KPAI: Kekerasan daycare DIY bukti lemahnya regulasi di daerah
KPAI: Kekerasan di Daycare Yogyakarta Menjadi Bukti Lemahnya Regulasi Daerah
KPAI – Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus kekerasan yang terjadi di sebuah Daycare Little Aresha di Yogyakarta sebagai indikasi kurangnya pengawasan dan kebijakan regulasi di tingkat daerah. Menurut Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, insiden ini tidak hanya menggambarkan ketidakmampuan lembaga pemerintah dalam memantau operasional lembaga perawatan anak, tetapi juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengasuhan yang diterapkan. “Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan dan regulasi daycare di tingkat daerah masih sangat lemah,” jelas Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Pelanggaran Sistemik dalam Pengasuhan Anak
Dalam laporan KPAI, kejadian kekerasan terhadap 53 anak di daycare tersebut menunjukkan adanya kegagalan dalam proses pemeriksaan dan penilaian. Jasra Putra menambahkan, beberapa daycare beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang, serta tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. “Hal ini menyebabkan anak-anak luput dari pengawasan dan dinas terkait tidak aktif dalam melakukan pemeriksaan berkala,” terangnya. Menurut dia, tidak adanya sistem rujukan yang terpadu dan asesmen yang menyeluruh membuat kejadian kekerasan tidak terdeteksi sejak awal, sehingga memperparah masalah yang terjadi.
“Sehingga, membuat lemahnya pengawasan berjenjang dan rujukan yang terputus,” kata Jasra Putra.
Insiden di Daycare Little Aresha juga menjadi perhatian serius karena kondisi anak-anak yang ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terikat, serta mulut tersumpal kain agar tidak menangis. “Ini adalah tragedi kemanusiaan yang menampar wajah perlindungan anak di Indonesia,” lanjut Jasra Putra. Ia menyoroti bahwa kejadian tersebut tidak hanya mengakibatkan trauma fisik, tetapi juga dampak psikologis yang berkelanjutan bagi anak-anak yang terlibat.
Langkah Polisi dan Dugaan Kejahatan
Sebelumnya, daycare Little Aresha dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Laporan ini berdampak pada operasi penyelidikan oleh Polresta Yogyakarta, yang akhirnya menggerebek tempat tersebut pada Jumat (24/4). Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dari 103 anak yang dititipkan, 53 di antaranya terindikasi mengalami perlakuan kasar, diskriminasi, dan penelantaran. “Pengasuhan yang tidak memenuhi standar ini harus dihentikan segera,” tegas Jasra Putra.
“Penemuan anak-anak dalam kondisi kaki dan tangan terikat, serta mulut tersumpal kain agar tidak menangis adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang menampar wajah perlindungan anak di Indonesia,” kata Jasra Putra.
Langkah polisi dalam menggerebek daycare tersebut menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam mengatasi masalah ini. Namun, KPAI menilai bahwa upaya penegakan hukum tidak cukup jika tidak diiringi peningkatan regulasi dan penguatan pengawasan di tingkat daerah. “Kekerasan di daycare bukanlah kejadian kecil, tetapi harus menjadi peringatan bagi seluruh lembaga perawatan anak,” imbuh Jasra Putra.
Dugaan Pelaku dan Akibatnya
Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Dua di antara mereka adalah DK (51), sebagai ketua yayasan, dan AP (42), sebagai kepala sekolah. Sementara sebelas tersangka lainnya merupakan pengasuh yang bertugas di tempat tersebut. KPAI menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi ini, karena kejadian serupa dapat terulang jika tidak ada tindakan pencegahan yang tegas.
Menurut Jasra Putra, sistem rujukan yang tidak terhubung antar-lembaga menjadi salah satu penyebab utama insiden kekerasan tidak terdeteksi lebih awal. “Kegagalan ini memperlihatkan bahwa ada celah dalam pengawasan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kekerasan untuk bertindak tanpa hukuman,” katanya. Ia menekankan perlunya harmonisasi antara kebijakan nasional dan kebijakan lokal dalam memastikan perlindungan anak yang optimal.
Perspektif KPAI tentang Regulasi Daerah
KPAI memandang bahwa regulasi di tingkat daerah perlu diperkuat agar bisa menjamin kualitas layanan daycare. “Regulasi yang lemah menyebabkan lembaga perawatan anak bisa beroperasi tanpa memenuhi syarat, bahkan terkadang melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak,” jelas Jasra Putra. Ia menyarankan pemerintah daerah mengambil langkah-langkah lebih konkrit, seperti pemeriksaan berkala, pelatihan pengasuh, serta penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran.
“Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di tingkat daerah. Banyak lembaga beroperasi tanpa izin resmi, tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) pengasuhan, dan luput dari pantauan dinas terkait,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Kasus yang terjadi di Yogyakarta tidak hanya mengguncang masyarakat lokal, tetapi juga memberikan efek domino bagi lembaga serupa di daerah lain. KPAI berharap insiden ini menjadi momentum untuk merevisi peraturan yang ada, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap puluhan anak di daycare tersebut, karena ini adalah bentuk pelanggaran hak anak yang nyata,” tegas Jasra Putra.
Langkah Pemulihan dan Kebutuhan Perubahan
Setelah operasi penyelidikan oleh polisi, KPAI berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem daycare di Yogyakarta dan daerah lainnya. “Dinas terkait harus aktif dalam melibatkan masyarakat dan memastikan semua penyedia layanan daycare memenuhi kriteria pengasuhan yang baik,” kata Jasra Putra. Ia menekankan perlunya kolaborasi antara berbagai institusi, seperti dinas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan anak, untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
KPAI juga menyarankan penggunaan teknologi sebagai alat pendukung dalam memantau kegiatan daycare. “Dengan sistem rujukan digital, pelaku kekerasan dapat terdeteksi lebih dini dan dihukum lebih cepat,” kata Jasra Putra. Ia menambahkan bahwa kesadaran masyarakat tentang hak anak dan perlunya pengawasan lebih ketat adalah langkah penting untuk mencegah penelantaran serta kekerasan di lembaga perawatan anak.
Kekhawatiran akan Dampak Jangka Panjang
Kasus kekerasan di daycare Little Aresha memicu kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap anak-anak yang terlibat. Jasra Putra mengingatkan bahwa trauma fisik dan psikologis yang dialami anak-anak dapat memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan mereka. “KPAI berharap pemerintah daerah tidak hanya menyelesaikan kasus ini, tetapi juga memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat masyarakat,” katanya.
Sebagai lembaga independen, KPAI terus mengawasi kondisi daycare di berbagai daerah. “Kasus Yogyakarta menjadi contoh nyata bahwa kebijakan lokal harus selaras dengan standar nasional,” tegas Jasra Putra. Ia juga meminta pihak terkait mengambil langkah-langkah pencegahan, seperti pelatihan pengasuh, pengawasan berkala, dan penerapan SOP yang ketat. “Dengan begitu, kejadian serupa dapat diminimalkan,” pungkasnya.
KPAI menilai bahwa kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak perlu ditingkatkan. “Masyarakat harus aktif dalam mengawasi operasional daycare dan melaporkan dugaan kekerasan segera ketika terjadi,” jelas Jasra Putra. Ia menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan semua pelaku kekerasan diberi hukuman yang layak, serta mencegah terjadinya kasus
