Key Strategy: Elza Syarief Mundur dari Pengacara Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ada Apa?

93cd66ea-e11c-4145-882c-afd0d5c35b18-0

Elza Syarief Mundur dari Pengacara Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ada Apa?

Key Strategy – JAKARTA – Pengacara Elza Syarief telah resmi mengundurkan diri dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan tersangka korupsi, Sony Sonjaya. Pengunduran diri ini disampaikan setelah Elza merasa tidak nyaman dengan peran Sony sebagai terdakwa dalam kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026. Ia menyatakan bahwa Sony melakukan kebohongan dan tidak transparan dalam penyampaian informasi terkait kasus tersebut.

Pengunduran Dirinya Berdasarkan Ketidakjujuran Sony

Elza mengungkapkan bahwa keputusan untuk mundur muncul setelah mengetahui adanya penetapan tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta yang dekat dengan Sony. Menurut Elza, AYS terus-menerus memberikan dana kepada Sony secara rutin, sehingga ia merasa ada yang tersembunyi dalam kasus ini. “Saya merasa tidak adil karena Pak Sony tidak jujur. Sebelum bersumpah bersih, informasi dari Asep menyatakan bahwa dia menerima uang secara teratur, dan saya ragu apakah dia layak menjadi JC (justice collaborator),” jelas Elza dalam wawancara yang dilakukan pada Selasa (16/6/2026).

“Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih, tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC (justice collaborator)? Dan saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi,” kata Elza saat dikonfirmasi.

Elza menyatakan bahwa kebohongan yang dilakukan Sony membuatnya harus mengambil langkah ini. Ia mengakui bahwa dirinya selama ini sangat hati-hati dalam menyampaikan keterangan, tetapi merasa terpaksa memutuskan untuk mundur karena kecurigaan terhadap keterbukaan Sony. “Saya ikhlas untuk membuka kasus ini terang-benderang, mereka bilang saya keras dan sangat terbuka kepada publik, padahal itu keterangan Sony Sonjaya sendiri,” tambahnya.

Kasus MBG dan Lima Tersangka yang Ditetapkan

Sejak awal, Elza memang siap mendampingi Sony secara pro bono. Namun, keberlanjutan peran tersebut terganggu karena adanya indikasi bahwa Sony tidak semata-mata mengungkap fakta secara utuh. Selain itu, penyidik Kejagung juga menemukan bukti aliran dana yang diterima Sony dari pihak swasta. Hal ini membuat Elza merasa perlu mengambil langkah untuk meninggalkan kasus tersebut.

Kepala Penyidikan Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Selain itu, Asep Yusuf Somantri (AYS) serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, juga menjadi bagian dari tersangka. Kejagung sedang menyelidiki dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN, yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Hal ini mencakup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Kontroversi Status JC dan Dugaan Keterlibatan Korporasi

Elza juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap upaya Sony dalam mengajukan status justice collaborator (JC). Ia memperkirakan bahwa Kejagung tidak akan mengabulkan permohonan tersebut karena telah terdapat temuan bukti kuat mengenai penerimaan dana oleh Sony. “Saya merasa ada fakta yang tersembunyi dan pengaruh dari pihak tertentu yang menguntungkan Sony,” ungkapnya.

Kasus ini diselidiki dengan melibatkan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut berkaitan dengan korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, terutama dalam konteks perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis. Elza menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta uang selama menjalani tugas sebagai pengacara Sony.

“Ya betul, tidak pernah terima uang sepeser pun, tidak pernah minta juga dan tidak ada permintaan uang sama sekali. Saya ikhlas untuk membuka kasus ini terang-benderang, mereka bilang saya keras dan sangat terbuka kepada publik,” jelas Elza dalam wawancara yang sama.

Pengembangan Kasus dan Potensi Konsekuensi

Kasus korupsi MBG merupakan bagian dari penyelidikan lebih luas terhadap pengelolaan dana program pemerintah. Program ini bertujuan menyediakan makanan bergizi secara gratis kepada masyarakat. Namun, keberadaan dana yang digunakan dalam pengadaan barang-barang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata, seperti motor listrik dan tablet, menjadi sorotan. Elza menyatakan bahwa ia merasa kecewa karena Sony tidak mampu menjelaskan kejelasan mengenai alur dana tersebut.

Dalam rangka mengungkap fakta, Kejagung melakukan investigasi yang lebih dalam. Penyidik menemukan bahwa Sony tidak hanya terlibat langsung, tetapi juga ada keterlibatan pihak swasta yang mencurigakan. “Asep Yusuf Somantri adalah orang dekat Sony, dan dia terus-menerus memberikan uang. Saya yakin ada pihak yang ingin melindungi Sony,” tegas Elza.

Elza mengatakan bahwa pengunduran dirinya bukanlah tindakan impulsif, melainkan hasil evaluasi mendalam terhadap situasi di dalam kasus. Ia merasa bahwa mempertahankan perannya saat ini akan membuatnya terjebak dalam kebohongan. “Saya ingin kasus ini diungkap dengan jelas, bukan hanya untuk Sony, tetapi juga untuk publik yang berhak mengetahui kebenaran,” imbuhnya.

Dengan pengunduran dirinya, kasus Sony Sonjaya akan terus berjalan, tetapi kini lebih terbuka bagi pihak luar. Elza menegaskan bahwa ia tidak menginginkan adanya pihak yang terlindungi karena kepentingan politik atau bisnis. “Saya ingin keadilan ditegakkan, tidak hanya untuk Sony, tetapi juga bagi semua yang terlibat,” pungkasnya.

Konteks Lebih Besar dan Dampak bagi Program MBG

Kasus ini menunjukkan bahwa penyelidikan Kejagung telah mencakup berbagai pihak, termasuk pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Dengan menetapkan lima tersangka, penyidik menegaskan komitmen untuk mengungkap seluruh aspek kecurangan dalam tata kelola program MBG. Elza menyatakan bahwa ini adalah langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Kasus ini menunjukkan bahwa tidak hanya pejabat pemerintah yang terlib