Meeting Results: Wamendagri tegaskan dana Otsus Papua tidak dipotong pemerintah

Wamendagri Tegaskan Dana Otsus Papua Tidak Dipotong Pemerintah

Meeting Results – Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, membantah adanya pemotongan atau penundaan dalam penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dari pemerintah pusat kepada enam provinsi di wilayah tersebut. Pernyataan ini diberikan sebagai respons atas isu yang muncul dari Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, yang sebelumnya menyebutkan dugaan adanya pengurangan dan penundaan dana Otsus. Menurut Ribka, seluruh dana Otsus telah tercatat secara lengkap hingga akhir Tahun Anggaran 2025, tanpa ada pengurangan atau keterlambatan dari pihak pusat.

“Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” ujar Ribka dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu.

Dalam penjelasannya, Ribka menyatakan bahwa realisasi dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua telah mencapai 100 persen. Ini berarti semua dana yang dialokasikan sudah teralisasi sepenuhnya. Menurutnya, kebijakan saat ini berjalan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang berlaku secara nasional, termasuk di wilayah Papua. Ia menjelaskan bahwa efisiensi anggaran hanya mengarah pada pos pengeluaran yang dianggap tidak mendesak, seperti perjalanan dinas atau operasional. Namun, dana Otsus tidak masuk dalam skema efisiensi ini.

Ribka juga menegaskan bahwa dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto, yang dihadiri enam gubernur dan para bupati serta wali kota se-Tanah Papua, pemerintah pusat telah memastikan bahwa dana Otsus tetap menjadi prioritas. “Presiden juga meminta Menteri Keuangan untuk memproses pengembalian dana efisiensi tersebut,” tambahnya.

Menurut Ribka, proses pengembalian dana efisiensi yang dipotong dari Otsus masih dalam pembahasan. Hal ini dilakukan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menciptakan kekeliruan dalam pelaksanaan kebijakan. Ia menekankan pentingnya pejabat daerah menyampaikan informasi secara resmi berdasarkan data yang tercatat. “Seluruh kabupaten di Tanah Papua telah menerima dana Otsus triwulan pertama sejak Februari hingga April 2026,” katanya.

Di sisi lain, Ribka menjelaskan bahwa penyaluran dana Otsus triwulan pertama ke 46 daerah di Tanah Papua hampir selesai dilakukan hingga Mei 2026. Namun, hanya satu kabupaten yang belum tersalurkan, yaitu Kabupaten Nduga. Keterlambatan tersebut disebabkan oleh masalah teknis administratif. “Kabupaten Nduga sedang dalam proses penyaluran,” ujar dia.

Dalam konteks ini, Ribka menyoroti perlunya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan dana Otsus digunakan secara optimal. Ia meminta pemerintah daerah segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut agar penyaluran triwulan kedua dapat segera diproses. “Jika dana Otsus sudah dimanfaatkan untuk melayani masyarakat, maka segera lakukan pertanggungjawaban,” jelasnya.

Kebijakan Otsus Papua Menurut Instruksi Presiden

Kebijakan Otsus Papua diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang menjadi acuan untuk penyaluran dana. Ribka menyatakan bahwa instruksi ini memastikan dana Otsus tetap dialokasikan secara penuh tanpa adanya pengurangan. Ia juga menambahkan bahwa dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahap Pertama harus tercairkan hingga April 2026, dan bisa dipercepat jika daerah telah menyelesaikan Rencana Anggaran dan Program (RAP) serta laporan tahunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024, pencairan dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur dilakukan secara bertahap. Tahap pertama berlaku hingga April 2026, dan jika ada daerah yang sudah menyelesaikan kebutuhan anggaran, maka penyaluran bisa lebih cepat. Ribka menjelaskan bahwa ini menjadi alasan mengapa beberapa kabupaten di Tanah Papua mampu menerima dana tepat waktu.

Sementara itu, pemerintah pusat menyampaikan bahwa penurunan alokasi dana Otsus untuk Papua Selatan pada 2026 dipengaruhi oleh indikator kinerja tertentu. Dua faktor utama yang berpengaruh adalah keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 serta besarnya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) Dana Otsus 2025 yang mencapai Rp273,2 miliar. Hal ini berdampak pada penyesuaian alokasi dana untuk tahun berikutnya.

Ribka menyampaikan bahwa keterlambatan dalam penyaluran dana Otsus di Kabupaten Nduga tidak mencerminkan kebijakan pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa meskipun ada kendala teknis, penyaluran akan dilakukan secara bertahap dan pastikan tidak mengganggu kebijakan nasional. “Kita harus menyelesaikan masalah administratif ini agar tidak menghambat kemajuan daerah,” ujarnya.

Dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas, pemerintah pusat terus memantau penggunaan dana Otsus di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua. Ribka menekankan pentingnya daerah menyampaikan laporan secara teratur. “Dengan data yang akurat, kita bisa mengawasi pelaksanaan kebijakan dan menghindari kesalahpahaman,” jelasnya.

Penyampaian Data Resmi dan Peran Pemerintah Daerah

Menurut Ribka, data resmi pemerintah pusat menjadi dasar untuk memastikan kebijakan Otsus berjalan sesuai rencana. Ia menyarankan agar pejabat daerah tidak menyampaikan informasi tanpa dasar yang jelas. “Jika ada keterlambatan di suatu kabupaten, harus dijelaskan secara spesifik dan disertai bukti,” ujarnya.

Dalam konteks ini, Wamendagri mengingatkan bahwa dana Otsus bukan hanya bantuan keuangan, tetapi juga alat untuk mendorong pemberdayaan daerah. Karena itu, pemerintah pusat terus memberikan dukungan penuh. Ribka juga menyoroti bahwa dana ini digunakan untuk berbagai sektor, termasuk pendidikan, k