Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bermodus Pura-Pura Test Drive – Sudah 10 Kali Beraksi
Pelaku Curanmor Bermodus Pura-Pura Test Drive Ditemukan oleh Polisi
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bermodus Pura – Dalam sebuah operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi di wilayah Jakarta Selatan, seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial SFX berhasil ditangkap. Menurut informasi yang diterima, aksi penipuan ini dilakukan dengan cara yang cukup licik, yaitu berpura-pura sebagai pembeli dan menawarkan uji coba berkendara. Modus ini telah digunakan oleh pelaku selama kurun waktu tertentu, mengakibatkan sepuluh korban terkena dampaknya.
Operasi yang Berhasil Mengungkap Modus Pura-Pura
Kapolsek Tebet, AKP Ischak, memberikan keterangan bahwa pelaku menangkap dilakukan di Jalan Tekukur, Nomor 17, RT 2/3, Bukit Duri, Tebet. “Pelaku SFX ini sudah bertindak selama sepuluh kali di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Mungkin cara ini dilakukan agar korban merasa percaya dan tidak curiga,” jelas Ischak kepada wartawan pada Rabu (3/6/2026). Modus ini memanfaatkan kepercayaan korban dengan menampilkan barang-barang palsu sebelum melakukan aksinya.
“Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Tekukur, Nomor 17, RT 2/3, Bukit Duri, Tebet. Pelaku berinisial SFX dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Ischak. “Untuk menipu korban, pelaku meninggalkan tas yang berisi dua handphone di rumah korban. Namun, kedua hp tersebut, iPhone 17 dan Samsung Z4, ternyata adalah replika,” tambahnya. “Pelaku mungkin merasa yakin karena korban tidak langsung memperhatikan detail barang tersebut. Aksi ini dilakukan secara terencana, sehingga memudahkan pelaku untuk kabur setelah merasa aman,” lanjut Ischak.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh SFX ini tidak hanya menipu korban dengan uji coba berkendara, tetapi juga mencuri kepercayaan mereka melalui alat-alat yang tampak asli. Dalam prosesnya, pelaku menunggu korban mempercayai bahwa motor yang ditawarkan adalah miliknya, sebelum secara tiba-tiba mempercepat kecepatan motor dan melarikan diri. Tindakan ini memakan korban dalam kondisi kewalahan, karena motor sudah hilang dan korbannya tidak memiliki bukti kepemilikan yang jelas.
Setelah berhasil kabur, pelaku menjual motor curian tersebut ke sebuah dealer kendaraan. Menurut keterangan Ischak, motor tersebut dijual dengan harga Rp10 juta. “Dealer tersebut membeli motor dengan harga relatif murah, meskipun pelaku berusaha menipu dengan mengatakan bahwa motor itu masih baru dan dalam kondisi baik,” kata AKP Ischak. Proses penjualan ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya fokus pada pencurian, tetapi juga pada cara menjual barang curian secara cepat dan aman.
Deteksi oleh Polisi dan Langkah Penindakan
Pengungkapan kasus ini berlangsung setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap sejumlah laporan pencurian sepeda motor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi menemukan indikasi bahwa pelaku menggunakan modus test drive untuk mengakui kemampuan menipu korban. “Dari hasil investigasi, terungkap bahwa pelaku menggunakan dua handphone palsu sebagai bagian dari strategi penipuannya,” kata Ischak. Ini menunjukkan bahwa kejadian tersebut tidak hanya melibatkan pencurian, tetapi juga elemen penipuan yang kompleks.
Menurut sumber di polisi, pelaku SFX telah melakukan aksi serupa di beberapa area kota. “Modus ini cukup populer di wilayah Jakarta karena kemudahan akses ke tempat-tempat strategis. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban sedang tidak memperhatikan,” jelas sumber tersebut. Dengan memperlihatkan dirinya sebagai pembeli, pelaku mampu memperoleh akses ke motor korban, lalu mempercepat proses penjualan untuk menghindari deteksi.
Setelah berhasil menjual motor, pelaku bergegas ke tempat pembuangan barang bekas. Polisi menyatakan bahwa motor itu diperkirakan sudah dibawa ke dealer untuk diperjualbelikan kembali. “Harga jual Rp10 juta menunjukkan bahwa pelaku memperkirakan nilai motor masih tinggi, meskipun telah diambil dari korban,” kata Ischak. Dengan modus ini, pelaku mampu menghasilkan keuntungan signifikan dalam waktu singkat.
Keterangan dari Korban dan Dampak yang Terjadi
Seorang korban yang ditemui mengungkapkan bahwa kejadian ini sangat mengganggu. “Saya merasa tidak aman karena motor saya hilang tanpa ada tanda-tanda pencurian yang jelas. Pelaku tiba-tiba membawa motor ke rumah saya, lalu pergi begitu saja,” kata korban. Kondisi ini membuat korban merasa kewalahan dan tidak bisa mengambil langkah pencegahan yang efektif.
Modus ini juga membuat korban kehilangan kepercayaan pada orang-orang di sekitarnya. “Saya merasa kaget karena pelaku tampil seperti orang yang jujur. Tapi, setelah melihat handphone yang ditawarkan, saya tahu bahwa itu adalah replika,” tutur korban. Ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengandalkan modus uji coba berkendara, tetapi juga mengombinasikannya dengan penipuan barang yang tidak terlihat langsung oleh korban.
Dari sisi polisi, kasus ini menjadi contoh bagaimana kejahatan curanmor bisa berubah menjadi kejahatan penipuan. “Kasus ini menggambarkan kebutuhan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap modus-modus baru yang digunakan oleh pelaku,” kata Ischak. Ia menekankan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan menindak tegas pelaku seperti ini, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Sebagai tindak lanjut, polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan barang-barang yang ditawarkan oleh pihak luar. “Jika ada seseorang yang menawarkan motor secara gratis atau menunjukkan barang yang menggiurkan, sebaiknya korban melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Ischak. Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu lebih waspada terhadap tindakan-tindakan yang terkesan aman, tetapi bisa berujung pada kerugian besar.
Dengan jumlah aksi yang mencapai sepuluh kali, pelaku ini dianggap cukup berpengalaman dalam menjalankan kejahatan. Polisi menargetkan pelaku untuk dikenai hukuman berdasarkan Pasal 492 dan 476 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023. “Kedua pasal ini menunjukkan bahwa tindakan pelaku merupakan kombinasi antara pencurian dan penipuan. Ini menambah beratnya hukuman yang akan diterima oleh pelaku,” jelas Ischak. Dengan penahanan, pelaku tidak bisa lagi menjual motor yang sudah dicuri ke dealer sebelumnya.
