakkan tanggung jawab keluarga. Di balik kebijakan tersebut, terdapat realitas sosial yang kerap luput.
Perceraian sering menempatkan perempuan dan anak sebagai pihak paling rentan. Banyak mantan suami yang menikah kembali, tanpa menyelesaikan kewajiban nafkah sebelumnya. Akibatnya, anak kehilangan akses pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memperbesar ketimpangan sosial. Pendekatan administratif yang diambil Surabaya mencoba menutup celah itu. Ketika seseorang membutuhkan layanan kependudukan untuk berbagai keperluan, mulai dari pekerjaan, hingga pernikahan baru, sistem mengingatkan adanya kewajiban yang belum ditunaikan.
Dengan demikian, negara tidak hanya mencatat status warga, tetapi juga memastikan tanggung jawab sosial tetap berjalan. Kebijakan ini juga menarik karena tidak mengubah substansi hukum keluarga, melainkan memperkuat implementasinya. Amar putusan pengadilan tetap menjadi dasar utama.
Pemerintah daerah, sebagai representasi hadirnya negara, hanya mengaitkan pelaksanaan putusan dengan layanan publik. Pendekatan ini relatif aman secara hukum, karena tidak menciptakan sanksi baru, tetapi menguatkan kepatuhan terhadap putusan yang sudah ada. Dalam konteks perlindungan anak, langkah ini sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua. Anak tetap memiliki hak atas nafkah, pendidikan, dan perlindungan. Ketika kewajiban itu diabaikan, negara memiliki alasan kuat untuk hadir.
Surabaya memilih jalur administratif yang relatif non-represif, namun memiliki daya dorong. Hanya saja, kebijakan ini juga memunculkan tantangan. Tidak semua mantan suami yang menunggak nafkah memiliki kemampuan ekonomi.
Sebagian mungkin kehilangan pekerjaan atau menghadapi kesulitan finansial. Jika penangguhan layanan dilakukan, tanpa mekanisme verifikasi yang sensitif, kebijakan ini bisa menimbulkan persoalan baru. Oleh karena itu, implementasi yang fleksibel menjadi kunci.
