News

Isu Pemakzulan Wapres Gibran, DPR Ingatkan Denny Indrayana soal Aturan Konstitusi

codex-f6226adea6874725904ac5d867812d1a
Foto : Karen Anderson - eksplorasiindonesia.com
Daftar Isi
  1. Isu Pemakzulan Wapres Gibran: DPR Ingatkan Prosedur Konstitusi
  2. FAQ Isu Pemakzulan Wapres Gibran
  3. Related Reading

Isu Pemakzulan Wapres Gibran: DPR Ingatkan Prosedur Konstitusi

Eksplorasiindonesia.com – Isu Pemakzulan Wapres Gibran DPR Ingatkan kembali menjadi perhatian setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyampaikan pandangan mengenai potensi konsekuensi politik bagi Presiden Prabowo Subianto. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, meminta agar perdebatan tersebut tetap berpijak pada aturan konstitusi.

Menurut Azis, desakan politik dari kelompok tertentu untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak otomatis menjadi kewajiban hukum yang harus dijalankan Presiden. Ia menilai publik perlu membedakan antara prediksi politik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam isu pemakzulan Wapres Gibran, DPR ingatkan bahwa pandangan mengenai risiko politik seharusnya dijelaskan sebagai analisis, bukan sebagai konsekuensi hukum yang pasti. Penyampaian yang tidak cermat, menurut Azis, dapat mengaburkan batas antara kritik terhadap pemerintah dan mekanisme ketatanegaraan.

“Jika yang dimaksud Denny adalah risiko politik, ia perlu menjelaskannya sebagai perkiraan politik beserta dasar penilaiannya. Membiarkan perkiraan itu terdengar seperti konsekuensi hukum akan mengaburkan batas antara analisis dan tekanan,” kata Azis Subekti, Minggu (25/10/2026).

Pasal 7A dan 7B UUD 1945 Mengatur Pemberhentian

Azis menegaskan tata cara pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A serta Pasal 7B UUD 1945. Mekanisme tersebut tidak cukup ditempuh melalui tekanan publik atau pernyataan politik semata.

Proses konstitusional melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Karena prosedurnya berlapis, penolakan Presiden atas tuntutan pihak tertentu tidak dapat serta-merta dipandang sebagai alasan hukum yang mengancam masa jabatannya.

Isu pemakzulan Wapres Gibran DPR ingatkan publik untuk memahami perbedaan antara kritik politik, aspirasi masyarakat, dan prosedur pemberhentian pejabat negara. Kritik tetap menjadi bagian dari demokrasi, tetapi proses ketatanegaraan wajib mengikuti jalur yang ditentukan konstitusi.

Azis juga menilai akademisi dan pakar hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan pendapat. Kepercayaan masyarakat terhadap keahlian mereka membuat penjelasan hukum harus disampaikan secara teliti, dengan membedakan fakta normatif dari penilaian pribadi.

“Seorang pakar memiliki tanggung jawab lebih besar justru karena masyarakat mempercayai keahliannya. Gelar akademik tidak boleh menjadi pengganti argumentasi. Bangsa ini membutuhkan keberanian mengoreksi kekuasaan dan kedewasaan menghormati kepastian hukum,” ujarnya.

Putusan MK Tidak Berisi Perintah Pemberhentian

Azis turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait permohonan mengenai keabsahan ijazah Gibran. Ia menekankan putusan itu tidak memerintahkan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Oleh sebab itu, putusan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar langsung untuk mengganti atau memberhentikan Wakil Presiden.

Azis mengingatkan bahwa dokumen pengadilan tidak boleh dibaca secara parsial dalam perdebatan politik. Isi amar, pertimbangan hakim, dan kedudukan hukum pemohon perlu dipahami secara utuh agar tidak memunculkan kesimpulan yang keliru.

Gibran Berpeluang Hadir dalam Sidang PTUN

Di tengah polemik ini, Gibran juga berpeluang hadir dalam persidangan gugatan ijazah di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur untuk memberikan keterangan. Tim kuasa hukumnya menyampaikan kemungkinan itu setelah mereka ditetapkan sebagai pihak terkait intervensi pada sidang Kamis (22/10/2026).

Namun, kehadiran Gibran tetap akan mempertimbangkan agenda kenegaraan sebagai Wakil Presiden. Perkara tersebut berjalan terpisah dari perdebatan politik mengenai kedudukan Wapres dan mekanisme pemberhentian menurut UUD 1945.

FAQ Isu Pemakzulan Wapres Gibran

Apakah Presiden dapat langsung memberhentikan Wakil Presiden?

Tidak. Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden harus mengikuti prosedur konstitusional dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, dengan keterlibatan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Apakah putusan MK terkait ijazah Gibran memerintahkan pemakzulan?

Tidak. Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan itu tidak memuat perintah pemberhentian Gibran.

Mengapa isu pemakzulan perlu dibahas berdasarkan konstitusi?

Karena isu pemakzulan menyangkut jabatan tinggi negara. Perdebatan politik dapat berlangsung, tetapi setiap proses pemberhentian harus memenuhi syarat dan tahapan hukum yang telah ditetapkan konstitusi.

Karen Anderson - eksplorasiindonesia.com

Karen Anderson - eksplorasiindonesia.com

Karen Anderson adalah editor konten travel digital yang berfokus pada panduan perjalanan praktis dan tren pariwisata modern. Dengan pengalaman di bidang strategi konten dan publikasi online, ia banyak menulis artikel panduan destinasi yang informatif serta mudah diikuti.

Karen sering membahas rekomendasi tempat wisata, tips perencanaan perjalanan, serta wawasan budaya yang membantu pembaca mempersiapkan perjalanan mereka di Indonesia dengan lebih baik.