Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Tuntut Ganti Rugi Rp4,2 Miliar di PN Surakarta
Daftar Isi
Gus Nur Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Rp4,2 Miliar di PN Surakarta
Eksplorasiindonesia.com – Sugi Nur Raharja, yang dikenal sebagai Gus Nur, mengajukan permohonan ganti kerugian senilai Rp4,2 miliar ke Pengadilan Negeri Surakarta. Permohonan dari mantan terpidana perkara penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu mulai diperiksa dalam sidang pada Senin, 14 September 2026.
Perkara tersebut telah didaftarkan lebih dahulu pada 24 Agustus 2026. Dalam administrasi PN Surakarta, permohonan ini tercatat dengan nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt. Jaksa Agung ditempatkan sebagai termohon, sedangkan Menteri Keuangan menjadi turut termohon.
Permohonan terkait proses hukum terdahulu
Tuntutan itu berkaitan dengan proses hukum yang sebelumnya dijalani Gus Nur di Solo. Ia pernah diproses dalam perkara penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi. Rangkaian perkara tersebut mencakup sangkaan penyebaran berita bohong, penodaan agama, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada April 2023, PN Surakarta menjatuhkan pidana penjara enam tahun kepada Gus Nur. Putusan tersebut kemudian berubah pada tahap banding, dengan masa pidana dipangkas menjadi empat tahun penjara. Setelah itu, Gus Nur memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
Melalui perkara praperadilan yang kini diajukan, pihak Gus Nur meminta pengadilan memeriksa serta memutus tuntutan atas kerugian yang dinilai muncul sepanjang proses hukum sebelumnya. Nilai Rp4,2 miliar menjadi angka yang dimohonkan dalam permintaan tersebut.
Dasar hukum yang digunakan
Kuasa hukum Gus Nur, M Taufiq, menyampaikan bahwa kliennya memandang ada kerugian yang perlu dimintakan penggantian setelah menjalani proses perkara pidana itu. Pihak pemohon menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai landasan pengajuan.
“Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang dia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut. Sebab ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tak pernah ada,” kata M Taufiq.
Dalam argumentasi yang diajukan, Pasal 1 angka 41 UU Nomor 20 Tahun 2025 turut disebut. Ketentuan itu memuat pengertian ganti kerugian sebagai hak seseorang untuk memperoleh pemenuhan tuntutan dalam bentuk sejumlah uang akibat tindakan hukum yang keliru.
Pihak Gus Nur juga merujuk Pasal 173 ayat (1). Pasal tersebut disebut membuka ruang bagi subjek hukum yang lebih luas untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian, termasuk orang yang berstatus tersangka, terdakwa, hingga terpidana. Rujukan inilah yang digunakan untuk mendukung permohonan yang diajukan ke PN Surakarta.
Arti pemeriksaan di pengadilan
Dimulainya sidang tidak serta-merta berarti tuntutan ganti rugi telah dikabulkan. Tahap pemeriksaan menjadi ruang bagi pengadilan untuk menilai permohonan, dasar hukum yang dipakai, posisi para pihak, serta alasan yang diajukan pemohon dalam meminta kompensasi.
PN Surakarta akan menjadi forum untuk menguji apakah tuntutan tersebut memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam prosesnya, permohonan ganti kerugian perlu dipisahkan dari perkara pidana yang pernah dijalani sebelumnya, meskipun keduanya memiliki latar belakang yang sama.
Posisi Jaksa Agung sebagai termohon dan Menteri Keuangan sebagai turut termohon menunjukkan bahwa permintaan tersebut menyangkut tuntutan terhadap pihak negara. Karena nilai yang dimohonkan berupa uang, keterlibatan Menteri Keuangan dalam kedudukan turut termohon berkaitan dengan struktur pihak yang dicantumkan dalam perkara ini.
Bagi pembaca, perkara ini juga memperlihatkan bahwa proses hukum pidana dapat memiliki tahapan lanjutan setelah putusan utama dijalani. Permohonan ganti kerugian menjadi mekanisme tersendiri yang harus diperiksa pengadilan, dengan fokus pada dasar tuntutan dan unsur-unsur yang perlu dibuktikan.
Riwayat perkara Gus Nur
Kasus Gus Nur sebelumnya berpusat pada penyebaran informasi yang berkaitan dengan tuduhan mengenai ijazah Jokowi. Dalam perkara tersebut, ia menghadapi sejumlah dakwaan, mulai dari penyebaran berita bohong hingga pelanggaran UU ITE dan penodaan agama.
Putusan enam tahun penjara dari PN Surakarta pada April 2023 kemudian tidak menjadi masa pidana akhir yang harus dijalani. Pada tingkat banding, hukumannya berkurang menjadi empat tahun. Perjalanan hukumnya kembali berubah ketika Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti pada 1 Agustus 2025.
Setelah amnesti itu, Gus Nur kini menempuh jalur permohonan ganti kerugian melalui PN Surakarta. Fokus sidang yang berjalan adalah tuntutan Rp4,2 miliar atas kerugian yang ia klaim selama menghadapi proses hukum terdahulu.
Hasil pemeriksaan perkara nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt nantinya akan menentukan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak. Untuk saat ini, perkara telah memasuki tahap persidangan dan masih berada dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surakarta.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah?
Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah matter?
Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.