Rencana Khusus: Dukungan resiliensi dari ruang digital yang menyempit

7774798c 59aa 4a42 a632 bafcf80ef655 0

Dukungan resiliensi dari ruang digital yang menyempit

Di tengah transformasi menuju era Revolusi Industri 5.0, pembatasan ruang digital dianggap sebagai langkah strategis yang mampu memperkuat ketahanan mental anak dan remaja. Regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), mencoba mengatasi ancaman teknologi yang semakin meluas. Peraturan ini membatasi akses anak di bawah 16 tahun untuk membuat akun di platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring.

Perbedaan Kategori Berdasarkan Usia

Anak usia 13 tahun diberi batasan khusus, hanya bisa memiliki akun pada layanan digital berisiko rendah yang dirancang untuk mereka, serta harus mendapat persetujuan orang tua. Sementara itu, anak berusia 13 hingga 15 tahun diperbolehkan mengakses produk berisiko sedang, tetapi tetap memerlukan izin dari pengasuh. Aturan ini bertujuan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi para pengguna muda.

PP Tunas juga melibatkan pengaturan sistem yang lebih ketat, termasuk penundaan pembuatan akun untuk usia tertentu. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah di Jakarta, melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), menganggap langkah tersebut sebagai upaya perlindungan dari kejahatan siber. Respons yang diberikan oleh institusi tersebut tergolong positif, mengingat tantangan yang dihadapi oleh anak-anak di ruang digital semakin kompleks.

Data Dari Dunia dan Indonesia

Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa satu dari tujuh remaja usia 10–19 tahun mengalami masalah kesehatan mental. Di Indonesia, Kementerian Kesehatan mencatat pada 2024 sebanyak 15,5 juta orang menghadapi gangguan psikologis. Situasi ini menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat dalam mengelola penggunaan media digital.

Peningkatan penggunaan media digital berkorelasi dengan kenaikan depresi dan masalah kesehatan mental.

Profesor Susanto, Guru Besar Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur’an (PTIQ) Jakarta, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyoroti bahwa digitalisasi memicu paradoks. Meski menghadirkan kemudahan, ia menegaskan bahwa media online sering kali menjadi sarana perbandingan sosial yang merusak harga diri dan meningkatkan risiko perundungan siber. Karena itu, kebijakan yang mengatur ruang digital dianggap penting untuk menjaga kesehatan mental generasi muda.