Topics Covered: Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Bisa Duduki Jabatan Utama Polri: Memang Kita Berikan Ruang
Kapolri Respons Usulan Pigai tentang Keterlibatan Sipil dalam Jabatan Utama Polri
Topics Covered – Dalam konteks reformasi kepolisian modern, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terhadap usulan Menteri Hakim (HAM) Natalius Pigai yang menginginkan warga sipil dapat menjabat dalam posisi utama di lingkungan kepolisian. Respons ini muncul usai Pigai menyampaikan pandangan terkait tata kelola kepolisian yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan profesionalisme, serta mendorong revisi Undang-Undang Kepolisian (UU Polri) secara partisipatif. Kapolri menegaskan bahwa Polri telah memberikan ruang bagi individu dari latar belakang sipil untuk berperan dalam jabatan-jabatan strategis, sepanjang masa lalu. Ini menjadi titik awal diskusi mengenai keseimbangan antara profesional polisi dan keterlibatan sipil dalam sistem kepolisian.
Timbal-Balik dalam Struktur Kepolisian
Kapolri menjelaskan bahwa prinsip timbal-balik (resiprokal) telah diterapkan dalam kebijakan Polri. Menurutnya, polisi tidak hanya bekerja dalam struktur organisasinya sendiri, tetapi juga memperluas keterlibatan dengan sektor sipil, seperti lembaga pemerintahan, badan publik, dan organisasi masyarakat. “Kita memberikan ruang kepada pegawai negeri sipil (PNS) untuk bergabung dalam kepolisian, begitu,” kata Sigit saat diwawancara di Kongres III KPBI yang berlangsung di Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026). Ia menambahkan, proses ini tidak hanya bersifat satu arah, tetapi juga mencerminkan interaksi dua arah antara institusi kepolisian dan lembaga non-polisi.
“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, ada kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” pungkasnya.
Menurut Sigit, kebijakan ini bertujuan memperkaya sumber daya manusia kepolisian dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya pegawai sipil yang masuk ke struktur polisi, diharapkan muncul pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel. Sebaliknya, ketika polisi ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, mereka bisa memperkaya perspektif dan keahlian dalam pengambilan keputusan. Hal ini menjadi dasar untuk mempertimbangkan usulan Pigai mengenai keterlibatan sipil dalam jabatan utama kepolisian.
Usulan Pigai: Peningkatan Profesionalisme dan Modernisasi
Menteri HAM Natalius Pigai menilai bahwa kebijakan yang memungkinkan warga sipil menjabat dalam posisi utama Polri adalah langkah yang wajar dalam konteks reformasi. Ia mengungkapkan bahwa ini merupakan praktik yang umum di berbagai negara demokratis modern, di mana peran sipil dalam institusi keamanan sering kali diperlukan untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas. “Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di lembaga sipil, kementerian dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” kata Pigai dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (6/6/2026).
Pigai menekankan bahwa kehadiran profesional sipil dalam jabatan utama kepolisian akan memperkuat semangat reformasi. Ia menjelaskan bahwa kepolisian harus menjadi institusi yang bersifat sipil, profesional, serta mampu menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM). Dengan adanya interaksi antara polisi dan sipil, diharapkan tercipta sistem yang lebih dinamis, seimbang, dan bisa merespons berbagai dinamika masyarakat. “Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” lanjut Pigai.
Usulan Pigai juga mencakup kebutuhan untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi UU Polri. Menurutnya, partisipasi aktif dari pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta stakeholder lain adalah kunci untuk menciptakan kebijakan yang inklusif dan bermutu. “Kami mengusulkan bahwa revisi UU Polri harus dilakukan secara kolaboratif, sehingga semua pihak memiliki kesempatan untuk memberikan masukan,” jelas Pigai. Ia menambahkan bahwa ini adalah langkah untuk memastikan bahwa kepolisian tidak hanya beroperasi dalam batas struktur organisasinya, tetapi juga bisa beradaptasi dengan kebutuhan dan ekspektasi masyarakat.
Peran Struktur Organisasi dalam Reformasi
Pigai juga menjelaskan bahwa kepolisian sebagai institusi sipil harus memperkuat koordinasi dengan sektor publik. Ia menilai bahwa keterlibatan sipil dalam jabatan utama Polri tidak akan mengurangi peran polisi, melainkan justru membantu memperbaiki cara kerja dan keputusan yang diambil. “Keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan tersebut adalah praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern, seperti Amerika Serikat, Eropa, dan Asia,” ujarnya. Menurut Pigai, hal ini bisa menghindari dominasi struktur tertentu dalam pengambilan keputusan dan menjamin adanya perwakilan yang lebih luas.
Kapolri, meski mendukung prinsip timbal-balik tersebut, juga menegaskan bahwa kepolisian tetap memiliki jalur sendiri untuk mengisi posisi utama. Ia menjelaskan bahwa anggota polisi yang menjabat di lembaga sipil tetap diakui sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang demokratis. “Dalam beberapa kasus, pejabat polisi juga berperan dalam kementerian, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan (Polhukam),” tambah Sigit. Ini menunjukkan bahwa keterlibatan antar institusi tidak hanya menguntungkan Polri, tetapi juga mengoptimalkan pelayanan publik secara keseluruhan.
Pigai menyarankan bahwa revisi UU Polri bisa menjadi alat untuk memperkuat keterbukaan dalam struktur kepolisian. Ia meminta agar proses ini tidak hanya dipandu oleh pihak-pihak internal, tetapi juga melibatkan masyarakat luas dan berbagai elemen yang memiliki kontribusi dalam pembangunan sistem hukum. “Dengan melibatkan berbagai pihak, kami bisa memastikan bahwa perubahan yang dilakukan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” kata Pigai. Ia juga menekankan bahwa kepolisian harus menjadi bagian dari negara hukum, di mana keputusan yang diambil selalu didasari prinsip transparansi dan partisipasi.
Usulan ini menimbulkan perdebatan mengenai pengaruh keterlibatan sipil terhadap independensi kepolisian. Ada pihak yang menganggap bahwa adanya warga sipil di jabatan utama bisa memberikan keuntungan dalam pengambilan keputusan, sementara yang lain khawatir hal ini akan mengurangi konsistensi Polri dalam menjalankan fungsi keamanan. Namun, Pigai yakin bahwa keterlibatan sipil tidak akan menggantikan peran polisi, melainkan membantu meningkatkan kualitas tata kelola kepolisian. “Kami tidak ingin mengubah sifat kepolisian sebagai institusi yang profesional, tetapi ingin memastikan bahwa struktur organisasinya selaras dengan prinsip demokrasi,” jelasnya.
Revisi UU Polri, menurut Pigai, adalah langkah penting untuk mencerminkan dinamika kehidupan masyarakat yang semakin kompleks. Ia menilai bahwa kepolisian harus terus berkembang, baik dari segi struktur maupun kinerja, agar bisa menjawab tantangan baru seperti korupsi, keadilan sosial, dan pengamanan kepentingan publik. “Ini adalah momentum untuk memperkuat institusi kepolisian sebagai bagian dari negara hukum yang adil dan transparan,” pungkas Pigai. Kapolri, yang menyambut baik usulan tersebut, menegaskan bahwa Polri siap berdiskusi untuk mencapai kesepakatan yang memadai.
