Latest Program: Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Pihak Kepolisian, Ray Rangkuti: Mengapa Bukan Penjahat yang Dihukum?
Latest Program – JAKARTA, Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, baru-baru ini dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan ujaran kebencian. Tindakan tersebut menimbulkan perhatian publik, terutama dari kalangan pengamat politik seperti Ray Rangkuti, yang merasa tidak mengerti dengan alasan pihak pelapor mengambil langkah tersebut. Ray menilai tindakan melaporkan Tiyo lebih cocok diarahkan kepada pelaku tindak kriminal yang terjadi di Indonesia, ketimbang memperkarakan seseorang atas dasar perbedaan pandangan.
Ray Rangkuti: Sakit Hati Jadi Dasar Pelaporan?
Dalam wawancara dengan program Rakyat Bersuara di iNews, Ray Rangkuti mengungkapkan kekecawaannya terhadap mekanisme pelaporan yang digunakan. Menurutnya, keputusan untuk melaporkan Tiyo berdasarkan rasa sakit hati terhadap pernyataannya dianggap tidak tepat. “Masa sakit hati bisa menjadi alasan untuk melaporkan seseorang? Kalau itu yang menjadi dasar, maka siapa saja bisa membuat laporan kapan saja,” ujarnya. Ray mempertanyakan keadilan sistem hukum jika seseorang hanya dihukum karena perbedaan pendapat atau kritik terhadap pemerintahan.
“Kalau kita bisa melaporkan seseorang hanya karena tidak menyukai apa yang dia ucapkan, maka kritik pun bisa dianggap sebagai tindak pidana,” kata Ray. Ia menekankan bahwa hukum seharusnya menjadi alat untuk menangani pelaku kejahatan, bukan sebagai alat tekanan terhadap orang-orang yang berani berpikir kritis.
Ray juga mengkritik cara penggunaan hukum oleh pihak pelapor, yang menurutnya lebih mencerminkan keinginan untuk mengendalikan ruang publik. “Bukan itu yang kita inginkan. Yang kita inginkan adalah orang jahat dihukum, bukan orang yang berpikir dihukum,” lanjutnya. Ia menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan menghalangi kebebasan berekspresi, terutama dari kelompok-kelompok yang dianggap berpikiran kritis.
Ray Rangkuti menambahkan bahwa praktik pelaporan terhadap kelompok kritis seperti ini sering terjadi di berbagai pemerintahan. Ia memperlihatkan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar bentuk penegakan hukum, tetapi lebih sebagai upaya memperkuat dominasi ideologi tertentu. “Pemerintahan sebelumnya juga pernah melakukan hal serupa, dan yang terjadi sekarang tidak jauh berbeda,” ujar Ray. Menurutnya, pelaporan ini dilakukan untuk menjaga citra pemerintah dan mencegah munculnya kritik yang berpotensi merusak reputasi kekuasaan.
“Tujuan utamanya adalah membuat orang-orang tidak berani memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintahan. Dengan demikian, kebebasan berbicara semakin terbatas,” papar Ray. Ia menilai, jika hukum diterapkan secara sembarangan, maka pihak-pihak yang menentang kebijakan pemerintah bisa dianggap sebagai pelaku tindak pidana meski belum tentu melanggar hukum.
Dalam konteks ini, Ray menyoroti peran Tiyo Ardianto sebagai tokoh yang dikenal aktif dalam dunia kampus. Ia mengatakan, Tiyo memiliki kewenangan untuk menyampaikan pandangan karena posisinya sebagai pemimpin organisasi mahasiswa. “Mungkin pelaporan ini lebih mengarah pada penindasan terhadap individu yang berani mengkritik, ketimbang menangani masalah nyata seperti korupsi atau kejahatan lainnya,” jelas Ray. Ia menilai, pelaporan kepolisian terhadap Tiyo justru menunjukkan ketidakseimbangan dalam penerapan hukum, di mana ujaran kebencian dianggap lebih serius daripada tindakan kriminal.
Kritik terhadap Kebijakan Kepolisian
Ray Rangkuti menyoroti adanya diskriminasi dalam penerapan hukum, terutama terhadap individu yang berpikiran bebas. “Kita bisa melihat bahwa kepolisian lebih aktif menindak orang-orang yang berpendapat berbeda, daripada mengungkap tindakan kejahatan yang lebih serius,” katanya. Menurut Ray, ujaran kebencian yang dilaporkan ke pihak kepolisian sering kali digunakan sebagai alat untuk memengaruhi opini publik dan mengendalikan alur diskusi politik.
“Dalam kasus ini, Tiyo Ardianto dilaporkan karena menghina Presiden, padahal ia seorang mahasiswa yang berani mengungkapkan kebenaran. Kalau kita tidak peduli dengan kritik, maka hukum tidak akan berfungsi sebagai pelindung keadilan,” tutur Ray. Ia menambahkan bahwa tindakan ini juga mengacu pada semangat toleransi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam demokrasi.
Ray Rangkuti juga memperlihatkan bahwa fenomena ini bukanlah hal baru. Ia mengatakan, praktik pelaporan terhadap tokoh kritis sudah terjadi sejak lama, dan akan terus berlangsung jika pihak kekuasaan tidak memperbaiki sistem hukum. “Di setiap pemerintahan, ada kelompok yang menganggap kritik sebagai ancaman. Maka, mereka akan menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa kebebasan berbicara adalah salah satu prinsip dasar demokrasi, dan harus dijaga agar tidak dikorbankan.
Ray mengkritik pula keterbatasan ruang lingkup hukum yang digunakan. Menurutnya, ujaran kebencian yang diberikan ke pihak kepolisian bisa menjadi alasan untuk menghindari tindakan kriminal yang lebih serius. “Jika orang-orang hanya dihukum karena ujaran kebencian, maka kita bisa melupakan kasus korupsi atau kejahatan lain yang lebih mengancam kehidupan masyarakat,” katanya. Ray berharap masyarakat dapat lebih kritis dalam menilai tindakan-tindakan hukum yang dilakukan, agar tidak terjebak dalam kesan yang salah.
Di sisi lain, Ray Rangkuti menilai pentingnya peran media dalam menyebarluaskan informasi. “Media seharusnya menjadi pelindung kebebasan berbicara, bukan pelaku penghukuman,” ujarnya. Ia berharap pemberitaan terhadap kasus ini bisa membuka wacana mengenai kesetaraan dalam penerapan hukum. “Kita tidak boleh mengabaikan bahwa kritik bisa menjadi bagian dari proses demokrasi, asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip hukum yang jelas,” pungkas Ray. Dengan demikian, pelaporan Tiyo Ardianto bisa menjadi contoh bagaimana hukum bisa digunakan untuk menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat.
Kasus ini pun memicu diskusi lebih lanjut mengenai hubungan antara kebebasan berekspresi dan hukum. Ray menilai bahwa kepolisian harus lebih bijak dalam mengambil tindakan, agar tidak mengganggu keberlanjutan demokrasi. “Kita perlu memastikan bahwa hukum menjadi alat untuk menegakkan keadilan, bukan untuk mengendalikan opini publik,” katanya. Dengan memahami perbedaan antara ujaran kebencian dan tindak pidana, masyarakat bisa lebih mewaspadai penggunaan hukum yang dipakai untuk menghukum orang berpikir.
Dalam kesimpulannya, Ray Rangkuti menegaskan bahwa pemerintahan harus lebih transparan dalam menangani masalah. “Jika kita ingin melindungi hak orang
