New Policy: Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

67b13d46-0ba3-40b7-8585-26b97a9c6245-0

Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

New Policy – JAKARTA – Sejumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kini dapat memperoleh manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upahnya selama periode maksimal enam bulan. Program ini dikenal sebagai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diinisiasi oleh pemerintah sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial. Tujuan utama dari JKP, menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, adalah untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan serta mempersiapkan mereka dalam mencari peluang kerja baru.

Pelatihan dan Konseling Karier untuk Peningkatan Kompetensi

Indah menjelaskan bahwa JKP tidak hanya bertindak sebagai bentuk penanggulangan krisis finansial, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapan pekerja dalam menghadapi perubahan di dunia kerja. “JKP merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus memfasilitasi peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja,” ujarnya dalam keterangan resmi, yang dikutip pada Selasa (16/6/2026).

“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,”

Selain tunjangan uang, peserta program ini juga diberikan akses ke berbagai layanan, seperti informasi pasar kerja, pelatihan, dan bimbingan karier. Pelayanan tersebut dirancang untuk memastikan pekerja yang terdampak PHK dapat menemukan peluang kerja sesuai dengan minat dan kebutuhan industri. Menurut Indah, layanan konseling karier adalah komponen krusial dalam JKP. Ia menegaskan bahwa melalui layanan ini, peserta dapat memahami potensi diri, minat, serta kemampuan yang dimiliki, sekaligus merancang strategi karier baru setelah mengalami pemutusan hubungan kerja.

Konseling karier juga dianggap mampu membantu pekerja mengurangi rasa stres dan kebingungan akibat kehilangan pekerjaan. Selain itu, peserta dapat mendapatkan rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan (reskilling) yang diperlukan untuk meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan segera. Layanan bimbingan jabatan dan konseling karier tersebut disediakan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja di instansi yang bertugas dalam penempatan tenaga kerja.

Prosedur Kepesertaan dan Kriteria Pemenuhan

Kemnaker mengimbau para pekerja untuk memahami syarat kepesertaan JKP agar bisa memanfaatkan seluruh manfaat yang ditawarkan. Program ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus pekerja penerima upah, dengan usia maksimal 54 tahun saat mendaftar, serta sudah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Selain itu, peserta juga harus memenuhi persyaratan lain tergantung pada jenis usaha tempat mereka bekerja.

Untuk pekerja di usaha mikro dan kecil, kepesertaan JKP memerlukan keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara itu, pekerja di perusahaan menengah dan besar wajib terdaftar dalam JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP). Syarat tersebut bertujuan memastikan peserta memiliki perlindungan yang komprehensif sebelum dan setelah mengalami PHK.

Indah menyampaikan bahwa keberhasilan program JKP tergantung pada pemahaman dan pemanfaatan optimal oleh pekerja. “Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan serta manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” tutur Indah. Dengan adanya JKP, pemerintah berupaya mendorong transisi pekerja yang lebih mulus, terutama dalam menghadapi perubahan struktur ekonomi atau kondisi pasar yang dinamis.

Program ini juga menjadi pelengkap dari upaya peningkatan kualitas tenaga kerja nasional. Selain tunjangan uang, bantuan dalam bentuk pelatihan dan konseling karier diharapkan mampu memperkuat daya saing pekerja di tengah persaingan yang semakin ketat. Indah menekankan bahwa JKP tidak hanya memberikan dukungan finansial sementara, tetapi juga membantu pekerja dalam merancang masa depan yang lebih stabil dan produktif.

Keberlanjutan program JKP juga dilihat sebagai bentuk respons pemerintah terhadap tantangan ekonomi akibat PHK yang terus meningkat. Dengan memperkuat jaring pengaman sosial, Kemnaker berharap masyarakat pekerja tidak hanya terlindungi dari risiko pengangguran, tetapi juga dilatih untuk adaptasi di berbagai sektor kerja. Selain itu, program ini bertujuan menciptakan ekosistem kerja yang lebih inklusif dan berkelanjutan, terutama bagi pekerja yang terdampak perubahan teknologi atau otomasi.

Manfaat Lengkap untuk Pekerja yang Terdampak PHK

Peserta JKP dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan, seperti akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan bimbingan jabatan. Layanan ini bertujuan membantu pekerja yang mengalami PHK dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhan industri saat ini. Indah menjelaskan bahwa JKP bukan hanya memberikan bantuan keuangan, tetapi juga memfasilitasi pengembangan diri melalui pelatihan dan konseling yang relevan.

Salah satu manfaat utama dari JKP adalah pengurangan risiko pengangguran secara langsung. Pekerja yang terdaftar dalam program ini dapat mendapatkan pendapatan tetap selama enam bulan, yang memberikan waktu untuk mencari pekerjaan baru atau mengembangkan kemampuan tambahan. Dengan adanya bantuan uang tunai, pekerja tidak hanya terlindungi dari krisis finansial sementara, tetapi juga diberi ruang untuk mengubah strategi karier secara lebih matang.

Menurut Indah, pemanfaatan seluruh manfaat JKP memerlukan kesadaran peserta akan prosedur dan persyaratan kepesertaan. “Pemahaman tentang syarat dan manfaat Program JKP sangat penting agar peserta dapat memanfaatkannya secara maksimal,” tambahnya. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah terus meningkatkan kualitas layanan JKP, termasuk memperluas akses ke pelatihan dan konseling karier kepada sektor yang lebih luas.

Program JKP merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Dengan memastikan pekerja memiliki perlindungan finansial dan keterampilan yang diperlukan, pemerintah berharap mengurangi dampak PHK terhadap kesejahteraan sosial. Selain itu, JKP juga menjadi sarana untuk mengurangi risiko kemiskinan yang terkait dengan pengangguran. Dukungan tersebut diharapkan mampu menjadi fondasi bagi pekerja dalam meraih peluang kerja yang lebih baik di masa depan.

Dalam rangka mempercepat pemanfaatan program, Kemnaker juga memberikan sosialisasi melalui berbagai saluran, seperti media sosial dan konsultasi langsung di pusat penempatan tenaga kerja. Upaya ini dilakukan agar peserta JKP dapat memahami seluruh prosedur dan manfaat yang ditawarkan, sehingga mampu memanfaatkan program tersebut secara efektif. Dengan demikian, JKP tidak hanya menjadi pelindung sementara, tetapi juga menjadi pelatihan kehidupan di luar pekerjaan yang berkelanjutan.