News

Hotman Paris Minta DPR Perkuat UU Hukum Perdata Internasional, Singgung 2 BUMN Kalah Arbitrase

codex-c467a27c69074a8f996b1f7aa0626d31
Foto : Linda Davis - eksplorasiindonesia.com
Daftar Isi
  1. Hotman Paris Dorong Penguatan Aturan Hukum Perdata Internasional
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Hotman Paris Dorong Penguatan Aturan Hukum Perdata Internasional

Eksplorasiindonesia.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta DPR memperkuat Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), terutama ketentuan yang berkaitan dengan sengketa arbitrase lintas negara. Dorongan tersebut muncul di tengah perhatian terhadap sejumlah perusahaan Indonesia, termasuk dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mengalami kekalahan dalam arbitrase internasional sepanjang tahun ini.

Usulan itu disampaikan setelah Hotman mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus RUU HPI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Ia memandang pembentukan aturan yang lebih lengkap penting agar pihak Indonesia mempunyai kepastian ketika menghadapi putusan pengadilan maupun arbitrase dari luar negeri.

“Poin utama adalah banyak perusahaan Indonesia, termasuk juga dua BUMN dalam tahun ini, kalah dalam perkara arbitrase internasional, dihukum triliunan rupiah,” kata Hotman.

Perlindungan Hukum dalam Sengketa Internasional

Arbitrase internasional lazim digunakan untuk menangani sengketa bisnis yang melibatkan pihak dari negara berbeda. Putusannya dapat berdampak besar, khususnya apabila sengketa menyangkut kontrak bernilai tinggi, investasi, proyek, atau hubungan usaha lintas yurisdiksi.

Dalam konteks tersebut, Hotman menilai RUU HPI perlu memuat pengaturan yang jelas mengenai pelaksanaan putusan asing di Indonesia. Kejelasan ini mencakup prosedur pengakuan dan eksekusi putusan pengadilan asing serta putusan arbitrase internasional, termasuk ruang bagi pihak yang merasa memiliki alasan hukum untuk menolak pelaksanaannya.

Ia menekankan bahwa Indonesia telah meratifikasi New York Convention. Konvensi internasional itu menjadi salah satu landasan penting dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing. Namun, penerapannya di tingkat nasional membutuhkan aturan yang dapat menjelaskan mekanisme dan batasan secara lebih terperinci.

Hotman menyoroti Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 2 New York Convention. Kedua ketentuan tersebut, dalam pandangannya, perlu dicermati karena membuka kesempatan bagi pihak yang kalah dalam arbitrase internasional untuk mengajukan penolakan terhadap eksekusi putusan di Indonesia apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

“Itu yang kita sarankan kepada Mahkamah Agung agar pasal 5 ayat 1 dan pasal 5 ayat 2 New York Convention dibaca dengan teliti, yang memberikan hak kepada perusahaan Indonesia termasuk BUMN yang kalah tadi untuk mengajukan upaya hukum di Indonesia kalau memang syarat-syaratnya dipenuhi sesuai dengan ketentuan itu,” ujarnya.

Eksekusi Putusan Bukan Sekadar Formalitas

Kekalahan dalam arbitrase tidak selalu serta-merta berarti putusan asing dapat langsung dijalankan tanpa proses di Indonesia. Tahap eksekusi mempunyai arti penting karena menyangkut kewenangan negara, perlindungan hukum bagi para pihak, serta penilaian apakah putusan tersebut memenuhi syarat untuk dilaksanakan di wilayah Indonesia.

Melalui pengaturan HPI yang lebih kuat, proses tersebut diharapkan dapat memiliki pijakan yang lebih mudah dipahami. Perusahaan nasional maupun investor asing akan membutuhkan kepastian mengenai prosedur yang harus ditempuh, dokumen yang diperlukan, alasan yang dapat digunakan dalam keberatan, serta peran lembaga peradilan dalam memeriksa permohonan eksekusi.

Bagi BUMN, persoalan arbitrase internasional juga dapat menarik perhatian lebih luas karena perusahaan negara terlibat dalam kegiatan usaha yang berhubungan dengan kepentingan publik dan aset negara. Karena itu, tata kelola kontrak, strategi menghadapi sengketa, dan pemahaman terhadap risiko hukum internasional menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan bisnis.

Meski demikian, Hotman menegaskan penguatan aturan bukan dimaksudkan untuk memberi perlakuan berbeda atau menutup ruang bagi investor dan perusahaan asing. Ia menyebut langkah tersebut justru merupakan penerapan kewajiban internasional yang telah diterima Indonesia melalui ratifikasi konvensi.

Prinsip ini penting untuk menjaga keseimbangan. Indonesia tetap perlu menunjukkan komitmen terhadap kepastian hukum dan penghormatan atas mekanisme penyelesaian sengketa internasional, sambil memastikan pihak dalam negeri memperoleh hak untuk menggunakan upaya hukum yang tersedia.

RUU HPI Diharapkan Memberi Kepastian

Penyusunan RUU HPI menjadi kesempatan untuk merapikan berbagai persoalan perdata yang memiliki unsur asing. Dalam aktivitas ekonomi modern, hubungan hukum lintas negara dapat muncul dalam perdagangan, investasi, kontrak jasa, kepemilikan aset, maupun kerja sama perusahaan. Ketika sengketa timbul, pertanyaan mengenai hukum yang berlaku dan forum penyelesaian perkara dapat menjadi sangat menentukan.

Aturan yang komprehensif dapat membantu menjawab persoalan tersebut secara lebih terarah. Kejelasan norma juga dibutuhkan agar perusahaan Indonesia memahami langkah pencegahan sejak awal, termasuk saat menyusun perjanjian yang memuat klausul arbitrase internasional.

Hotman berharap DPR dapat memberi perhatian serius pada kebutuhan tersebut dalam pembahasan RUU HPI. Pengaturan mengenai putusan pengadilan asing dan arbitrase asing dinilai perlu disusun dengan cermat agar Indonesia memiliki kerangka hukum yang selaras dengan komitmen internasional sekaligus mampu melindungi hak para pihak di dalam negeri.

Dengan mekanisme yang tegas, sengketa lintas negara dapat ditangani melalui proses yang lebih terukur. Hal itu bukan hanya relevan bagi perusahaan besar dan BUMN, tetapi juga bagi pelaku usaha Indonesia yang semakin aktif menjalin hubungan bisnis di tingkat internasional.

Frequently Asked Questions

What is Hotman Paris Minta DPR Perkuat UU Hukum?

Hotman Paris Minta DPR Perkuat UU Hukum is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Hotman Paris Minta DPR Perkuat UU Hukum matter?

Hotman Paris Minta DPR Perkuat UU Hukum matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Linda Davis - eksplorasiindonesia.com

Linda Davis - eksplorasiindonesia.com

Linda Davis adalah spesialis konten perjalanan yang fokus pada riset destinasi, wawasan pariwisata, dan panduan perjalanan yang praktis. Ia telah menulis berbagai artikel panduan yang membantu pembaca memahami tempat wisata, transportasi, serta rekomendasi aktivitas di berbagai wilayah Asia Tenggara.

Linda dikenal melalui tulisan yang terstruktur dengan baik dan mudah diikuti, sehingga membantu pembaca merencanakan perjalanan ke Indonesia dengan lebih nyaman.