Latest Program: Farhat Abbas Ungkap Kapolri Ingin Proses Hukum Tiyo Ardianto, Ditolak Prabowo

91498fef-27ed-4e60-87d6-a5bc42b2267b-0

Farhat Abbas Terungkap Kapolri Ingin Proses Hukum Tiyo Ardianto, Ditolak Prabowo

Latar Belakang Pernyataan Tiyo Ardianto

Latest Program – Beberapa waktu lalu, mantan praktisi hukum Farhat Abbas mengungkapkan adanya ketegangan dalam proses pengadilan terhadap eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto. Pernyataan ini muncul setelah Farhat menyebut bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana memproses hukum Tiyo karena kritik yang ia sampaikan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurut Farhat, kasus ini sempat dipertimbangkan oleh Kapolri, tetapi akhirnya ditolak oleh Presiden Prabowo sendiri.

Tiyo Ardianto, yang pernah menjabat sebagai ketua BEM UGM, menjadi sorotan karena beberapa pernyataannya, khususnya analogi kucing yang digunakan dalam menyampaikan kritik terhadap Prabowo. Analogi tersebut dikaitkan dengan kontroversi yang muncul seputar status Tiyo sebagai figur yang dianggap menghina atau menyampaikan pernyataan tidak sopan. Farhat Abbas, dalam wawancara dengan program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (23/6/2026), menjelaskan bahwa Kapolri ingin mengambil tindakan hukum terhadap Tiyo, tetapi Presiden memutuskan untuk tidak memprosesnya.

“Saya mendapat kabar bahwa Kapolri ingin memproses hukum Tiyo, tetapi Presiden tidak setuju,” ungkap Farhat dalam wawancara dengan program Rakyat Bersuara yang berjudul ‘Tiyo Eks Ketua BEM UGM Dilaporkan, Kritik atau Penghinaan?’ di iNews, Selasa (23/6/2026).

Farhat menambahkan bahwa polisi, sebagai perangkat negara, sudah melaporkan kasus ini kepada Prabowo. Ia mengatakan bahwa Kapolri telah mengirimkan laporan ke Presiden, tetapi Prabowo mengambil keputusan untuk tidak menindaklanjuti. Dalam penjelasannya, Farhat menyebutkan bahwa Prabowo menyatakan bahwa pernyataan Tiyo termasuk dalam ruang kebebasan berbicara.

“Pak Presiden menerima laporan tersebut dengan respons, ‘Oh nggak, biarkan saja, itu adalah kebebasan berbicara’. Hal ini menunjukkan bahwa Pak Presiden merasa tidak ada masalah,” tuturnya.

Dalam konteks ini, Tiyo Ardianto dipandang sebagai salah satu tokoh yang aktif dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo. Analogi kucing yang ia gunakan menjadi pusat perdebatan, dengan beberapa pihak menganggapnya sebagai bentuk penghinaan, sementara pihak lain melihatnya sebagai ekspresi kebebasan berbicara. Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dianggap ingin menegakkan hukum untuk menegaskan kredibilitas institusi kepolisian. Namun, Presiden memilih untuk memberikan ruang kepada Tiyo, yang dianggap sebagai bagian dari proses demokratis dalam menyampaikan pendapat.

Perbedaan Pandangan antara Kapolri dan Presiden

Farhat Abbas menjelaskan bahwa ada perbedaan pendapat antara Kapolri dan Presiden dalam menangani kasus tersebut. Kapolri, menurutnya, berpandangan bahwa pernyataan Tiyo sudah menyerang martabat presiden dan harus ditindaklanjuti secara hukum. Sementara itu, Prabowo Subianto memandang bahwa analogi kucing bukanlah bentuk penghinaan, melainkan bentuk kritik yang sesuai dengan hak rakyat untuk menyampaikan pendapat.

“Kapolri ingin mengambil tindakan, tapi Presiden merasa itu adalah bagian dari kebebasan berbicara,” terang Farhat. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Prabowo memperlihatkan kebijaksanaan dalam menghadapi kritik yang ia terima. Dalam konteks politik, hal ini bisa diartikan sebagai upaya memperkuat citra pribadi Prabowo sebagai seorang pemimpin yang terbuka terhadap suara masyarakat.

“Pak Presiden dapat informasinya, ‘Oh nggak, biarkan aja, itu kebebasan’. Itu berarti Pak Presiden merasa nggak ada masalah,” tuturnya.

Kasus ini menimbulkan perdebatan antara institusi kepolisian dan pemerintah. Kapolri, sebagai lembaga yang bertugas menjaga keamanan dan hukum, dianggap memiliki kewenangan untuk memproses Tiyo. Namun, keputusan Presiden untuk tidak menindaklanjuti proses hukum tersebut mengisyaratkan bahwa pihak eksekutif lebih memprioritaskan kebebasan berbicara daripada memproses kasus secara hukum. Dalam konteks ini, Tiyo dianggap sebagai pelaku kritik yang berani, sementara Kapolri dianggap ingin menegakkan hukum secara tegas.

Kritik terhadap Keputusan Prabowo

Perdebatan terus berlanjut ketika Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyampaikan pandangan berbeda. Menurut Ray, jika Prabowo telah menyatakan bahwa pernyataan Tiyo tidak menyentuh martabatnya, maka kasus dugaan penghinaan tersebut telah selesai. “Artinya Presiden merasa tidak terjadi penghinaan, sehingga kasus tersebut selesai. Jika Presiden sebagai objek menyatakan bahwa ia tidak terhina, lalu mengapa Anda masih merasa ada?” tanya Ray.

Ray Rangkuti menekankan bahwa keputusan Prabowo untuk tidak memproses Tiyo mengandung konsekuensi. Jika Presiden sendiri menganggap pernyataan itu sebagai bentuk kebebasan, maka pengadilan atau proses hukum harus dihentikan. Ini menunjukkan bahwa keputusan Prabowo dianggap lebih terbuka dan menghargai hak individu untuk mengkritik pemerintah. Namun, sejumlah pihak menganggap keputusan ini terlalu lembut, terutama ketika pernyataan Tiyo dianggap menyentuh kemarahan publik.

Farhat Abbas menyet