Mantan Ketua KPPU soroti putusan perkara pinjaman daring
Mantan Ketua KPPU Soroti Putusan Perkara Pinjaman Daring
Jakarta, Jumat
Mantan Ketua KPPU soroti putusan perkara – Dari Jakarta, Jumat (tanggal tidak disebutkan secara spesifik), Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha memberikan tanggapan terhadap putusan lembaga tersebut yang menetapkan sanksi denda terhadap 97 platform pinjaman daring. Ia menilai ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan kembali oleh majelis komisi dalam kasus yang terdaftar dengan nomor register 05/KPPU-I/2025.
“Ada beberapa pertimbangan majelis komisi dan juga penanganan persidangan yang menurut saya kurang tepat,” kata Kurnia Toha. Ia menyampaikan kritik terhadap cara KPPU menganalisis praktik bisnis pinjaman daring, yang menurutnya tidak sepenuhnya mempertimbangkan manfaat yang diperoleh konsumen.
Kurnia Toha menyoroti penggunaan Pasal 101 Undang-Undang Larangan Perjanjian Antikompetitif (TFEU) dalam putusan tersebut. Menurutnya, KPPU tidak sepenuhnya merujuk pada pasal tersebut secara utuh, sehingga mungkin menyebabkan interpretasi yang kurang akurat. “Pasal 101 TFEU memang menyebutkan larangan terhadap kartel, penetapan harga, dan pembatasan persaingan, tapi dalam kasus ini, perlu diperiksa apakah semua kriteria tersebut terpenuhi,” ujarnya.
Kurnia Toha menjelaskan bahwa putusan KPPU memandang kode perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bentuk penetapan harga. Hal ini, katanya, berdasarkan analisis bahwa adanya kesepakatan antar pelaku usaha dalam menetapkan bunga pinjaman telah membatasi persaingan. Namun, ia berpendapat bahwa keputusan ini belum mempertimbangkan aspek konsumen yang justru mendapat manfaat dari adanya aturan tersebut.
“Kalau menguntungkan konsumen, maka sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tambahnya. Ia menekankan bahwa penurunan bunga pinjaman yang diatur AFPI atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya bertujuan untuk menekan beban ekonomi masyarakat, bukan mengurangi kebebasan bersaing.
Dalam perbandingan dengan TFEU, Kurnia Toha menyatakan bahwa Pasal 101 tersebut mengecualikan pelanggaran jika perjanjian antikompetitif memberikan keuntungan kepada konsumen dan masih memungkinkan persaingan antar pelaku usaha. Oleh karena itu, menurutnya, KPPU seharusnya mempertimbangkan kemungkinan pelaku usaha pinjaman daring tetap diberi kebebasan mengikuti aturan baru jika kondisi pasar masih dinamis.
Ia juga mengkritik ketidaktelitian KPPU dalam membuktikan adanya koordinasi harga setelah kode perilaku AFPI diterapkan. “Setelah code of conduct dikeluarkan, harusnya terdapat bukti bahwa ada kesepakatan bersama antar pelaku usaha untuk menetapkan tingkat bunga pinjaman,” jelas Kurnia. Menurutnya, KPPU belum memperlihatkan bukti kuat bahwa platform-platform pinjaman daring secara bersama-sama menaikkan tarif bunga setelah aturan tersebut berlaku.
Kurnia Toha menambahkan bahwa dalam kasus ini, majelis komisi KPPU tidak mempertimbangkan kesaksian mantan pejabat OJK yang memerintahkan pelaku industri pinjaman daring untuk menurunkan bunga sebagai bentuk perlindungan konsumen. Ia berpendapat bahwa instruksi lisan dari OJK tetap memiliki makna sebagai keinginan regulator yang harus ditaati oleh pelaku usaha.
“Hal ini tidak menjadi bahan pertimbangan majelis, tapi ke depan alangkah baiknya pelaku usaha juga bersurat agar ada perintah tertulis dari regulator,” ujarnya. Ia menilai bahwa ketidaktepatan ini berdampak pada keadilan hukum, karena para pelaku usaha yang berperan sebagai operator industri bisa dianggap melanggar aturan meski tidak benar-benar mengurangi persaingan.
Kurnia Toha menyoroti bahwa KPPU dalam kasus ini hanya memfokuskan pada aspek hukum tanpa melihat dampak sosial yang lebih luas. Menurutnya, penggunaan pasal yang kurang tepat bisa menyebabkan kesalahpahaman antara lembaga pengawas dan pelaku usaha. “KPPU perlu memahami bahwa kebijakan mereka berdampak langsung pada operasional perusahaan, termasuk dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor fintech,” katanya.
Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai peran OJK dalam mengarahkan standar bunga pinjaman daring. Kurnia Toha menekankan bahwa OJK memiliki wewenang untuk memberikan panduan, tetapi keputusan akhir tentang persaingan harus dibuat dengan melibatkan pertimbangan kelembagaan KPPU secara utuh. “OJK mungkin menetapkan aturan yang baik, tetapi KPPU yang bertugas menilai pelanggaran harus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berlebihan,” tuturnya.
Kurnia Toha juga mengkritik metode pemeriksaan yang digunakan oleh KPPU. Menurutnya, dalam proses persidangan, majelis komisi seharusnya lebih teliti dalam mengumpulkan bukti yang relevan, termasuk hubungan antar pelaku usaha setelah kode perilaku AFPI diterapkan. “Banyak pertimbangan yang luput dari perhatian, seperti adanya kompetisi antar platform pinjaman yang tetap berjalan lancar,” katanya.
Kasus ini menunjukkan bahwa hukum persaingan dalam konteks fintech memerlukan pendekatan yang lebih fleksibel. Kurnia Toha menilai bahwa jika KPPU ingin memperkuat regulasinya, maka mereka harus menciptakan mekanisme penilaian yang lebih objektif dan berimbang. “Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 bisa diterapkan, tetapi perlu disertai dengan analisis menyeluruh mengenai dampaknya terhadap ekonomi dan kehidupan sehari-hari masyarakat,” tambahnya.
Kurnia Toha menegaskan bahwa keputusan KPPU dalam kasus ini memiliki dampak signifikan. Dengan total denda mencapai Rp755 miliar, para pelaku usaha pinjaman daring mungkin merasa terbebani, meskipun mereka secara aktif berpartisipasi dalam mengatur bunga pinjaman. Ia berharap lembaga pengawas seperti KPPU bisa terus belajar dan meningkatkan kualitas analisisnya, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara regulator dan industri.
Menurut Kurnia Toha, proses persidangan yang terjadi sekarang ini bisa menjadi referensi untuk kasus-kasus serupa di masa depan.
