Ade Darmawan Nilai Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Hal Luar Biasa

3fc5dded-6109-4b76-97cd-20e327b6d7e4-0

Ade Darmawan Nilai Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Hal Luar Biasa

Ade Darmawan Nilai Penangkapan Roy Suryo – JAKARTA – Ade Darmawan, sebagai Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, memberikan tanggapan terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, dikenal sebagai Dokter Tifa, dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Menurut Ade, peristiwa ini tidak dianggap sebagai hal yang istimewa, melainkan bagian dari proses hukum yang berjalan secara normal.

Dalam wawancara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026), Ade menjelaskan bahwa penyidik telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka. Ia menekankan bahwa prosedur hukum yang dijalani oleh institusi penegak hukum tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. “Intinya, apa yang terjadi adalah hal yang wajar. Tidak mengagetkan bagi kami,” ujarnya.

Menurut Ade, tindakan penyidik bukan hanya sekadar mengikuti aturan, tetapi juga merupakan respons yang tepat terhadap adanya indikasi kecurangan dalam kasus yang sedang ditangani. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa adalah langkah wajar dalam upaya menegakkan hukum secara adil. “Polda Metro Jaya memang seharusnya mengambil langkah ini. Ini jelas merupakan amanat dari aturan hukum yang ada,” kata Ade.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dianggap sebagai dasar kuat untuk menetapkan penahanan terhadap kedua individu tersebut. Ade menyebut bahwa baik syarat subjektif maupun objektif dalam pasal yang relevan telah terpenuhi. “Kita memiliki aturan yang jelas, dan jika ada pelanggaran, tindakan hukum harus dilakukan dengan tegas,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan hukum yang diambil oleh penyidik tidak terburu-buru, tetapi melalui evaluasi yang matang.

“Inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Yang pertama adalah ini adalah amanat aturan dan perundang-undangan. Secara hukum, bahwa memang KUHP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan, secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi,”

Dalam pernyataannya, Ade juga menyebut bahwa aktivitas yang dilakukan oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa masih berlangsung, dan menurutnya hal ini berkaitan langsung dengan kasus yang sedang diteliti oleh aparat penegak hukum. “Kedua pihak masih terus melakukan kegiatan yang terkait dengan perkara ini, sehingga tindakan penyidik bisa dianggap sebagai respons yang tepat,” tambahnya.

Ade menekankan bahwa keputusan penyidik berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menanggapi isu ini tanpa menunggu klarifikasi resmi dari kepolisian. “Kita perlu menunggu keterangan resmi dari kepolisian agar bisa memahami seluruh konteks perkara ini,” ujarnya. Ia yakin bahwa semua tindakan yang diambil oleh penyidik telah didasari oleh prinsip-prinsip hukum yang jelas.

Di sisi lain, Ade memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Polda Metro Jaya. Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut menunjukkan komitmen institusi tersebut dalam menjalankan tugasnya secara profesional. “Jadi saya rasa ini yang seharusnya dilakukan Polda Metro Jaya. Nah kita mengapresiasi betul Polda Metro Jaya atas apa yang telah dilakukan hari ini,” kata Ade.

Ade Darmawan menambahkan bahwa kasus ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas institusi pemerintah. Ia menilai bahwa adanya penyidikan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum di tengah masyarakat. “Ini adalah bentuk kepastian hukum yang diberikan kepada publik. Sehingga masyarakat dapat melihat bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan adil,” jelasnya.

Dalam konteks ini, Ade juga mengingatkan bahwa semua pihak harus tetap konsisten dalam menjalankan tugasnya. Ia menyebut bahwa selain penyidik, para pemangku kepentingan lain seperti lembaga keadilan dan masyarakat harus mendukung proses hukum ini. “Kita semua berharap bahwa hukum dapat berjalan dengan baik, tanpa ada penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Dengan menambahkan penjelasan tentang prosedur hukum, penekanan pada pentingnya kepastian hukum, dan menggambarkan konteks sosial dari kasus ini, ulasan Ade Darmawan menjadi lebih dalam. Ia berharap masyarakat bisa memahami bahwa proses penegakan hukum yang dijalani oleh penyidik Polda Metro Jaya bukanlah tindakan yang tidak wajar, melainkan langkah yang diperlukan untuk menjaga kredibilitas institusi pemerintah dan menjaga keadilan di tengah masyarakat.